Ditemukan 101 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PA BLITAR Nomor 0117/Pdt.P/2019/PA.BL
Tanggal 27 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
142
  • Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkanbahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agamaserta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telah terpenuhi syarat berupaadanya kepentingan hukum, yaitu untuk mengurus dokumendokumen pentingPara Pemohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya
    Putusan Nomor 0117/Pdt.P/2019/PA.BL.unsure penyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Gandusari KabupatenBlitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telahdiubah
Register : 04-12-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 21-12-2018
Putusan PA BLITAR Nomor 0421/Pdt.P/2018/PA.BL
Tanggal 19 Desember 2018 — Pemohon melawan Termohon
152
  • Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkanbahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agamaserta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telah terpenuhi syarat berupaadanya kepentingan hukum, yaitu untuk mengurus mengurus Akta Kelahirananak Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil
    terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidakada unsure penyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pademawu KabupatenPamekasan;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
Register : 06-02-2019 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 12-03-2019
Putusan PA BLITAR Nomor 0061/Pdt.P/2019/PA.BL
Tanggal 20 Februari 2019 — Pemohon melawan Termohon
152
  • Pasal49 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agamayang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, makaMajelis Hakim mempertimbangkan bahwa perkara tersebut merupakankewenangan absolute Pengadilan Agama serta sebagai perkara Permohonan(voluntair) telah terpenuhi syarat berupa adanya kepentingan hukum, yaituuntuk mengurus Akta Kelahiran anak para Pemohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya
    yangmendesak dan tidak ada unsure penyelundupan hukum maka permohonanPemohon dan Pemohon II patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dan PemohonIl telah dikabulkan maka kepada Pemohon dan Pemohon II diperintahkanuntuk mencatatkan penetapan tersebut pada Kantor Urusan Agama KecamatanGarum Kabupaten Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
Register : 21-05-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PA BLITAR Nomor 0188/Pdt.P/2019/PA.BL
Tanggal 3 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
166
  • Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkanHal. 5 dari 10 hal.
    Blitar terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak adaunsur penyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Selopuro KabupatenBlitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
Register : 17-05-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PA BLITAR Nomor 0181/Pdt.P/2019/PA.BL
Tanggal 29 Mei 2019 — Pemohon melawan Termohon
152
  • Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkanbahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agamaserta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telah terpenuhi syarat berupaadanya kepentingan hukum, yaitu untuk mengurus kelengkapan akta kelahirananak Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa untuk menguatkan
    Putusan Nomor 0188/Pdt.P/2019/PA.BL.penetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Selopuro KabupatenBlitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkaradibebankan kepada Pemohon dan Pemohon II yang jumlahnya sebagaimanatercantum
Register : 06-11-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PA BLITAR Nomor 0379/Pdt.P/2018/PA.BL
Tanggal 21 Nopember 2018 — Pemohon melawan Termohon
122
  • Pasal 49 ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakimmempertimbangkan bahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolutePengadilan Agama serta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telahterpenuhi syarat berupa adanya kepentingan hukum, yaitu untuk menguruspersyaratan ibadah umroh Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil
    diperintahkanuntuk mencatatkan penetapan tersebut pada Kantor Urusan AgamaKecamatan Talun Kabupaten Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkaradibebankan kepada Pemohon dan Pemohon II yang jumlahnya sebagaimanatercantum
Register : 29-11-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan PA BLITAR Nomor 0417/Pdt.P/2018/PA.BL
Tanggal 12 Desember 2018 — Pemohon melawan Termohon
202
  • Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkanbahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agamaserta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telah terpenuhi syarat berupaadanya kepentingan hukum, yaitu untuk mengurus Akta Kelahiran paraPemohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya,
    terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak ada unsurepenyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan GarumKabupaten Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
Register : 11-03-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 27-03-2019
Putusan PA BLITAR Nomor 0100/Pdt.P/2019/PA.BL
Tanggal 26 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
112
  • Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkanbahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agamaserta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telah terpenuhi syarat berupaadanya kepentingan hukum, yaitu untuk melakukan pengurusan Akta KelahiranAnak Pemohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya
    23September 1995 terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak adaunsur penyelundupan hukum maka permohonan Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah dikabulkanmaka kepada Pemohon diperintahkan untuk mencatatkan penetapan ini padaKantor Urusan Agama Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
Register : 02-09-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PA BLITAR Nomor 0325/Pdt.P/2019/PA.BL
Tanggal 16 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
117
  • Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkanbahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agamaserta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telah terpenuhi syarat berupaadanya kepentingan hukum, yaitu untuk mengurus kelengkapan akta kelahirananak kedua Pemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa untuk menguatkan
    KabupatenBlitar terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak ada unsurpenyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Nglegok KabupatenBlitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
Register : 10-01-2019 — Putus : 28-01-2019 — Upload : 12-03-2019
Putusan PA BLITAR Nomor 0023/Pdt.P/2019/PA.BL
Tanggal 28 Januari 2019 — Pemohon melawan Termohon
157
  • Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkanbahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agamaserta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telah terpenuhi syarat berupaHal. 5 dari 10 hal.
