Ditemukan 24 data
75 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERESERO), dkk.
92 — 45
Bank Negara Indonesia (Peresero) Tbk. Regional Remedial & Recovery Surabaya
63 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
SEMEN GRESIK (Peresero) Tbk. Di Tuban cq. Pejabat Bendahara Gaji PT. Semen Gresik (Persero) Tbk
PT.SEMEN GRESIK (Peresero) Tbk. Di Tuban cq. PejabatBendahara Gaji PT.
83 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Legalisasi) Keputusan Direksi PT PLN (Persero)Nomor: 100.K/010/DIR/2004 tanggal 07 Juni 2004 tentang PedomanPengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT PLN (Persero);1 (satu) bundel fotokopi (Legalisasi) Keputusan Direksi PT PLN (Persero)Nomor: 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28 September 2004 tentangPenjelasan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT PLN(Persero);1 (satu) bundel Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor:080.K/DIR/2008 tanggal 29 Februari 2008 tentang Pedoman PengadaanBarang/Jasa PT PLN (Peresero
7 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari Akhmizar adalah adalah Fairuz Dhiya Akhmizar;
- Menyatakan, bahwa penetapan ahli waris sebagaimana pada amar angka 2 adalah untuk mengurus uang di rekening PT Bank Negara Indonesia (Peresero) Tbk nomor 80406405 atas nama Akhmizar.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
197 — 102
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA ( PERESERO ) Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA ( PERSERO ) WILAYAH SULAWESI SELATAN, TENGGARA DAN BARAT- KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INONESIA- KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL
3.Pemenang Lelang yang bernama Sutejo
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional BPN
41 — 38
Bank Negara Indonesia Peresero Tbk. Consumer dan Retail Loan Center Semarang
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL
3.Pemenang Lelang yang bernama Sutejo
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional BPN
197 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
KabupatenLombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Juli 2019;Para Pemohon Kasasi;1.Lawan:PT ANGKASA PURA I, yang diwakili oleh GeneralManager Gusti Ngurah Ardita, berkedudukan di GedungGraha Angkasa Pura, Bandar Kemayoran, Jakarta cq PTAngkasa Pura Airport Lombok, berkedudukan di JalanRaya Kuta, Tanak Awu, Kecamatan Pujut, KabupatenLombok Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepadaZulfikar Noor, dan kawankawan, Shared ServicesDepartement Head, pada PT Angkasa Pura (Peresero
63 — 25
Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 100.K/010/DIR/2004 tanggal 07 Juni 2004 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero);19. 1 (Satu) Bundel Fotocopy (Legalisasi) Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28 September 2004 tentang Penjelasan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero);20. 1 (Satu) Bundel Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 080.K/DIR/2008 Tanggal 29 Februari 2008 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Peresero
Keputusan Direksi PTPLN (Persero) Nomor : 100.K/010/DIR/2004 tanggal 07 Juni2004 tentang Pedoman Pengadaan BarangJasa diLingkungan PT PLN (Persero);19.1 (Satu) Bundel Fotocopy (Legalisasi) Keputusan Direksi PTPLN (Persero) Nomor : 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28September 2004 tentang Penjelasan Pedoman PengadaanBarang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero);20.1 (Satu) Bundel Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor :080.K/DIR/2008 Tanggal 29 Februari 2008 Tentang PedomanPengadaan Barang/Jasa PT PLN (Peresero
Legalisasi) Keputusan Direksi PTPLN (Persero) Nomor : 100.K/010/DIR/2004 tanggal 07 Juni2004 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di LingkunganPT PLN (Persero);1 (Satu) Bundel Fotocopy (Legalisasi) Keputusan Direksi PTPLN (Persero) Nomor : 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28September 2004 tentang Penjelasan Pedoman PengadaanBarang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero);1 (Satu) Bundel Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor :080.K/DIR/2008 Tanggal 29 Februari 2008 Tentang PedomanPengadaan Barang/Jasa PT PLN (Peresero
Put.02/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS.19.1 (Satu) Bundel Fotocopy (Legalisasi) Keputusan Direksi PTPLN (Persero) Nomor: 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28September 2004 tentang Penjelasan Pedoman PengadaanBarang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero);20.1 (Satu) Bundel Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor :080.K/DIR/2008 Tanggal 29 Februari 2008 Tentang PedomanPengadaan Barang/Jasa PT PLN (Peresero);21.Uang Tunai sebesar Rp. 477.611.200, (Empat Ratus TujuhPuluh Tujuh Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Dua RatusRupiah
40 — 5
Penetapan ini dipergunakan khusus untuk pencairan di Bank Mandiri nomor rekening:144-00-1315810-7a/n Anita Yuni Rachmawati, Bank Mandiri nomor rekening:171-00-0721048-0 a/n Anita Yuni Rachmawati, Bank Mandiri (Surat Deposito Berjangka) No. seri AE 451 532 a/n Anita Yuni Rachmawati, Bank BTN [Peresero] nomor rekening : 00433-01-50-000626-2 a/n Anita Yuni Rachmawati, Bank MUAMALAT nomor rekening: 7440009812 a/n A Anita Yuni Rachmawati;
- Membebankan
TEGUH SUKEMI, SH., MH.
