Ditemukan 14 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2019 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 135/Pdt.G/2019/PN Bdg
Tanggal 15 Mei 2019 — PD. Pasar Bermartabat Kota Bandung LAWAN Badan Arbitrase Nasional Indonesia, DKK
353178
  • Menyatakan Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama Nomor :511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28 September 2009diperpanjang sampai dengan 28 September 2020 ;. Memerintahkan/Menghukum Turut Termohon UntukMelaksanakan Putusan ini ;.
    Terdapat alasan lain diluar ketiga alasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 70 UUNo. 30/1999 yang dapat digunakan sebagai dasar pembatalanputusan arbitraseBahwa TERMOHON dalam amar putusanya No. 31/2018/BANIBANDUNG dalam KONVENSI point 6 Menyatakan suratPerjanjian Kerjasama Surat Nomor : 511.2/978.PD.PB/2016tanggal 28 September 2016 adalah Tidak Sah dan tidakberkekuatan hukum.Bahwa surat yang dimaksud oleh TERMOHON Nomor : 511.2/978.PD.PB/ 2016 tanggal 28 September 2016 yangdinyatakan Tidak Sah
    Bahwa TERMOHON dalam amar Putusannya No.31/2018/BANI BANDUNG dalam KONVENSI point 6Menyatakan surat Perjanjian Kerjasama Surat Nomor511.2/978.PD.PB/2016 tanggal 28 September 2016 adalahTidak Sah dan tidak berkekuatan hukum.Bahwa surat yang dimaksud oleh TERMOHON Nomor : 511.2/978.PD.PB/ 2016 tanggal 28 September 2016 yangdinyatakan Tidak Sah dantidakberkekuatanhukumsebagaimana point 6 Konvensi dalam amar putusannya,bukanlah Perjanjian Antara PEMOHON dan TURUTTERMOHON, akan tetapi surat pemberitahuan
    No.511.2/978.PD.PB/2016 tanggal 28September 2016, sebagaimana yang dimaksud dalam Amar putusanTERMOHON, bahwa bagaimana mungkin suatu Perjanjian dinyatakantidak sah dan tidak berkekuatan hukum, sedangkan perjanjian yangdimaksud tersebut TIDAK PERNAH ADA.
    Pasar Bermartabat dan PT.Aman Prima Jaya No. 511.2/639/PD.PB/2009, tertanggal 28September 2009, (diberi tanda TT3A);Amandemen Surat Perjanjian Kerjasama antara PD. PasarBermartabat dan PT.
Register : 24-06-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 632/Pid.B/2019/PN Bdg
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Lucky Afgani,SH
Terdakwa:
ASEP SAEPUDIN alias ASEP BILLY bin BUCHARI HAERUDIN alm
6915
  • Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009, tanggal 28 September 2009.
  • Amandemen Perjanjian kerjasama Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009 antara Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan PT.
    Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 10-PD.PB / 2009, tanggal 27 September 2014.
  • Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Semi Basement, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV. Andir Walagri, tanggal 13 Juli 2012.
  • Perjanjian Kerjasama Pemasaran, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV. Andir Walagri, tanggal 14 Desember 2012.
    Aman Prima Jaya, tentang Penataan,Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah PasarBermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir KotaBandung, Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009, tanggal 28 September2009.Amandemen Perjanjian kerjasama Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009antara Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung denganPT.
    AmanPrima Jaya, Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009, tanggal 28 September 2009. Bahwa kerjasama antara PD. Pasar Bermartabat Kota Bandung pernahmelakukan kerjasama dengan PT. Aman Prima Jaya tersebut berakhirnyapada tanggal 28 September 2016 sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 1Perjanjian Addendum Nomor : 511.2 / 10 PD.PB / 2014, tanggal 27September 2014; Bahwa sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama antara PD. PasarBermartabat Kota Bandung dengan PT.
    Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan,Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabatberupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor: 511.2 / 639 / PD.PB / 2009, tanggal 28 September 2009.Amandemen Perjanjian kerjasama Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009 antaraPerusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan PT.
    Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan,Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabatberupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor :511.2 / 639 / PD.PB / 2009, tanggal 28 September 2009.f) Amandemen Perjanjian kerjasama Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009 antaraPerusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan PT.