    Putusan Nomor 0023/Pdt.P/2019/PA.BL.Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkaradibebankan kepada Pemohon dan Pemohon II yang jumlahnya sebagaimanatercantum dalam dictum penetapan ini;MENETAPKAN1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;2.
Register : 09-05-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PA BLITAR Nomor 0177/Pdt.P/2019/PA.BL
Tanggal 23 Mei 2019 — Pemohon melawan Termohon
92
  • Pasal 49 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakimmempertimbangkan bahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolutePengadilan Agama serta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telahterpenuhi syarat berupa adanya kepentingan hukum, yaitu untuk menguruskelengkapan akta kelahiran anak Pemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa untuk menguatkan
    terdapat kepentingan hukum yang mendesak dantidak ada unsur penyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungwaru KabupatenTulungagung;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
Register : 23-04-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 15-05-2019
Putusan PA BLITAR Nomor 0161/Pdt.P/2019/PA.BL
Tanggal 8 Mei 2019 — Pemohon melawan Termohon
113
  • Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan Pemohon denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakimmempertimbangkan bahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolutePengadilan Agama serta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telahterpenuhi syarat berupa adanya kepentingan hukum, yaitu untuk mengurusAkta Kelahiran anak Pemohon Para Pemohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil
    KabupatenBlitar terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak ada unsurepenyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Nglegok KabupatenBlitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
Register : 16-04-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PA BLITAR Nomor 0152/Pdt.P/2019/PA.BL
Tanggal 9 Mei 2019 — Pemohon melawan Termohon
122
  • Pasal 49 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agamayang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakimmempertimbangkan bahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolutePengadilan Agama serta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telah terpenuhisyarat berupa adanya kepentingan hukum, yaitu untuk mengurus dan melengkapidokumen Pemohon dengan benar;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil
    Kras Kabupaten Kediri terdapat kepentinganhukum yang mendesak dan tidak ada unsur penyelundupan hukum makapermohonan Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah dikabulkan makakepada Pemohon diperintahkan untuk mencatatkan penetapan ini pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kras Kabupaten Kediri;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dan termasukdalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
Register : 20-02-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PA BLITAR Nomor 0081/Pdt.P/2019/PA.BL
Tanggal 14 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
143
  • Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkanbahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agamaserta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telah terpenuhi syarat berupaadanya kepentingan hukum, yaitu untuk mengurus kelengkapan akte kelahirananak Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa untuk menguatkan
    KabupatenBlitar terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak ada unsurpenyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Talun Kabupaten Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
Register : 08-10-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 06-11-2018
Putusan PA BLITAR Nomor 0336/Pdt.P/2018/PA.BL
Tanggal 31 Oktober 2018 — Pemohon melawan Termohon
92
  • Pasal 49 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa perkaratersebut merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agama serta sebagaiperkara Permohonan (voluntair) telah teroenuhi syarat berupa adanyakepentingan hukum, yaitu untuk mengurus akta kelahiran anak anakPemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil
    yangmendesak dan tidak ada unsure penyelundupan hukum maka permohonanPemohon dan Pemohon II patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon danPemophon II telah dikabulkan maka kepada Pemohon dan Pemohon IIdiperintankan untuk mencatatkan penetapan tersebut pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Sukorejo Kota Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal89 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
Register : 17-05-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 31-05-2019
Putusan PA BLITAR Nomor 0183/Pdt.P/2019/PA.BL
Tanggal 29 Mei 2019 — Pemohon melawan Termohon
134
  • Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan Pemohon denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakimmempertimbangkan bahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolutePengadilan Agama serta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telahterpenuhi syarat berupa adanya kepentingan hukum, yaitu untuk mengurusAkta Kelahiran anak Pemohon Para Pemohon;Hal. 5 dari 5 hal.
