Ditemukan 14 data
353 — 178
Menyatakan Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama Nomor :511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28 September 2009diperpanjang sampai dengan 28 September 2020 ;. Memerintahkan/Menghukum Turut Termohon UntukMelaksanakan Putusan ini ;.
Terdapat alasan lain diluar ketiga alasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 70 UUNo. 30/1999 yang dapat digunakan sebagai dasar pembatalanputusan arbitraseBahwa TERMOHON dalam amar putusanya No. 31/2018/BANIBANDUNG dalam KONVENSI point 6 Menyatakan suratPerjanjian Kerjasama Surat Nomor : 511.2/978.PD.PB/2016tanggal 28 September 2016 adalah Tidak Sah dan tidakberkekuatan hukum.Bahwa surat yang dimaksud oleh TERMOHON Nomor : 511.2/978.PD.PB/ 2016 tanggal 28 September 2016 yangdinyatakan Tidak Sah
Bahwa TERMOHON dalam amar Putusannya No.31/2018/BANI BANDUNG dalam KONVENSI point 6Menyatakan surat Perjanjian Kerjasama Surat Nomor511.2/978.PD.PB/2016 tanggal 28 September 2016 adalahTidak Sah dan tidak berkekuatan hukum.Bahwa surat yang dimaksud oleh TERMOHON Nomor : 511.2/978.PD.PB/ 2016 tanggal 28 September 2016 yangdinyatakan Tidak Sah dantidakberkekuatanhukumsebagaimana point 6 Konvensi dalam amar putusannya,bukanlah Perjanjian Antara PEMOHON dan TURUTTERMOHON, akan tetapi surat pemberitahuan
No.511.2/978.PD.PB/2016 tanggal 28September 2016, sebagaimana yang dimaksud dalam Amar putusanTERMOHON, bahwa bagaimana mungkin suatu Perjanjian dinyatakantidak sah dan tidak berkekuatan hukum, sedangkan perjanjian yangdimaksud tersebut TIDAK PERNAH ADA.
Pasar Bermartabat dan PT.Aman Prima Jaya No. 511.2/639/PD.PB/2009, tertanggal 28September 2009, (diberi tanda TT3A);Amandemen Surat Perjanjian Kerjasama antara PD. PasarBermartabat dan PT.
Lucky Afgani,SH
Terdakwa:
ASEP SAEPUDIN alias ASEP BILLY bin BUCHARI HAERUDIN alm
69 — 15
Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009, tanggal 28 September 2009.
- Amandemen Perjanjian kerjasama Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009 antara Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan PT.
Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 10-PD.PB / 2009, tanggal 27 September 2014.
- Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Semi Basement, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV. Andir Walagri, tanggal 13 Juli 2012.
- Perjanjian Kerjasama Pemasaran, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV. Andir Walagri, tanggal 14 Desember 2012.
Aman Prima Jaya, tentang Penataan,Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah PasarBermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir KotaBandung, Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009, tanggal 28 September2009.Amandemen Perjanjian kerjasama Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009antara Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung denganPT.
AmanPrima Jaya, Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009, tanggal 28 September 2009. Bahwa kerjasama antara PD. Pasar Bermartabat Kota Bandung pernahmelakukan kerjasama dengan PT. Aman Prima Jaya tersebut berakhirnyapada tanggal 28 September 2016 sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 1Perjanjian Addendum Nomor : 511.2 / 10 PD.PB / 2014, tanggal 27September 2014; Bahwa sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama antara PD. PasarBermartabat Kota Bandung dengan PT.
Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan,Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabatberupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor: 511.2 / 639 / PD.PB / 2009, tanggal 28 September 2009.Amandemen Perjanjian kerjasama Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009 antaraPerusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan PT.
Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan,Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabatberupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor :511.2 / 639 / PD.PB / 2009, tanggal 28 September 2009.f) Amandemen Perjanjian kerjasama Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009 antaraPerusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan PT.
