Ditemukan 27439 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 353/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AMP PLANTATION
29582 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan menolak membatalkan KEP00127/NKEB/WPJ.19/2018,tanggal 24 Januari 2018, perihal Pengurangan Sanksi AdministrasiAtas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak dan SuratTagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Nomor 00004/109/10/092/17,tanggal 8 Agustus 2017, Masa Pajak Februari 2010;3.4.
    dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP00127/NKEB/WPJ.19/2018,tanggal 24 Januari 2018, perihal Pengurangan Sanksi Administrasi AtasSurat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, danmembatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP00127/NKEB/WPJ.19/2018, tanggal 24 Januari 2018, perihal Pengurangan SanksiAdministrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajakdan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan
    Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa gugatan atas bunga penagihan yangtelah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapanhukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan olehMajelis Hakim sudah tepat dan benar, karena Bunga Penagihan dihitungberdasarkan Tanggal Penerbitan SP2PK (Surat Pelaksanaan PutusanPeninjauan Kembali yang telan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) danHalaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 17-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 352/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT AMP PLANTATION
295102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 352/B/PK/Pjk/2020membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP00104/NKEB/WPJ.19/2018, tanggal 17 Januari 2018, perihal Pengurangan SanksiAdministrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajakdan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Nomor00001/109/07/092/17, tanggal 8 Agustus 2017, Masa Pajak November2007, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelan meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon
    Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa gugatan atas bunga penagihan yangtelah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapanhukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan olehMajelis Hakim sudah tepat dan benar, karena Bunga Penagihan dihitungberdasarkan Tanggal Penerbitan SP2PK (Surat Pelaksanaan PutusanPeninjauan Kembali yang telan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) danoleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat
Putus : 17-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 351/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT AMP PLANTATION
26669 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 351/B/PK/Pjk/2020membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP00106/NKEB/WPJ.19/2018, tanggal 17 Januari 2018, perihal Pengurangan SanksiAdministrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajakdan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Nomor:00005/109/09/092/17, tanggal 8 Agustus 2017, Masa Pajak Maret 2009,oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalammemori peninjauan kembali oleh Pemohon
    Bahwa karenanya yangmenjadi objek sengketa berupa gugatan atas bunga penagihan yangtelah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapanhukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan olehMajelis Hakim sudah tepat dan benar, karena Bunga Penagihan dihitungberdasarkan Tanggal Penerbitan SP2PK (Surat Pelaksanaan PutusanPeninjauan Kembali yang telan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) danoleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat
Putus : 19-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 388/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AMP PLANTATION
31596 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 388/B/PK/Pjk/2020Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, dan membatalkanKeputusan Tergugat Nomor: KEP00126/NKEB/ WPJ.19/2018 tanggal 24Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas SuratTagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak(STP) Bunga Penagihan Nomor: 00004/109/09/092/17 tanggal 8 Agustus2017 Masa Pajak Juli 2009, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalilyang
    Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupagugatan atas bunga penagihan yang telah dipertimbangkan berdasarkanfakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulantidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karenaBunga Penagihan dihitung berdasarkan Tanggal Penerbitan SP2PK(Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali yang telah BerkekuatanHukum Tetap (BHT) dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan
Putus : 19-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 387/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AMP PLANTATION
378132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 387/B/PK/Pjk/2020Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, dan membatalkanKeputusan Tergugat Nomor: KEP00102/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 17Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas SuratTagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak(STP) Bunga Penagihan Nomor: 00003/109/07/092/17 tanggal 8 Agustus2017 Masa Pajak Oktober 2007, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang
    Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupagugatan atas bunga penagihan yang telah dipertimbangkan berdasarkanfakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulantidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karenaBunga Penagihan dihitung berdasarkan Tanggal Penerbitan SP2PK(Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali yang telah BerkekuatanHukum Tetap (BHT) dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan
Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72/B/PK/PJK/2012
Tanggal 23 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BUMI LAKSAMANA JAYA
28772 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antaralain berbunyi sebagai berikut :Halaman 12 alinea ke3"Bahwa hasil penghitungan kembali yang dilakukan Majelis adalah samadengan penghitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga Majelisberpendapat STP sanksi administrasi bunga penagihan yang seharusnyaadalah Rp.3.852.055,40 sehingga Majelis berkesimpulan penghitungan sanksiadministrasi bunga penagihan yang
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Tergugat) menerbitkanSurat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Tahun Pajak 2003 Nomor:00007/109/03/218/09 tanggal 18 Maret 2009 dengan Jumlah yang masihharus dibayar sebesar Rp. 5.932.165,00;8.2.
