Ditemukan 5 data
Sumarlina
Tergugat:
PT. BFI FINANCE INDONESIA Cab.Baturaja
84 — 15
Bahwa setelah TERGUGAT membeli BARANG dari PENGGUGAT, makaTERGUGAT menyewa pembiataan BARANG tersebut kepada PENGUGATsesuai bukti PERJANJIAN SEWA PEMBIAYAAN dengan kewajiban bagiPENGGUGAT untuk membayar angsuran/uang sewa usaha kepada TERGUGAT secara tepat waktu sebanyak 23 kali, dan wajib dibayar untuksetiap bulan pada setiap tanggal 25 mulai dari bulan 25 Oktober 2017 sampaidengan 25 Agustus 2019 dengan besar uang sewa guna usaha per bulansebesar Rp.2.894.500,4.
Bahwa mengingat sesuai ketentuan dalam Pasal 31 PERJANJIAN SEWAPEMBIAYAAN juncto Pasal 142 RBG atau Pasal 118 ayat 4 HIR kewenanganuntuk mengadili perkara ini berada pada Pengadilan Negeri Tangerang, setamenimbang inti permasalahan dalam perkara aquo adalah terkait dengan 1 (satu)unit TOYOTA NEW AVANZA VVTI G 1.3) MT, nomor = rangkaMHFFMRGK34K033053, nomor mesin DA49392, nomor polisi BG1316FI, warnaKUNING METALIK, tahun 2004 (selanjutnya disebut BARANG) yangmerupakan objek sewa pembiataan berdasarkan
1.PRIHANIDA DWI SAPUTRA, SH
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa:
RODY Alias KECAPI Bin SURYADI
114 — 16
RODY;
35. 1 (satu) bundle asli Akta Jaminan Fidusia;
36. 1 (satu) lembar asli Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor PK080820117690;
37. 1 (satu) lembar asli formulir aplikasi pembiataan (PSAP)
38. 1 (satu) lembar copy Surat jalan;
39. Foto penandatanganan perjanjian pembiayaan dan survey An. RODY
Dikembalikan Kepada PT.
121 — 33
Dan saksi tidak tahu pertimbangannya, pada kenyataannyapembiayaan dicairkan dan jika tidak sesuai harus meminta persetujuan darikantor pusat;Bahwa dalam kasus ini, secara teknis saksi tidak mengetahui apakahsudah dilakukan verifikasi atau tidak;Bahwa dalam SKKP (Surat Keputusan Komite Pembiataan) prosespencairan disebutkan proses pembiayaan cair pada saat sudah dicairkankepada Koperasi selanjutnya diteruskan keanggota/end user dan setelahitu menjadi wewenang end user kecuali ada surat kuasa;Bahwa
121 — 33
Dan saksi tidak tahu pertimbangannya, pada kenyataannyapembiayaan dicairkan dan jika tidak sesuai harus meminta persetujuan darikantor pusat.Bahwa dalam kasus ini, secara teknis saksi tidak mengetahui apakahsudah dilakukan verifikasi atau tidak;Bahwa dalam SKKP (Surat Keputusan Komite Pembiataan) prosespencairan disebutkan proses pembiayaan cair pada saat sudah dicairkankepada Koperasi selanjutnya diteruskan keanggota/end user dan setelahitu menjadi wewenang end user kecuali ada surat kuasaBahwa
192 — 144
sangat kontradiktif yang sangat sigtinitifkan antara pointpointyang ada dalam kontrak dengan kondisi yang ada di lapangan, yang seringterjadi dalam jasa kontruksi munculnya kasus CTO/addendum itu terbalik,seharusnya yang timbul itu menjadi penyebab contohnya ada pembangunansebuah jembatan, ada kontruksi membuat jembatan ada yang rusak, otomatisapapun metodenya tidak bisa dilakukan, ketika kontradiksi digambar kontrak,baru diadakan perubahan, apakah lokasinya di robah, atau jenis jembatannyadirobah, pembiataan