417 — 227 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan jangka waktu Perjanjian Kerjasama Nomor 511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28 September 2009 diperpanjang sampai dengan28 September 2020;8. Memerintahkan/menghukum Turut Termohon untuk melaksanakanputusan ini;Halaman 2 dari 11 hal. Put. Nomor 964 B/Pdt.SusArbt/2019Menghukum Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi Untukmenanggung biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiterdalam konvensi masingmasing seperdua (1/2) bagian, yaitu masingmasing sebesar Rp219.868.900,00;10.
Menyatakan Kontrak Kerjasama Nomor 511.2/639/PD.PB/2009 tanggal 28September 2009 adalah sah dan mengikat Pemohon dalam Rekonvensidan Termohon dalam Rekonvensi:;. Menyatakan Termohon dalam Rekonvensi tidak melakukan perbuatancidera janji (wanprestasi);.
DAN REKONVENSI1.Menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertamadan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;Menyatakan Perjanjian Nomor 511.2/639/PD.PB/2009 tanggal 28September 2009 berakhir pada tanggal 28 September 2020:Menghukum Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi dan PemohonRekonvensi/Termohon Konvensi untuk melakukan serah terima pengelolaanPasar Andir dalam keadaan baik pada saat perjanjian kerjasama dinyatakanberakhir oleh putusan ini yaitu pada tanggal 28 September
Terbanding/Tergugat : PT. Aman Prima Jaya
Terbanding/Turut Tergugat I : H. Bambang Hariyanto SH MH
Terbanding/Turut Tergugat II : Ir. H. Ahmad Rizal, , S.H., M.H
Terbanding/Turut Tergugat III : Dr. Jelly Masseri, S.H., M.H
Terbanding/Turut Tergugat IV : Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Bandung
Turut Terbanding/Penggugat II : Wali Kota Bandung
152 — 93
Bahwa Penggugat dengan Tergugat terikat oleh Perjanjian Kerja SamaNomor: 511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28 September 2009 antaraPerusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan PT. AmanPrima Jaya, dimana perjanjian kerja sama tersebut adalah tentangPenataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset PerusahaanDaerah Pasar Bermartabat Berupa Pasar Andir di Jalan WaringinKecamatan Adir Kota Bandung.Halaman 4 dari 38 halaman Putusan Nomor 352/PDT/2020/PT. BDG2.
BDG26.27.28.29.Di dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) Perjanjian Kerjasama Nomor:511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28 September 2009 tersebut dapatdiketahui bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT telah memberikankewenangan absolut kepada BANI Perwakilan Bandung (TURUTTERGUGAT IV) untuk memeriksa dan mengadili sengketa di antarakeduanya yang timbul dari pelaksanaan perjanjian;Selanjutnya, telah terjadi perselisihan di antara keduanya dimanamenurut TERGUGAT, PENGGUGAT telah wanprestasi terhadapketentuan Pasal 5
Aman Prima Jaya tentang Penataan, Pengelolaan,Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabatberupa Pasar Andir di Jalan Waringin Kecamatan Andir Kota BandungNomor: 511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28 September 2009 junctoNomor: 511.2/10PD.PB/2014 tertanggal 27 September 2014, sehinggaTERGUGAT mengajukan permohonan arbitrase terhadap PENGGUGAT melalui BANI Perwakilan Bandung (TURUT TERGUGAT IV) dan terdaftarpada register perkara No.31/2008/BANI BANDUNG;Terhadap permohonan arbitrase
BDG10.Menolak Permohonan Arbitrase PEMOHON Konvensi untukselebihnya.DALAM REKONVENSI1.Mengabulkan Permohonan Rekonvensi dari PEMOHON DalamRekonvensi untuk sebagian;Menyatakan Kontrak Kerjasama Nomor: 511.2/639/PD.PB/2009tertanggal 28 September 2009 adalah sah dan mengikatPEMOHON Dalam Rekonvensi dan TERMOHON DalamRekonvensi;Menyatakan TERMOHON Dalam Rekonvensi tidak melakukanperbuatan cidera janji (Wanprestasi);Menghukum TERMOHON Dalam Rekonvensi / PEMOHONKonvensi untuk mengganti biaya perbaikan
BDG36.37.38.39.40.Perwakilan Bandung No.31/2018/BANI BANDUNG tertanggal 5 Maret2019 dan melanjutkan dengan mengajukan gugatan baik gugatanperbuatan melawan hukum dan/atau gugatan wanprestasi adalah bentukitikad buruk dari PENGGUGAT terhadap Perjanjian Kerjasama Nomor:511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28 September 2009 tentang Penataan,Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah PasarBermartabat berupa Pasar Andir di Jalan Waringin Kecamatan Andir,Kota Bandung, yang ditandatanganinya
138 — 47
Bahwa Penggugat dengan Turut Tergugat terikat oleh PerjanjianKerja Sama Nomor: 511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28 September 2009antara Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan PT.Aman Prima Jaya, dimana perjanjian kerja sama tersebut adalah tentangPenataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset PerusahaanDaerah Pasar Bermartabat Berupa Pasar Andir di Jalan WaringinKecamatan Adir Kota Bandung.2.