    Bahwa atas STP Bunga Penagihan Nomor 00007/109/03/218/09tanggal 18 Maret 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat) mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi AdministrasiBunga Penagihan dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)telah memberikan keputusannya dengan KEP395/WPJ.02/BD.0602/2009 tanggal 30 November 2009, yang pada prinsipnyamenolak permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi BungaPenagihan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);8.4.
    Dari pengertian ini dapat diketahui bahwa 'pokok pajak' adalah adalah salahsatu bagian dari 'pajak yang terutang' dalam suatu Surat Ketetapan Pajak;18.Bahwa Majelis Hakim juga telah bersikap tidak cermat karena ada hukumHalaman 16 dari 19 halaman Putusan Nomor 72/B/PK/PJK/2012positif dalam aspek Penagihan Pajak, yang nyatanyata menjelaskanpengertian 'pajak yang terutang', yaitu ketentuan Pasal 1 angka 8 UndangUndang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;19.Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula
    secara nyatanyata bahwa amarpertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26599/PP/M.V/99/2010 tanggal 18 Oktober 2010 yang tidak mempertahankan seluruhsanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan sesuaiPasal 19 ayat (1) UndangUndang KUP sebesar Rp. 5.932.165,00 telahdibuat dengan tidak berdasarkan kepada faktafakta yang ada yang menjadidasar diterbitkannya STP Bunga Penagihan tersebut dan yang
Putus : 23-04-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 84/B/PK/PJK/2012
Tanggal 23 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. BUMI LAKSAMANA JAYA
300128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Materi Sengketa Gugatan atas Penghitungan Sanksi Administrasidalam Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1)UndangUundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan s.t.d.d.
    materi yang ada didalam Surat Keputusan NomorKEP417/WPJ.02/BD.0602/2009 tanggal 3 Desember 2009tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atasSurat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Masa Pajak Desember2003, yaitu dengan melakukan penghitungan kembali atas sanksiadministrasi STP bunga penagihan Masa Pajak Desember 2003,dimana hal tersebut bukan merupakan kewenangan dari MajelisHakim untuk melakukan penghitunganatas nilai sanksi administrasi STP bunga penagihan tersebut;Bahwa mengacu pada
    Tentang Materi Sengketa Gugatan atas Penghitungan Sanksi Administrasidalam Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1)UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan s.t.d.d.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan MasaPajak Desember 2003 Nomor 00006/109/03/218/09 tanggal 18Maret 2009 dengan jumlah yang masih harusdibayar sebesar Rp 1.031.506.148,00;167.2.7.3.Bahwa STP Bunga Penagihan tersebut diterbitkan ataspembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPNNomor 00039/207/03/212/05 tanggal 23 Maret 2005 denganjumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.265.167.995,00 yang dilunasi melewati
    telah dibuat dengan tidakberdasarkan kepada faktafakta yang ada yang menjadi dasarditerbitkannya STP Bunga Penagihan tersebut dan yang telah nyatanyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding, bukti yangvalid, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal angka 9,Pasal 19 ayat (1) UndangUndang KUP juncto Pasal angka 821V.UndangUndang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Pasal 78UndangUndang Pengadilan Pajak.
Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 86/B/PK/PJK/2012
Tanggal 23 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BUMI LAKSAMANA JAYA
20950 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman12 alinea ke3 yang menyatakan :"Bahwa hasil penghitungan kembali yang dilakukan Majelis adalah samadengan penghitungan yang dilakukan oleh Penggugat sehingga Majelisberpendapat STP sanksi administrasi bunga penagihan yang seharusnyaadalah Rp.934.800,00 sehingga Majelis berkesimpulan penghitungan sanksiadministrasi bunga penagihan yang dilakukan Terbanding sebesarRp
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antaralain berbunyi sebagai berikut :Halaman 12 alinea ke3 :"Bahwa hasil penghitungan kembali yang dilakukan Majelis adalah samadengan penghitungan yang dilakukan oleh Penggugat sehingga Majelisberpendapat STP sanksi administrasi bunga penagihan yang seharusnyaadalah Rp. 934.800,00 sehingga Majelis berkesimpulan penghitungan sanksiadministrasi bunga penagihan yang dilakukan
    Bahwa atas STP Bunga Penagihan Nomor : 00001/109/02/218/09tanggal 18 Maret 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat) mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi AdministrasiBunga Penagihan dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)telah memberikan keputusannya dengan KEP419/WPJ.02/BD.0602/2009 tanggal 03 Desember 2009, yang padaintinyamenolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPenggugat);6.4.
    Atas jumlah pajak yang kurang dan terlambat dibayar.Dasarnya sama dengan contoh nomor 1.Dibayar sejumlah Rp. 60.000,00 pada tanggal 20 November 2002.Tanggal 25 November 2002 diterbitkan Surat Tagihan Pajak.Bunga terutang dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp 100. 000,00 =Rp.2.000,00."10.Bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapatsengketa terjadi karena Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Tergugat)berpendapat penghitungan sanksi administrasi bunga penagihan dalam STPBunga Penagihan
    Dari pengertian ini dapat diketahui bahwa 'pokok pajak' adalah adalah salahsatu bagian dari 'pajak yang terutang' dalam suatu Surat Ketetapan Pajak;17.Bahwa Majelis Hakim juga telah bersikap tidak cermat karena ada hukumpositif dalam aspek Penagihan Pajak, yang nyatanyata menjelaskanpengertian 'pajak yang terutang', yaitu ketentuan Pasal 1 angka 8 UndangUndang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;18.
Putus : 28-02-2005 — Upload : 29-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 148/C/PK/PJK/2004
Tanggal 28 Februari 2005 — PT. Hitek Nusantara Offshore Drilling; Direktur Jenderal Pajak
8743 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pelaksanaan penagihan Pajak ;b. Keputusan pembetulan danc.
    Bahwa kewenangan Pengadilan Pajak memeriksa gugatan berdasar padaPasal 31 ayat (2) UndangUndang No.14 Tahun 2002, yang antara lainmemeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak ataukeputusan pembetulan atau keputusan lain sebagaimana dimaksud Pasal 23ayat (2) UndangUndang No.6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terkahirdengan UndangUndang No.16 Tahun 2000;Menimbang, bahwa permohonan peninjauankembali diajukan melaluiPengadilan Pajak sesudah lewat tenggang waktu 3 bulan karena bukti yangdiajukan
Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 87/B/PK/PJK/2012
Tanggal 23 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BUMI LAKSAMANA JAYA
26657 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman12 Alinea ke5 yang menyatakan :"Bahwa hasil penghitungan kembali yang dilakukan Majelis adalah samadengan penghitungan yang dilakukan oleh Penggugat sehingga Majelisberpendapat STP sanksi administrasi bunga penagihan yang seharusnyaadalah Rp.149.783.290,00 sehingga Majelis berkesimpulan penghitungansanksi administrasi bunga penagihan yang dilakukan Tergugat sebesarRp
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Tergugat) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antaralain berbunyi sebagai berikut :Halaman 12 alinea ke 5 :"Bahwa hasil penghitungan kembali yang dilakukan Majelis adalah samadengan penghitungan yang dilakukan oleh Penggugat sehingga Majelisberpendapat STP sanksi administrasi bunga penagihan yang seharusnyaadalah Rp. 149.783.290,00 sehingga Majelis berkesimpulan penghitungansanksi administrasi bunga penagihan yang
    Bahwa atas STP Bunga Penagihan Nomor 00001/109/04/218/09tanggal 18 Maret 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat) mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi AdministrasiBunga Penagihan dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)telah memberikan keputusannya dengan KEP396/WPJ.02/BD.0602/2009 tanggal 30 November 2009, yang pada prinsipnyamenolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPenggugat);6.5.
    Bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapatsengketa terjadi karena Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Tergugat)berpendapat penghitungan sanksi administrasi bunga penagihan dalam STPBunga Penagihan Tahun Pajak Desember 2004 Nomor : 00001/109/04/218/09 tanggal 18 Maret 2009 terhadap SKPKB PPh Badan Tahun PajakNomor : 00013/206/04/212/06 tanggal O08 Juni 2006 ~ sebesarRp.363.759.419,00 berdasarkan jumlah yang masih harus dibayar telahsesuai dengan ketentuan perundangundangan
    Dari pengertian ini dapat diketahui bahwa pokok pajak' adalah adalah salahsatu bagian dari 'pajak yang terutang' dalam suatu Surat Ketetapan Pajak;16.Bahwa Majelis Hakim juga telah bersikap tidak cermat karena ada hukumpositif dalam aspek Penagihan Pajak, yang nyatanyata menjelaskanpengertian 'pajak yang terutang', yaitu ketentuan Pasal 1 angka 8 UndangUndang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;17.Bahwa fungsi pemajakan dalam aspek budgetair dan regulair telah diatursecara spesifik dengan mencantumkan
Putus : 02-01-2008 — Upload : 13-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 118K/PDT/.Sus/2007
Tanggal 2 Januari 2008 — Babbington Developments Limited; PT. Polysindo Eka Perkasa Tbk.
197156 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 79/B/PK/PJK/2012
Tanggal 23 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BUMI LAKSAMANA JAYA
18951 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman12 Alinea ke4 yang menyatakan :"Bahwa hasil penghitungan kembali yang dilakukan Majelis adalah samadengan penghitungan yang dilakukan oleh Penggugat sehingga Majelisberpendapat STP sanksi administrasi bunga penagihan yang seharusnyaadalah Rp.36.964.383,00 sehingga Majelis berkesimpulan penghitungansanksi administrasi bunga penagihan yang dilakukan Tergugat sebesarRp
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antaralain berbunyi sebagai berikut :Halaman 12 alinea ke 4 :"Bahwa hasil penghitungan kembali yang dilakukan Majelis adalah samadengan penghitungan yang dilakukan oleh Penggugat sehingga Majelisberpendapat STP sanksi administrasi bunga penagihan yang seharusnyaadalah Rp. 36.964.383,00 sehingga Majelis berkesimpulan penghitungansanksi administrasi bunga penagihan yang
    Bahwa atas STP Bunga Penagihan Nomor 00002/109/03/218/09tanggal 18 Maret 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat) mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi AdministrasiBunga Penagihan dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)telah memberikan keputusannya dengan KEP393/WPUJ.02/BD.0602/2009 tanggal 30 November 2009, yang pada intinyamenolak permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat);7.5.
    Atas jumlah pajak yang kurang dan terlambat dibayar.Dasarnya sama dengan contoh nomor 1.Dibayar sejumlah Rp. 60.000,00 pada tanggal 20 November 2002.Tanggal 25 November 2002 diterbitkan Surat Tagihan Pajak.Bunga terutang dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp 100. 000,00 =Rp.2.000,00."10.Bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapatsengketa terjadi karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)berpendapat penghitungan sanksi administrasi bunga penagihan dalam STPBunga Penagihan
    amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.26597/PP/M.V/99/2010 tanggal 18 Oktober 2010 yang tidak mempertahankan seluruhsanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan sesuaiPasal 19 ayat (1) UndangUndang KUP sebesar Rp. 48.178.297,00 telahdibuat dengan tidak berdasarkan kepada faktafakta yang ada yang menjadidasar diterbitkannya STP Bunga Penagihan tersebut dan yang telah nyatanyata terungkap dalam pemeriksaan
Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73/B/PK/PJK/2012
Tanggal 23 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BUMI LAKSAMANA JAYA
22564 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman12 yang menyatakan :"Bahwa hasil penghitungan kembali yang dilakukan Majelis adalah samadengan penghitungan yang dilakukan oleh Penggugat sehingga Majelisberpendapat STP sanksi administrasi bunga penagihan yang seharusnyaadalah Rp.219.409,00 sehingga Majelis berkesimpulan penghitungan sanksiadministrasi bunga penagihan yang dilakukan Terbanding sebesarRp.189.570,00
    sanksiadministrasi bunga penagihan yang dilakukan Tergugat sebesarRp.189.570,00 (Rp.408.979,00Rp.219.409,00) tidak dapat dipertahankan;".