Terdakwa:
SANDHA IRIANTO
119 — 51
., M.M.Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yangsaksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidikyang ditandatangani oleh saksi;Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan akan dimintai keterangandalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan wewenangPengambilan uang pada Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada PT.Bank Rakyat Indonesia (Peresero) Tbk Kantor Cabang Jepara atas namaTerdakwa SANDHA IRIANTO selaku Petugas IT dan EChanel;Bahwa saksi karyawan
Bank Rakyat Indonesia (Peresero) TokKantor Cabang Jepara sebagai AMO sejak tahun 2015 dan sejak tahun2018 mutasi ke BRI Kendal masih sebagai AMO.Bahwa dasar pengangkatan AMO pada BRI CabangJepara adalah SK dari BRI Kanwil Semarang, akan tetapi saat ini sayatidak membawa SK dimaksud.Bahwa sebelum pengelolaan ATM BRI diserahkan kepadaVendor (Pihak Ketiga), sSaksi pernah menjabat sebagai AMOLberdasarkan Surat Keputusan Nomer Nokep: 520KCVIII/SDM/10/2016tanggal 3 Oktober 2016 tentang Penunjukan sebagai
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan, keterangan yangsaksi berikan sudah benar sesuai yang tertuang dalam BAP Penyidikyang ditandatangani oleh saksi:; Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan akan dimintai keteranganSehubungan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan wewenangPengambilan uang pada Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada PT.Hal 26 dari 84 halaman, Putusan Nomor 13/Pid.SusTPK/2019/PN Smg.Bank Rakyat Indonesia (Peresero) Tbk Kantor Cabang Jepara atas namaTerdakwa SANDHA
Bank Rakyat Indonesia (Peresero) Tbk Kantor Cabang Jeparaatas nama Terdakwa SANDHA IRIANTO selaku Petugas IT dan EChanel;Bahwa benar saksi kenal denga SANDHA IRIANTO akantetapi tidak mempunyai hubungan keluarga.Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai karyawan padaBank BRI Cabang Jepara adalah Surat BRI Kanwil Semarang Nomor B5701/KWVIII/SDM/07/2014 tanggal 4 Juli 2014 Perihal penugasanpekerja outsorcing.Bahwa Tanggung jawab utama saksi selaku petugas IT &chanel:1) melaksanakan kegiatan pengelolaan
Bank Rakyat Indonesia (Peresero) Tbk Kantor Cabang Jeparaatas nama Terdakwa SANDHA IRIANTO selaku Petugas IT dan EChanel:;Bahwa benar saksi kenal denga SANDHA IRIANTO akantetapi tidak mempunyai hubungan keluarga.Bahwa dasar pengangkatan saya sebagai SPO(Supervisor Penunjang Operasional) PT. BRI Cabang Jepara adalahSurat Keputusan PT. BRI (Persero) Tok. Kanca Jepara Nomor B487KCVIII/SDM/10/2016 tanggal 3 Oktober 2016 Perihal MutasiRotasi PekerjaPT. BRI (Persero) Tbk.
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : ANDI MUJAHIDAH, SH
177 — 64
(Persero) Nomor : 100.K/010/DIR/2004 tanggal 07 Juni 2004 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero);
- 1 (Satu) Bundel Fotocopy (Legalisasi) Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28 September 2004 tentang Penjelasan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero);
- 1 (Satu) Bundel Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 080.K/DIR/2008 Tanggal 29 Februari 2008 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Peresero
Keputusan Direksi PTPLN (Persero) Nomor : 100.K/010/DIR/2004 tanggal 07 Juni2004 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa diLingkungan PT PLN (Persero);19.1 (Satu) Bundel Fotocopy (Legalisasi) Keputusan Direksi PTPLN (Persero) Nomor : 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28September 2004 tentang Penjelasan Pedoman PengadaanBarang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero);20.1 (Satu) Bundel Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor :080.K/DIR/2008 Tanggal 29 Februari 2008 Tentang PedomanPengadaan Barang/Jasa PT PLN (Peresero
Legalisasi) Keputusan Direksi PTPLN (Persero) Nomor : 100.K/010/DIR/2004 tanggal 07 Juni2004 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di LingkunganPT PLN (Persero);1 (Satu) Bundel Fotocopy (Legalisasi) Keputusan Direksi PTPLN (Persero) Nomor : 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28September 2004 tentang Penjelasan Pedoman PengadaanBarang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero);1 (Satu) Bundel Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor :080.K/DIR/2008 Tanggal 29 Februari 2008 Tentang PedomanPengadaan Barang/Jasa PT PLN (Peresero
Keputusan Direksi PTPLN (Persero) Nomor : 100.K/010/DIR/2004 tanggal 07 Juni2004 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa diLingkungan PT PLN (Persero);19.1 (Satu) Bundel Fotocopy (Legalisasi) Keputusan Direksi PTPLN (Persero) Nomor: 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28September 2004 tentang Penjelasan Pedoman PengadaanBarang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero);20.1 (Satu) Bundel Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor :080.K/DIR/2008 Tanggal 29 Februari 2008 Tentang PedomanPengadaan Barang/Jasa PT PLN (Peresero
67 — 40
Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 100.K/010/DIR/2004 tanggal 07 Juni 2004 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero);19. 1 (Satu) Bundel Fotocopy (Legalisasi) Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28 September 2004 tentang Penjelasan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero);20. 1 (Satu) Bundel Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 080.K/DIR/2008 Tanggal 29 Februari 2008 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Peresero
Keputusan Direksi PT PLN(Persero) Nomor : 100.K/010/DIR/2004 tanggal 07 Juni 2004 tentangPedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero);1 (Satu) Bundel Fotocopy (Legalisasi) Keputusan Direksi PT PLN(Persero) Nomor : 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28 September 2004tentang Penjelasan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PTPLN (Persero);20 1 (Satu) Bundel Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 080.K/DIR/2008 Tanggal 29 Februari 2008 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Peresero
Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 100.K/010/DIR/2004 tanggal 07 Juni 2004 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero);19 1 (Satu) Bundel Fotocopy (Legalisasi) Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28 September 2004 tentang Penjelasan PedomanPengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero);20 1 (Satu) Bundel Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 080.K/DIR/2008Tanggal 29 Februari 2008 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN(Peresero
KeputusanDireksi PT PLN (Persero) Nomor : 100.K/010/DIR/2004 tanggal 07 Juni 2004 tentang PedomanPengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT PLN(Persero);19 1 (Satu) Bundel Fotocopy (Legalisasi) KeputusanDireksi PT PLN (Persero) Nomor : 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28 September 2004 tentangPenjelasan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa diLingkungan PT PLN (Persero);20 1 (Satu) Bundel Keputusan Direksi PT PLN (Persero)Nomor : 080.K/DIR/2008 Tanggal 29 Februari 2008Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN(Peresero
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : DANI ZAIDAN, BE Alias ZAIDAN
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : JOS INTAN
102 — 43
(Persero) Nomor : 100.K/010/DIR/2004 tanggal 07 Juni 2004 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero);