/2009 tertanggal28 September 2009 tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran danPenjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa PasarPutusan Nomor 216/Padt.G/2019/PN.Bdg halaman 17Andir di Jalan Waringin Kecamatan Andir, Kota Bandung, yangkemudian diamandemen pada tanggal 27 September 2014;b) Di dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) Perjanjian Kerjasama Nomor:511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28 September 2009 tersebut dapatdiketahui bahwa PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT telahmemberikan kewenangan
Aman Prima Jaya tentang Penataan,Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan DaerahPasar Bermartabat berupa Pasar Andir di Jalan Waringin KecamatanAndir Kota Bandung Nomor: 511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28September 2009 juncto Nomor: 511.2/10PD.PB/2014 tertanggal 27September 2014, sehingga TURUT TERGUGAT mengajukanpermohonan arbitrase terhadap PENGGUGAT melalui BANIPerwakilan Bandung (TERGUGAT IV) dan terdaftar pada registerperkara No.31/2008/BANI BANDUNG;d) Terhadap permohonan arbitrase
Para pihak menjamin akanlangsung melaksanakan Putusan tersebut.9) Dalam hal ini, maka dapat disimpulkan bahwa sikap PENGGUGAT I yangmengajukan permohonan pembatalan atas Putusan Arbitrase BANI PerwakilanBandung No.31/2018/BANI BANDUNG tertanggal 5 Maret 2019 adalah bentukitikad buruk dari PENGGUGAT terhadap Perjanjian Kerjasama Nomor:511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28 September 2009 tentang Penataan,Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah PasarBermartabat berupa Pasar Andir di
Diktum 2 Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Menyatakan pernanjian Nomor: 511.2/639/PD.PB/2009 tanggal28 September 2009 berkahir pada tanggal 28 September 2020Putusan Nomor 216/Pat.G/2019/PN.Bdg halaman 32c.