Putus : 24-10-2019 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 964 B/Pdt.Sus-Arbt/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — Ir. ANDRI SALMAN, ST., selaku PJS Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung VS BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) PERWAKILAN BANDUNG, DK
417227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan jangka waktu Perjanjian Kerjasama Nomor 511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28 September 2009 diperpanjang sampai dengan28 September 2020;8. Memerintahkan/menghukum Turut Termohon untuk melaksanakanputusan ini;Halaman 2 dari 11 hal. Put. Nomor 964 B/Pdt.SusArbt/2019Menghukum Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi Untukmenanggung biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiterdalam konvensi masingmasing seperdua (1/2) bagian, yaitu masingmasing sebesar Rp219.868.900,00;10.
    Menyatakan Kontrak Kerjasama Nomor 511.2/639/PD.PB/2009 tanggal 28September 2009 adalah sah dan mengikat Pemohon dalam Rekonvensidan Termohon dalam Rekonvensi:;. Menyatakan Termohon dalam Rekonvensi tidak melakukan perbuatancidera janji (wanprestasi);.
    DAN REKONVENSI1.Menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertamadan terakhir serta mengikat kedua belah pihak;Menyatakan Perjanjian Nomor 511.2/639/PD.PB/2009 tanggal 28September 2009 berakhir pada tanggal 28 September 2020:Menghukum Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi dan PemohonRekonvensi/Termohon Konvensi untuk melakukan serah terima pengelolaanPasar Andir dalam keadaan baik pada saat perjanjian kerjasama dinyatakanberakhir oleh putusan ini yaitu pada tanggal 28 September
Register : 26-06-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 352/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 23 September 2020 — Pembanding/Penggugat I : Andri Salman, S.T
Terbanding/Tergugat : PT. Aman Prima Jaya
Terbanding/Turut Tergugat I : H. Bambang Hariyanto SH MH
Terbanding/Turut Tergugat II : Ir. H. Ahmad Rizal, , S.H., M.H
Terbanding/Turut Tergugat III : Dr. Jelly Masseri, S.H., M.H
Terbanding/Turut Tergugat IV : Badan Arbitrase Nasional Indonesia Perwakilan Bandung
Turut Terbanding/Penggugat II : Wali Kota Bandung
15293
  • Bahwa Penggugat dengan Tergugat terikat oleh Perjanjian Kerja SamaNomor: 511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28 September 2009 antaraPerusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan PT. AmanPrima Jaya, dimana perjanjian kerja sama tersebut adalah tentangPenataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset PerusahaanDaerah Pasar Bermartabat Berupa Pasar Andir di Jalan WaringinKecamatan Adir Kota Bandung.Halaman 4 dari 38 halaman Putusan Nomor 352/PDT/2020/PT. BDG2.
    BDG26.27.28.29.Di dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) Perjanjian Kerjasama Nomor:511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28 September 2009 tersebut dapatdiketahui bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT telah memberikankewenangan absolut kepada BANI Perwakilan Bandung (TURUTTERGUGAT IV) untuk memeriksa dan mengadili sengketa di antarakeduanya yang timbul dari pelaksanaan perjanjian;Selanjutnya, telah terjadi perselisihan di antara keduanya dimanamenurut TERGUGAT, PENGGUGAT telah wanprestasi terhadapketentuan Pasal 5
    Aman Prima Jaya tentang Penataan, Pengelolaan,Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabatberupa Pasar Andir di Jalan Waringin Kecamatan Andir Kota BandungNomor: 511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28 September 2009 junctoNomor: 511.2/10PD.PB/2014 tertanggal 27 September 2014, sehinggaTERGUGAT mengajukan permohonan arbitrase terhadap PENGGUGAT melalui BANI Perwakilan Bandung (TURUT TERGUGAT IV) dan terdaftarpada register perkara No.31/2008/BANI BANDUNG;Terhadap permohonan arbitrase
    BDG10.Menolak Permohonan Arbitrase PEMOHON Konvensi untukselebihnya.DALAM REKONVENSI1.Mengabulkan Permohonan Rekonvensi dari PEMOHON DalamRekonvensi untuk sebagian;Menyatakan Kontrak Kerjasama Nomor: 511.2/639/PD.PB/2009tertanggal 28 September 2009 adalah sah dan mengikatPEMOHON Dalam Rekonvensi dan TERMOHON DalamRekonvensi;Menyatakan TERMOHON Dalam Rekonvensi tidak melakukanperbuatan cidera janji (Wanprestasi);Menghukum TERMOHON Dalam Rekonvensi / PEMOHONKonvensi untuk mengganti biaya perbaikan
    BDG36.37.38.39.40.Perwakilan Bandung No.31/2018/BANI BANDUNG tertanggal 5 Maret2019 dan melanjutkan dengan mengajukan gugatan baik gugatanperbuatan melawan hukum dan/atau gugatan wanprestasi adalah bentukitikad buruk dari PENGGUGAT terhadap Perjanjian Kerjasama Nomor:511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28 September 2009 tentang Penataan,Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah PasarBermartabat berupa Pasar Andir di Jalan Waringin Kecamatan Andir,Kota Bandung, yang ditandatanganinya
Register : 18-06-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 216/Pdt.G/2019/PN Bdg
Tanggal 31 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
13847
  • Bahwa Penggugat dengan Turut Tergugat terikat oleh PerjanjianKerja Sama Nomor: 511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28 September 2009antara Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan PT.Aman Prima Jaya, dimana perjanjian kerja sama tersebut adalah tentangPenataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset PerusahaanDaerah Pasar Bermartabat Berupa Pasar Andir di Jalan WaringinKecamatan Adir Kota Bandung.2.
