Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2018 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 10-04-2018
Putusan PN TUBEI Nomor 12/Pid.B/2018/PN Tub
Tanggal 22 Februari 2018 — Penuntut Umum:
HENDRIZAL,SH
Terdakwa:
Degio Panbri Als Yopan Bin Juanda Musa
3218
  • Penuntut Umum:
    HENDRIZAL,SH
    Terdakwa:
    Degio Panbri Als Yopan Bin Juanda Musa
    Nama lengkap : Degio Panbri Bin Juanda Musa;2. Tempat lahir .. Kepahiang;3. Umur/tanggal jar 34 (tiga puluh empat) tahun / 19 Desember 1983;4. Jenis kelamin oteLakilaki.5. Kebangsaan .6. Tempat tinggal insomesia. . ., Desa Talang Leak II Kecamatan Bingin Kuning7. Agama : Kabupaten Lebong.8.
Register : 16-11-2017 — Putus : 21-12-2017 — Upload : 07-03-2018
Putusan PN TUBEI Nomor 59/Pid.B/2017/PN Tub
Tanggal 21 Desember 2017 — Penuntut Umum:
ERWIN NUR ISKANDAR, SH.MH
Terdakwa:
Degio Panbri Als Yopan Bin Juanda Musa
5921
  • M E N G A D I L I;

    1. Menyatakan Terdakwa DEGIO PANBRI ALS YOPAN BIN JUANDA MUSA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8
    Penuntut Umum:
    ERWIN NUR ISKANDAR, SH.MH
    Terdakwa:
    Degio Panbri Als Yopan Bin Juanda Musa
    Menyatakan terdakwa DEGIO PANBRI als YOPAN Bin JUANDA MUSA secarasah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.2. Menghukum terdakwa DEGIO PANBRI als YOPAN Bin JUANDA MUSA denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan denganperintah terdakwa untuk tetap ditahan.;3.
    Rapika.; Bahwa pada saat akan meminjam sepeda motor tersebut terdakwa Degio Panbri AlsYopan Bin Juanda Musa mengatakan kepada Agus Firmansyah,Pinjam motor, akundak ke rumah orang tua di curup kab.
    .; Bahwa setelah mendapatkan pinjaman motor dari Agus terdakwa membawa motortersebut ke Curup namun setelah sampai di Curup Terdakwa Degio Panbri Als YopanBin Juanda Musa bukannya menemui orang tuanya malah mendatangi RozaWijaya.; Bahwa setelah bertemu dengan Roza Wijaya, terdakwa Degio Panbri Als Yopan BinJuanda Musa hendak meminjam uang kepada Roza sebesar Rp. 1.500.000, (satujuta lima ratus ribu rupiah) dengan menitipkan atau menggadaikan sepeda motormilik Agus Firmansyah yang dibawa terdakwa