53 — 13
perjanjian untuk memasarkan lantai 2 tersebutberakhir dan PENGGUGAT telah memasarkan sebayak 337 Kios,TERGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan belum juga membayarfee marketing kepada PENGGUGAT, baik untuk semi basement maupununtuk lantai Il sebagaimana yang di perjanjikan;Bahwa, Perjanjian perjanjian yang dibuat antara PENGGUGAT denganTERGUGAT dengan mengacu pada Perjanjian antara TERGUGAT danTERGUGAT Il tentang Pengelolaan Pasar Andir sebagaimana dinyatakandalam Perjanjian Nomor : 511.2/639/PD.PB
tindakan hukum yang dapatmengikat sahnya suatu perjanjian antara PENGGUGAT denganTERGUGAT .Bahwa, TERGUGAT Il selaku pihak yang memiliki obyek perjanjiantersebut dalam pemberian pengelolaan maupun dalam pemberiankewenangan nya kepada TERGUGAT untuk melakukan penataanpengelolaan, dan penjualan aset PD Pasar terhadap Pasar Andir,mengetahui adanya perjanjian antara TERGUGAT dengan PENGGUGATdan hal ini tertuang dalam pasal 8 ayat 2 perjanjian antara TERGUGAT dengan TERGUGAT II dengan nomor : 511.2/639/PD.PB
,Notaris / PPAT di Kota Bandung, Akta mana telah mendapat pengesahandari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaTanggal 31 Desember 2008, Nomor : AHU101103.AH.0101;Bahwa benar Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi adalahPengelola Pasar Andir Di Jalan Waringin Kecamatan Andir, Kota Bandungberdasarkan dari adanya Perjanjian Nomor : 511.2/639/PD.PB/2009,tertanggal 2009, sebagaimana telah diakui secara tegas dan didalilkan olehTergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi pada point
Aman Prima Jaya) telah membuat danmenandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penataan PengelolaanPemasaran dan penjualan pasar Andir yang terletak dijalan WaringinKecamatan Andir, Kota Bandung, yang selanjutnya disebut denganPerjanjian Kerjasama Nomor: 511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 29September 2009 ;Bahwa benar berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28 September 2009, Tentang Penataan PengelolaanPemasaran dan penjualan pasar Andir, pada Pasal 8 .Perjanjian Kerjasamatersebut
Aman Prima Jaya) telah membuat dan menandatangani Perjanjian KerjaSama tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Pasar Andiryang terletak dijalan Waringin Kecamatan Andir, Kota Bandung, yang tertuangdalam Perjanjian Kerjasama Nomor: 511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28September 2009 ;Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 511.2/639/PD.PB /2009tertanggal 28 September 2009, Tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasarandan penjualan pasar Andir, pada Pasal 8 Perjanjian Kerjasama tersebutTergugat
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Lucky Afgani,SH
170 — 58
Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009, tanggal 28 September 2009.
- Amandemen Perjanjian kerjasama Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009 antara Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan PT.
Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 10-PD.PB / 2009, tanggal 27 September 2014.
- Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Semi Basement, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV. Andir Walagri, tanggal 13 Juli 2012.
- Perjanjian Kerjasama Pemasaran, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV. Andir Walagri, tanggal 14 Desember 2012.
Aman Prima Jaya, tentang Penataan,Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan DaerahPasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin KecamatanAndir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009, tanggal 28September 2009.Amandemen Perjanjian kerjasama Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB /2009 antara Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandungdengan PT.
Aman Prima Jaya, tentang Penataan,Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan DaerahPasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin KecamatanAndir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009, tanggal 28September 2009.6) Amandemen Perjanjian kerjasama Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB /2009 antara Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandungdengan PT.
33 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembangunan Pasar Kota Bandung dan parapedagang yang akan direlokasi, kKemudian Pada tanggal 11 Juli 2008, PT.Javana Arta Perkasa (JAP) selaku Depelover membuat Surat Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Peremajaan Pasar Induk Gedebage Kota BandungNomor: 511.1/305/PD.PB/2008 dengan Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat,dimana dalam perjanjian tersebut PD. Pasar diwakili oleh Dirut. Drs. H. DODISOERYADI dan pihak PT. JAP diwakili oleh HERYXMAS JACOBUS;Bahwa setelah PT.
Javana Arta Perkasa (JAP) selaku Depelover membuat SuratPerjanjian Kerja sama Pembangunan dan Peremajaan Pasar Induk GedebageKota Bandung Nomor: 511.1/805/PD.PB/2008 dengan Perusahaan DaerahPasar Bermartabat, dimana dalam perjanjian tersebut PD. Pasar diwakili olehDirut. Drs. H. DODI SOERYADI, dan pihak PT. JAP diwakili oleh HERYXMASJACOBUS;Bahwa setelah PT. Javana Arta Perkasa (JAP) memulai pekerjaanmembangun pasar Cimol Gedebage, kemudian pada tanggal 1 Oktober 2010PT.