    Penetapan Nomor 0183/Pdt.P/2019/PA.BLMenimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Garum Kabupaten Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan Pemohondengan
Register : 20-02-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PA BLITAR Nomor 0082/Pdt.P/2019/PA.BL
Tanggal 13 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
182
  • Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkanbahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agamaserta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telah terpenuhi syarat berupaadanya kepentingan hukum, yaitu untuk melakukan pengurusan percepatanhaji;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya,
    Kepanjenkidul KotaBlitar terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak ada unsurpenyelundupan hukum maka permohonan Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah dikabulkanmaka kepada Pemohon diperintahkan untuk mencatatkan penetapan ini padaKantor Urusan Agama Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
Register : 14-11-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PA BLITAR Nomor 0395/Pdt.P/2018/PA.BL
Tanggal 28 Nopember 2018 — Pemohon melawan Termohon
132
  • Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkanbahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agamaserta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telah terpenuhi syarat berupaadanya kepentingan hukum, yaitu untuk mengurus persyaratan pendaftaranhaji;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya
    Putusan Nomor 0395/Pdt.P/2018/PA.BL.unsure penyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Gurah KabupatenKediri;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang
Register : 17-06-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 2249/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
57
  • .3.000.000, (tiga juta rupiah)Bahwa anak anak masih dalam keadaan kecil (di bawah umur) danmasih membutuhkan perawatan, kasih sayang dan pendidikan dariTergugat, dan secara hukum hak asuh (hadhonah) harus beradadalam Penggugat, maka Penggugat Mohon Kepada Yang Muliauntuk menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anakanak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat.Bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 ayat (1) Undang UndangNomor. 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang undang No. 3 Tahun2006 Tentang Peardilan
    dengan bukti P.5, serta keterangan 2orang saksi Penggugat tersebut, bahwa Penggugat mampu merawatdan mengasuh kedua anaknya tesrebut, dan dalil tersebut sesualdengan ketentuan Pasal 105 huruf a dan 156 huruf a Kompilasi HukumIslam, maka Majelis berpendapat bahwa dalil tersebut telah terbukti,Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat pada angka 18bagian pertama, yaitu untuk memenuhi ketentuan pasal 84 ayat (1)Undang Undang Nomor. 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undangundang No. 3 Tahun 2006 Tentang Peardilan
Register : 19-02-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PA BLITAR Nomor 0077/Pdt.P/2019/PA.BL
Tanggal 13 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
162
  • Pasal49 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agamayang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, makaMajelis Hakim mempertimbangkan bahwa perkara tersebut merupakankewenangan absolute Pengadilan Agama serta sebagai perkara Permohonan(voluntair) telah terpenuhi syarat berupa adanya kepentingan hukum, yaituuntuk melakukan pengurusan perbaikan Kartu Keluarga Pemohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil
    Blitartanggal 09 Juli terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak adaunsur penyelundupan hukum maka permohonan Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah dikabulkanmaka kepada Pemohon diperintahkan untuk mencatatkan penetapan ini padaKantor Urusan Agama Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan