Ditemukan 101 data
14 — 2
Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkanbahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agamaserta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telah terpenuhi syarat berupaadanya kepentingan hukum, yaitu untuk mengurus dokumendokumen pentingPara Pemohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya
Putusan Nomor 0117/Pdt.P/2019/PA.BL.unsure penyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Gandusari KabupatenBlitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telahdiubah
15 — 2
Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkanbahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agamaserta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telah terpenuhi syarat berupaadanya kepentingan hukum, yaitu untuk mengurus mengurus Akta Kelahirananak Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil
terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidakada unsure penyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pademawu KabupatenPamekasan;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
15 — 2
Pasal49 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agamayang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, makaMajelis Hakim mempertimbangkan bahwa perkara tersebut merupakankewenangan absolute Pengadilan Agama serta sebagai perkara Permohonan(voluntair) telah terpenuhi syarat berupa adanya kepentingan hukum, yaituuntuk mengurus Akta Kelahiran anak para Pemohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya
yangmendesak dan tidak ada unsure penyelundupan hukum maka permohonanPemohon dan Pemohon II patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dan PemohonIl telah dikabulkan maka kepada Pemohon dan Pemohon II diperintahkanuntuk mencatatkan penetapan tersebut pada Kantor Urusan Agama KecamatanGarum Kabupaten Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
16 — 6
Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkanHal. 5 dari 10 hal.
Blitar terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak adaunsur penyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Selopuro KabupatenBlitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
15 — 2
Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkanbahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agamaserta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telah terpenuhi syarat berupaadanya kepentingan hukum, yaitu untuk mengurus kelengkapan akta kelahirananak Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa untuk menguatkan
Putusan Nomor 0188/Pdt.P/2019/PA.BL.penetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Selopuro KabupatenBlitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkaradibebankan kepada Pemohon dan Pemohon II yang jumlahnya sebagaimanatercantum
12 — 2
Pasal 49 ayat (1)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakimmempertimbangkan bahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolutePengadilan Agama serta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telahterpenuhi syarat berupa adanya kepentingan hukum, yaitu untuk menguruspersyaratan ibadah umroh Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil
diperintahkanuntuk mencatatkan penetapan tersebut pada Kantor Urusan AgamaKecamatan Talun Kabupaten Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkaradibebankan kepada Pemohon dan Pemohon II yang jumlahnya sebagaimanatercantum
20 — 2
Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkanbahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agamaserta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telah terpenuhi syarat berupaadanya kepentingan hukum, yaitu untuk mengurus Akta Kelahiran paraPemohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya,
terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak ada unsurepenyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan GarumKabupaten Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
11 — 2
Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkanbahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agamaserta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telah terpenuhi syarat berupaadanya kepentingan hukum, yaitu untuk melakukan pengurusan Akta KelahiranAnak Pemohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya
23September 1995 terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak adaunsur penyelundupan hukum maka permohonan Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah dikabulkanmaka kepada Pemohon diperintahkan untuk mencatatkan penetapan ini padaKantor Urusan Agama Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
11 — 7
Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkanbahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agamaserta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telah terpenuhi syarat berupaadanya kepentingan hukum, yaitu untuk mengurus kelengkapan akta kelahirananak kedua Pemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa untuk menguatkan
KabupatenBlitar terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak ada unsurpenyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Nglegok KabupatenBlitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
15 — 7
Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkanbahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agamaserta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telah terpenuhi syarat berupaHal. 5 dari 10 hal.
Putusan Nomor 0023/Pdt.P/2019/PA.BL.Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkaradibebankan kepada Pemohon dan Pemohon II yang jumlahnya sebagaimanatercantum dalam dictum penetapan ini;MENETAPKAN1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;2.