Lucky Afgani,SH
Terdakwa:
H. UJANG SAEPUDIN Bin Alm H. KASMERI
109 — 34
Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009, tanggal 28 September 2009.
- Amandemen Perjanjian kerjasama Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009 antara Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan PT.
Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 10-PD.PB / 2009, tanggal 27 September 2014.
- Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Semi Basement, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV. Andir Walagri, tanggal 13 Juli 2012.
- Perjanjian Kerjasama Pemasaran, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV.
Lucky Afgani,SH
Terdakwa:
MOCHAMAD ABDURACHMAN, SIP Bin Alm H. MUHAMMAD SOPA SYAMSUDIN
166 — 24
Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009, tanggal 28 September 2009.
- Amandemen Perjanjian kerjasama Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009 antara Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan PT.
Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 10-PD.PB / 2009, tanggal 27 September 2014.
- Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Semi Basement, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV. Andir Walagri, tanggal 13 Juli 2012.
- Perjanjian Kerjasama Pemasaran, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV.
Fakhrul Rozi Sihotang,SH.,MH
Terdakwa:
1.SOFYAN SURY, S.Pdi. M.Sc. Bin Alm. USTADIN AFANI.
2.RAHMAT ASHARI, SE Bin Alm. LUKMAN LAMPOH
101 — 35
- Permohonan Pencairan Modal Kerja Nomor : 023/PD.PB-AB/IX/2006, Tanggal September 2006. (Fotocopy).
- Permohonan Pencairan Modal Kerja Nomor : 028/PD.PB-AB/IX/2006, Tanggal 06 November 2006. (Asli).
- Pencairan Modal Kerja dan Laporan Nomor : 033/PD.PB-AB/XI/2006, Tanggal 04 November 2006. (Asli).
- Laporan Keadaan Keuangan PD. Pakat Beusaree Kab. Aceh Barat Bulan Oktober 2006 (Asli).
- Perjanjian Penyelesaian peralihan kebun karet PT.
PAKAT BEUSARE, Oleh Kabag Ekonomi AZHARI NURUL HUDA,SE serta Permohonan Pinjaman dana mendahului APBD, Nomor : 005/PD.PB-AB/III/2005, Tanggal 15 Maret 2005 (Fotocopy).
- 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp12.727.000,00 (Dua belas juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dari Pemegang Kas Sekretariat Kab. Aceh Barat kepada sdra SOFYAN SURY (Dirut PD. PAKAT BEUSARE) untuk Bantuan pemerintah Kab. Aceh Barat untuk keperluan PD.
51 — 14
Javana ArtaPerkasa Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Perjanjian Kerja SamaPembangunan, Peremajaan Dan Pengelolaan Pasar Induk Gedebage KotaBandung Nomor : 511.2/708/PD.PB/2009, tertanggal 28 Oktober 2009, diberitanda T.31;2.
90 — 20
Javana ArtaPerkasa Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Perjanjian Kerja SamaPembangunan, Peremajaan Dan Pengelolaan Pasar Induk Gedebage KotaBandung Nomor : 511.2/708/PD.PB/2009, tertanggal 28 Oktober 2009, diberi tandaT.31;2.
IWAN ARTO KOESOEMO, SH., MH.
Terdakwa:
ANDRI SALMAN, ST
232 — 100
Rekening 0270020018888 atas nama PD PASAR BERMARTABAT KOTA BANDUNG periode 01-05-19 s/d 31-05-19;
- Asli 1 (satu) Lembar perihal Pencairan Deposito No. 511.2/436-PD.PB/2019 Tanggal 10 Mei 2019;
- Asli 1 (satu) Lembar Kartu Penerus Disposisi perihal Penawaran Investasi Deposito Mudharabah No. 133/1339 tanggal 10 April 2017;
- Fotocopy 1( lembar ) perihal Penawaran Investasi Deposito Mudharabah No. 133/KOREKS/BPRS/HIKP/IV/2017 Tanggal 05 April 2017;
- Asli 1 (satu