    Bahwa atas STP Bunga Penagihan Nomor 00003/109/02/218/09tanggal 18 Maret 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat) mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi AdministrasiBunga Penagihan dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)telah memberikan keputusannya dengan KEP413/WPJ.02/BD.0602/2009 tanggal 03 Desember 2009, yang pada prinsipnyamenolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPenggugat);6.4.
    Bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapatsengketa terjadi karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)berpendapat penghitungan sanksi administrasi bunga penagihan dalam STPBunga Penagihan Nomor : 00003/109/02/218/09 tanggal 18 Maret 2009terhadap SKPKB PPh Pasal 21.
    Dari pengertian ini dapat diketahui bahwa pokok pajak' adalah adalah salahsatu bagian dari 'pajak yang terutang' dalam suatu Surat Ketetapan Pajak;16.Bahwa Majelis Hakim juga telah bersikap tidak cermat karena ada hukumpositif dalam aspek Penagihan Pajak, yang nyatanyata menjelaskanpengertian 'pajak yang terutang', yaitu ketentuan Pasal 1 angka 8 UndangUndang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;17.Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyatanyata bahwaamarpertimbangan dan amar putusan (
Putus : 23-04-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85/B/PK/PJK/2012
Tanggal 23 April 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. BUMI LAKSAMANA JAYA
20382 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sanksiadministrasi atas STP Bunga Penagihan Masa Pajak Desember2003 dengan alasan sebagai berikut:a.
    materi yang ada didalam Surat Keputusan NomorKEP418/WPJ.02/BD.0602/2009 tanggal 3 Desember 2009tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atasSurat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Masa Pajak Desember2003, yaitu dengan melakukan penghitungan kembali atas sanksiadministrasi STP bunga penagihan Masa Pajak Desember 2003,dimana hal tersebut bukan merupakan kewenangan dari MajelisHakim untuk melakukan penghitunganatas nilai sanksi administrasi STP bunga penagihan tersebut;136.6.
    Tentang Materi Sengketa Gugatan atas Penghitungan Sanksi Administrasidalam Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Pasal 19 ayat (1)UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan s.t.d.d.
    Bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, Majelisberpendapat sengketa terjadi karena Pemohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) berpendapat penghitungan sanksi administrasibunga penagihan dalam STP Bunga Penagihan Masa Pajak Desember2003 Nomor 00005/109/03/218/09 tanggal 18 Maret 2009 terhadapSKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00023/203/03/212/05 tanggal 23 Maret2005 sebesarRp 292.403.588,00 berdasarkan jumlah yang masih harus dibayar telahHalaman 19 dari 26 halaman.
    (1) UndangUndang KUP juncto Pasal 1 angka 8UndangUndang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Pasal 78UndangUndang Pengadilan Pajak.
Putus : 30-01-2009 — Upload : 29-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 145/B/PK/PJK/2008
Tanggal 30 Januari 2009 — PT. NIKAWA TEXTILE INDUSTRY ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6849 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Put.13210/PP/M.VI/99/2008 yang telah berkekuatan hukumtetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahuluTergugat dengan posita perkara sebagai berikut :Persyaratan Formal.Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 7 UndangUndang No. 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak, yang berbunyi : Gugatan adalah upaya hukumyang dapat dilakukan oleh Wajib pajak atau penanggung pajak terhadappelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukangugatan berdasarkan peraturan perundangundangan
    No. 145/B/PK/PJK/2008gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajakatau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 ayat (2) UndangUndang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuanumum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan UndangUndang No. 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku ;Bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf b, UndangUndang No. 16Tahun 2000 tentang ketentuan umum
    ditetapkandalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ;Bahwa sesuai dengan Pasal 40 ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) UndangUndang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang berbunyi :Ayat (1) : Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepadaPengadilan Pajak ;Ayat (3) : Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan selaingugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat ;Ayat (6) : Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan
    Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan1 (satu) surat gugatan ;Persyaratan Material.Bahwa ayat (1) dan ayat (3) Pasal 17B UndangUndang No. 16 Tahun2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Hal. 2 dari 15 hal. Put.