9 — 2
Pasal 49 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakimmempertimbangkan bahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolutePengadilan Agama serta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telahterpenuhi syarat berupa adanya kepentingan hukum, yaitu untuk menguruskelengkapan akta kelahiran anak Pemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa untuk menguatkan
terdapat kepentingan hukum yang mendesak dantidak ada unsur penyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungwaru KabupatenTulungagung;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
11 — 3
Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan Pemohon denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakimmempertimbangkan bahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolutePengadilan Agama serta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telahterpenuhi syarat berupa adanya kepentingan hukum, yaitu untuk mengurusAkta Kelahiran anak Pemohon Para Pemohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil
KabupatenBlitar terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak ada unsurepenyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Nglegok KabupatenBlitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
12 — 2
Pasal 49 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agamayang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakimmempertimbangkan bahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolutePengadilan Agama serta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telah terpenuhisyarat berupa adanya kepentingan hukum, yaitu untuk mengurus dan melengkapidokumen Pemohon dengan benar;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil
Kras Kabupaten Kediri terdapat kepentinganhukum yang mendesak dan tidak ada unsur penyelundupan hukum makapermohonan Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah dikabulkan makakepada Pemohon diperintahkan untuk mencatatkan penetapan ini pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kras Kabupaten Kediri;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dan termasukdalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
14 — 3
Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkanbahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agamaserta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telah terpenuhi syarat berupaadanya kepentingan hukum, yaitu untuk mengurus kelengkapan akte kelahirananak Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa untuk menguatkan
KabupatenBlitar terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak ada unsurpenyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Talun Kabupaten Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
9 — 2
Pasal 49 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa perkaratersebut merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agama serta sebagaiperkara Permohonan (voluntair) telah teroenuhi syarat berupa adanyakepentingan hukum, yaitu untuk mengurus akta kelahiran anak anakPemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil
yangmendesak dan tidak ada unsure penyelundupan hukum maka permohonanPemohon dan Pemohon II patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon danPemophon II telah dikabulkan maka kepada Pemohon dan Pemohon IIdiperintankan untuk mencatatkan penetapan tersebut pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Sukorejo Kota Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal89 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
13 — 4
Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan Pemohon denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakimmempertimbangkan bahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolutePengadilan Agama serta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telahterpenuhi syarat berupa adanya kepentingan hukum, yaitu untuk mengurusAkta Kelahiran anak Pemohon Para Pemohon;Hal. 5 dari 5 hal.
Penetapan Nomor 0183/Pdt.P/2019/PA.BLMenimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan ini pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Garum Kabupaten Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan Pemohondengan
18 — 2
Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkanbahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agamaserta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telah terpenuhi syarat berupaadanya kepentingan hukum, yaitu untuk melakukan pengurusan percepatanhaji;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya,
Kepanjenkidul KotaBlitar terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak ada unsurpenyelundupan hukum maka permohonan Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah dikabulkanmaka kepada Pemohon diperintahkan untuk mencatatkan penetapan ini padaKantor Urusan Agama Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan
13 — 2
Pasal 49 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakim mempertimbangkanbahwa perkara tersebut merupakan kewenangan absolute Pengadilan Agamaserta sebagai perkara Permohonan (voluntair) telah terpenuhi syarat berupaadanya kepentingan hukum, yaitu untuk mengurus persyaratan pendaftaranhaji;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya
Putusan Nomor 0395/Pdt.P/2018/PA.BL.unsure penyelundupan hukum maka permohonan Para Pemohon patutdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon telahdikabulkan maka kepada Para Pemohon diperintahkan untuk mencatatkanpenetapan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Gurah KabupatenKediri;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agama yang
5 — 7
.3.000.000, (tiga juta rupiah)Bahwa anak anak masih dalam keadaan kecil (di bawah umur) danmasih membutuhkan perawatan, kasih sayang dan pendidikan dariTergugat, dan secara hukum hak asuh (hadhonah) harus beradadalam Penggugat, maka Penggugat Mohon Kepada Yang Muliauntuk menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anakanak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat.Bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 ayat (1) Undang UndangNomor. 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang undang No. 3 Tahun2006 Tentang Peardilan
dengan bukti P.5, serta keterangan 2orang saksi Penggugat tersebut, bahwa Penggugat mampu merawatdan mengasuh kedua anaknya tesrebut, dan dalil tersebut sesualdengan ketentuan Pasal 105 huruf a dan 156 huruf a Kompilasi HukumIslam, maka Majelis berpendapat bahwa dalil tersebut telah terbukti,Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat pada angka 18bagian pertama, yaitu untuk memenuhi ketentuan pasal 84 ayat (1)Undang Undang Nomor. 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undangundang No. 3 Tahun 2006 Tentang Peardilan
16 — 2
Pasal49 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan Agamayang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, makaMajelis Hakim mempertimbangkan bahwa perkara tersebut merupakankewenangan absolute Pengadilan Agama serta sebagai perkara Permohonan(voluntair) telah terpenuhi syarat berupa adanya kepentingan hukum, yaituuntuk melakukan pengurusan perbaikan Kartu Keluarga Pemohon;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil
Blitartanggal 09 Juli terdapat kepentingan hukum yang mendesak dan tidak adaunsur penyelundupan hukum maka permohonan Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon telah dikabulkanmaka kepada Pemohon diperintahkan untuk mencatatkan penetapan ini padaKantor Urusan Agama Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar;Menimbang bahwa perkara ini merupakan perkara permohonan dantermasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peardilan