    /2009 tertanggal28 September 2009 tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran danPenjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa PasarPutusan Nomor 216/Padt.G/2019/PN.Bdg halaman 17Andir di Jalan Waringin Kecamatan Andir, Kota Bandung, yangkemudian diamandemen pada tanggal 27 September 2014;b) Di dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1) Perjanjian Kerjasama Nomor:511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28 September 2009 tersebut dapatdiketahui bahwa PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT telahmemberikan kewenangan
    Aman Prima Jaya tentang Penataan,Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan DaerahPasar Bermartabat berupa Pasar Andir di Jalan Waringin KecamatanAndir Kota Bandung Nomor: 511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28September 2009 juncto Nomor: 511.2/10PD.PB/2014 tertanggal 27September 2014, sehingga TURUT TERGUGAT mengajukanpermohonan arbitrase terhadap PENGGUGAT melalui BANIPerwakilan Bandung (TERGUGAT IV) dan terdaftar pada registerperkara No.31/2008/BANI BANDUNG;d) Terhadap permohonan arbitrase
    Para pihak menjamin akanlangsung melaksanakan Putusan tersebut.9) Dalam hal ini, maka dapat disimpulkan bahwa sikap PENGGUGAT I yangmengajukan permohonan pembatalan atas Putusan Arbitrase BANI PerwakilanBandung No.31/2018/BANI BANDUNG tertanggal 5 Maret 2019 adalah bentukitikad buruk dari PENGGUGAT terhadap Perjanjian Kerjasama Nomor:511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28 September 2009 tentang Penataan,Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah PasarBermartabat berupa Pasar Andir di
    Diktum 2 Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Menyatakan pernanjian Nomor: 511.2/639/PD.PB/2009 tanggal28 September 2009 berkahir pada tanggal 28 September 2020Putusan Nomor 216/Pat.G/2019/PN.Bdg halaman 32c.
Register : 27-04-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 207/Pdt.G/2018/PN Bdg
Tanggal 30 Oktober 2018 —
5313
  • perjanjian untuk memasarkan lantai 2 tersebutberakhir dan PENGGUGAT telah memasarkan sebayak 337 Kios,TERGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan belum juga membayarfee marketing kepada PENGGUGAT, baik untuk semi basement maupununtuk lantai Il sebagaimana yang di perjanjikan;Bahwa, Perjanjian perjanjian yang dibuat antara PENGGUGAT denganTERGUGAT dengan mengacu pada Perjanjian antara TERGUGAT danTERGUGAT Il tentang Pengelolaan Pasar Andir sebagaimana dinyatakandalam Perjanjian Nomor : 511.2/639/PD.PB
    tindakan hukum yang dapatmengikat sahnya suatu perjanjian antara PENGGUGAT denganTERGUGAT .Bahwa, TERGUGAT Il selaku pihak yang memiliki obyek perjanjiantersebut dalam pemberian pengelolaan maupun dalam pemberiankewenangan nya kepada TERGUGAT untuk melakukan penataanpengelolaan, dan penjualan aset PD Pasar terhadap Pasar Andir,mengetahui adanya perjanjian antara TERGUGAT dengan PENGGUGATdan hal ini tertuang dalam pasal 8 ayat 2 perjanjian antara TERGUGAT dengan TERGUGAT II dengan nomor : 511.2/639/PD.PB
    ,Notaris / PPAT di Kota Bandung, Akta mana telah mendapat pengesahandari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaTanggal 31 Desember 2008, Nomor : AHU101103.AH.0101;Bahwa benar Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi adalahPengelola Pasar Andir Di Jalan Waringin Kecamatan Andir, Kota Bandungberdasarkan dari adanya Perjanjian Nomor : 511.2/639/PD.PB/2009,tertanggal 2009, sebagaimana telah diakui secara tegas dan didalilkan olehTergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi pada point
    Aman Prima Jaya) telah membuat danmenandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penataan PengelolaanPemasaran dan penjualan pasar Andir yang terletak dijalan WaringinKecamatan Andir, Kota Bandung, yang selanjutnya disebut denganPerjanjian Kerjasama Nomor: 511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 29September 2009 ;Bahwa benar berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28 September 2009, Tentang Penataan PengelolaanPemasaran dan penjualan pasar Andir, pada Pasal 8 .Perjanjian Kerjasamatersebut