Putus : 19-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 363/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AMP PLANTATION
30387 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 363/B/PK/Pjk/2020Keputusan Tergugat Nomor: KEP00130/NKEB/WPJ.19/2018 tanggal 24Januari 2018 perihal Pengurangan Sanksi Administrasi Atas SuratTagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak dan Surat Tagihan Pajak(STP) Bunga Penagihan Nomor: 00001/109/10/092/17 tanggal 8 Agustus2017 Masa Pajak September 2010, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan
    Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupagugatan atas bunga penagihan yang telah dipertimbangkan berdasarkanfakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulantidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karenaBunga Penagihan dihitung berdasarkan Tanggal Penerbitan SP2PK(Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali yang telah BerkekuatanHukum Tetap (BHT) dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan
Putus : 30-05-2006 — Upload : 22-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 413K/Pdt/2006
Tanggal 30 Mei 2006 — BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN) vs. PT.CITRA MARGA NUSAPHALA PERSADA Tbk ; PT.CITRA MARGA NUSAPHALA PERSADA Tbk
114133 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 21-02-2022 — Putus : 15-03-2022 — Upload : 16-03-2022
Putusan PN SLEMAN Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Smn
Tanggal 15 Maret 2022 — Pemohon:
HELLEN PURBONEGORO
Termohon:
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Intelijen dan Penyidikan
3719
  • Pemohon:
    HELLEN PURBONEGORO
    Termohon:
    Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Intelijen dan Penyidikan
Putus : 02-12-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3380 K/PDT/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — BAGIAN PENAGIHAN DAN PENYELAMATAN KREDIT
20679 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BAGIAN PENAGIHAN DAN PENYELAMATAN KREDIT
    Thamrin, Nomor 1,Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Henry Koenaifi dan SuburTan, masingmasing selaku Direktur, dalam hal ini memberikuasa kepada Sujanto, selaku Kepala Biro Penagihan danPenyelamatan Kredit Grup Layanan dan Pendukung BisnisTransaksi Perbankan, PT. Bank Central Asia Tbk, beralamatdi Menara BCA, Grand Indonesia, Jalan M.H.
Register : 08-01-2019 — Putus : 05-04-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 15/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 5 April 2019 — Pembanding/Penggugat : DEWO HENDRO
Terbanding/Tergugat : PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk Cq BAGIAN PENAGIHAN DAN PENYELAMATAN KREDIT
12376
  • Pembanding/Penggugat : DEWO HENDRO
    Terbanding/Tergugat : PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk Cq BAGIAN PENAGIHAN DAN PENYELAMATAN KREDIT
    Ahmad Yani No. 2 Jakarta 13210, dalam hal inibertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa untukmengajukan banding, terhadap putusan Pengadilan NegeriJakarta Pusat tanggal O09 Oktober 2018 Nomor241/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, untuk selanjutnya disebutsebagai PEMBANDING semula / PENGGUGAT;MELAWAN :PT BANK CENTRAL ASIA, Tbk Cq BAGIAN PENAGIHAN DANPENYELAMATAN KREDIT, beralamat di Menara BCA,Grand Indonesia JI.
    .: 3016/PMH/PN.Jkt.Pst memberi kuasa kepada SUJANTO selakuKepala Penagihan dan Penyelamatan Kredit Grup Layanan &Pendukung Bisnis Transaksi Perbankan PT.
    Oleh karena kartu kredit PENGGUGAT bermasalah, menyebabkanterganggunya pembayaran PENGGUGAT kepada pihak lain sehinggaPENGGUGAT mengalami penagihan dari Debt Colector dengan caracara yang tidak sopan sehingga mengakibatkan terganggunya kondisipsikis PENGGUGAT yang jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah);Halaman 6 dari 27 halaman putusan Perkara Nomor : 15/PDT/2019/PT.DKI21.22.b.