    Aman Prima Jaya) telah membuat dan menandatangani Perjanjian KerjaSama tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Pasar Andiryang terletak dijalan Waringin Kecamatan Andir, Kota Bandung, yang tertuangdalam Perjanjian Kerjasama Nomor: 511.2/639/PD.PB/2009 tertanggal 28September 2009 ;Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 511.2/639/PD.PB /2009tertanggal 28 September 2009, Tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasarandan penjualan pasar Andir, pada Pasal 8 Perjanjian Kerjasama tersebutTergugat
Register : 23-02-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 12-04-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 70/PID/2021/PT BDG
Tanggal 12 April 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : H. UJANG SAEPUDIN Bin Alm H. KASMERI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Lucky Afgani,SH
17058
  • Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009, tanggal 28 September 2009.
  • Amandemen Perjanjian kerjasama Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009 antara Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan PT.
    Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 10-PD.PB / 2009, tanggal 27 September 2014.
  • Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Semi Basement, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV. Andir Walagri, tanggal 13 Juli 2012.
  • Perjanjian Kerjasama Pemasaran, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV. Andir Walagri, tanggal 14 Desember 2012.
    Aman Prima Jaya, tentang Penataan,Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan DaerahPasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin KecamatanAndir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009, tanggal 28September 2009.Amandemen Perjanjian kerjasama Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB /2009 antara Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandungdengan PT.
    Aman Prima Jaya, tentang Penataan,Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan DaerahPasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin KecamatanAndir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009, tanggal 28September 2009.6) Amandemen Perjanjian kerjasama Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB /2009 antara Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandungdengan PT.
Putus : 14-01-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1179 K/Pid/2014
Tanggal 14 Januari 2015 — H. ACENG ENO MULYONO
3314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembangunan Pasar Kota Bandung dan parapedagang yang akan direlokasi, kKemudian Pada tanggal 11 Juli 2008, PT.Javana Arta Perkasa (JAP) selaku Depelover membuat Surat Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Peremajaan Pasar Induk Gedebage Kota BandungNomor: 511.1/305/PD.PB/2008 dengan Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat,dimana dalam perjanjian tersebut PD. Pasar diwakili oleh Dirut. Drs. H. DODISOERYADI dan pihak PT. JAP diwakili oleh HERYXMAS JACOBUS;Bahwa setelah PT.
    Javana Arta Perkasa (JAP) selaku Depelover membuat SuratPerjanjian Kerja sama Pembangunan dan Peremajaan Pasar Induk GedebageKota Bandung Nomor: 511.1/805/PD.PB/2008 dengan Perusahaan DaerahPasar Bermartabat, dimana dalam perjanjian tersebut PD. Pasar diwakili olehDirut. Drs. H. DODI SOERYADI, dan pihak PT. JAP diwakili oleh HERYXMASJACOBUS;Bahwa setelah PT. Javana Arta Perkasa (JAP) memulai pekerjaanmembangun pasar Cimol Gedebage, kemudian pada tanggal 1 Oktober 2010PT.
Register : 06-08-2020 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 21-01-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 715/Pid.B/2020/PN Bdg
Tanggal 7 Januari 2021 — Penuntut Umum:
Lucky Afgani,SH
Terdakwa:
H. UJANG SAEPUDIN Bin Alm H. KASMERI
10934
  • Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009, tanggal 28 September 2009.
  • Amandemen Perjanjian kerjasama Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009 antara Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan PT.
    Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 10-PD.PB / 2009, tanggal 27 September 2014.
  • Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Semi Basement, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV. Andir Walagri, tanggal 13 Juli 2012.
  • Perjanjian Kerjasama Pemasaran, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV.
Register : 06-08-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 714/Pid.B/2020/PN Bdg
Tanggal 22 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Lucky Afgani,SH
Terdakwa:
MOCHAMAD ABDURACHMAN, SIP Bin Alm H. MUHAMMAD SOPA SYAMSUDIN
16624
  • Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009, tanggal 28 September 2009.
  • Amandemen Perjanjian kerjasama Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009 antara Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan PT.
    Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 10-PD.PB / 2009, tanggal 27 September 2014.
  • Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Semi Basement, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV. Andir Walagri, tanggal 13 Juli 2012.
  • Perjanjian Kerjasama Pemasaran, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV.
Register : 20-03-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 15-08-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna
Tanggal 5 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Fakhrul Rozi Sihotang,SH.,MH
Terdakwa:
1.SOFYAN SURY, S.Pdi. M.Sc. Bin Alm. USTADIN AFANI.
2.RAHMAT ASHARI, SE Bin Alm. LUKMAN LAMPOH
10135
  • Permohonan Pencairan Modal Kerja Nomor : 023/PD.PB-AB/IX/2006, Tanggal September 2006. (Fotocopy).
  • Permohonan Pencairan Modal Kerja Nomor : 028/PD.PB-AB/IX/2006, Tanggal 06 November 2006. (Asli).
  • Pencairan Modal Kerja dan Laporan Nomor : 033/PD.PB-AB/XI/2006, Tanggal 04 November 2006. (Asli).
  • Laporan Keadaan Keuangan PD. Pakat Beusaree Kab. Aceh Barat Bulan Oktober 2006 (Asli).
  • Perjanjian Penyelesaian peralihan kebun karet PT.
    PAKAT BEUSARE, Oleh Kabag Ekonomi AZHARI NURUL HUDA,SE serta Permohonan Pinjaman dana mendahului APBD, Nomor : 005/PD.PB-AB/III/2005, Tanggal 15 Maret 2005 (Fotocopy).
  • 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp12.727.000,00 (Dua belas juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dari Pemegang Kas Sekretariat Kab. Aceh Barat kepada sdra SOFYAN SURY (Dirut PD. PAKAT BEUSARE) untuk Bantuan pemerintah Kab. Aceh Barat untuk keperluan PD.
Register : 16-03-2017 — Putus : 11-01-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 132/Pdt.G/2017/PN Bdg
Tanggal 11 Januari 2018 —
5114
  • Javana ArtaPerkasa Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Perjanjian Kerja SamaPembangunan, Peremajaan Dan Pengelolaan Pasar Induk Gedebage KotaBandung Nomor : 511.2/708/PD.PB/2009, tertanggal 28 Oktober 2009, diberitanda T.31;2.
Register : 16-03-2017 — Putus : 11-01-2018 — Upload : 06-03-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 132/Pdt.G/2017/PN.Bdg.,.
Tanggal 11 Januari 2018 — YANDA FERNANDO, DKK LAWAN PT. Javana Arta Perkasa, DKK
9020
  • Javana ArtaPerkasa Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Perjanjian Kerja SamaPembangunan, Peremajaan Dan Pengelolaan Pasar Induk Gedebage KotaBandung Nomor : 511.2/708/PD.PB/2009, tertanggal 28 Oktober 2009, diberi tandaT.31;2.
Register : 28-11-2019 — Putus : 04-05-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg
Tanggal 4 Mei 2020 — Penuntut Umum:
IWAN ARTO KOESOEMO, SH., MH.
Terdakwa:
ANDRI SALMAN, ST
232100
  • Rekening 0270020018888 atas nama PD PASAR BERMARTABAT KOTA BANDUNG periode 01-05-19 s/d 31-05-19;
  • Asli 1 (satu) Lembar perihal Pencairan Deposito No. 511.2/436-PD.PB/2019 Tanggal 10 Mei 2019;
  • Asli 1 (satu) Lembar Kartu Penerus Disposisi perihal Penawaran Investasi Deposito Mudharabah No. 133/1339 tanggal 10 April 2017;
  • Fotocopy 1( lembar ) perihal Penawaran Investasi Deposito Mudharabah No. 133/KOREKS/BPRS/HIKP/IV/2017 Tanggal 05 April 2017;
  • Asli 1 (satu