- 1 (Satu) Bundel Fotocopy (Legalisasi) Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28 September 2004 tentang Penjelasan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero);
- 1 (Satu) Bundel Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 080.K/DIR/2008 Tanggal 29 Februari 2008 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Peresero
Legalisasi) Keputusan Direksi PT PLN(Persero) Nomor : 100.K/010/DIR/2004 tanggal O07 Juni 2004tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT PLN(Persero);1 (Satu) Bundel Fotocopy (Legalisasi) Keputusan Direksi PT PLN(Persero) Nomor : 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28 September2004 tentang Penjelasan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa diLingkungan PT PLN (Persero);1 (Satu) Bundel Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor :080.K/DIR/2008 Tanggal 29 Februari 2008 Tentang PedomanPengadaan Barang/Jasa PT PLN (Peresero
/2004 tanggal 07 Juni 2004Hal. 53 dari 62 hal, Put.No.73/PID.SUS.TPK/2016/PT.Mkstentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PTPLN (Persero);19.1 (Satu) Bundel Fotocopy (Legalisasi) Keputusan Direksi PT PLN(Persero) Nomor : 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28 September2004 tentang Penjelasan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa diLingkungan PT PLN (Persero);20.1 (Satu) Bundel Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor :080.K/DIR/2008 Tanggal 29 Februari 2008 Tentang PedomanPengadaan Barang/Jasa PT PLN (Peresero
Legalisasi) Keputusan Direksi PTPLN (Persero) Nomor : 100.K/010/DIR/2004 tanggal 07 Juni2004 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa diLingkungan PT PLN (Persero);1 (Satu) Bundel Fotocopy (Legalisasi) Keputusan Direksi PTPLN (Persero) Nomor : 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28September 2004 tentang Penjelasan Pedoman PengadaanBarang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero);1 (Satu) Bundel Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor :080.K/DIR/2008 Tanggal 29 Februari 2008 Tentang PedomanPengadaan Barang/Jasa PT PLN (Peresero
46 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa apabila diperhatikan, gugatan a quo diajukan Penggugat selakupribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai karyawan PT Bank Mandiri(Persero) Tbk. maupun mewakili kepentingan SPBM karena nyatanyataPenggugat sudah tidak mempunyai hubungan kerja dengan PT BankMandiri (Peresero) Tbk.;3. Bahwa Majelis: Hakim Pengadilan Hubungan Indusrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat yang telah memutus perkara mengenai pemutusanhubungan kerja antara Sdri.
Terbanding/Tergugat III : KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INONESIA
Terbanding/Tergugat I : ABDUL KARIM LAMBENG
157 — 65
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA ( PERESERO ) Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA ( PERSERO ) WILAYAH SULAWESI SELATAN, TENGGARA DAN BARAT
Terbanding/Tergugat III : KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INONESIA
Terbanding/Tergugat I : ABDUL KARIM LAMBENG
39 — 9
PLN (PERESERO) UNIT INDUK PEMBANGUNAN JARINGAN JAWA BALI, UNIT PELAKSANA KONSTRUKSI JARINGAN JAWA BALI (REGION JAWA TENGAH DAN DIY)
56 — 13
Bank Negara Indonesia (Peresero) Tbk. REGIONAL REMEDIAL &RECOVERY SURABAYA, beralamat di JI. Perusahaan No. 27(d/h. 99) Kelurahan Banjararum Kecamatan Singosari KabupatenMalang, selanjutnya disebut sebagdi...................
134 — 40
Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 100.K/010/DIR/2004 tanggal 07 Juni 2004 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero);19. 1 (Satu) Bundel Fotocopy (Legalisasi) Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28 September 2004 tentang Penjelasan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero);20. 1 (Satu) Bundel Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 080.K/DIR/2008 Tanggal 29 Februari 2008 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Peresero
Keputusan Direksi PT PLN(Persero) Nomor : 100.K/010/DIR/2004 tanggal 07 Juni 2004 tentangPedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero);19.1 (Satu) Bundel Fotocopy (Legalisasi) Keputusan Direksi PT PLN(Persero) Nomor : 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28 September 2004tentang Penjelasan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di LingkunganPT PLN (Persero);20.1 (Satu) Bundel Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor :080.K/DIR/2008 Tanggal 29 Februari 2008 Tentang PedomanPengadaan Barang/Jasa PT PLN (Peresero
Legalisasi) Keputusan Direksi PT PLN(Persero) Nomor : 100.K/010/DIR/2004 tanggal 07 Juni 2004 tentangPedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero);1 (Satu) Bundel Fotocopy (Legalisasi) Keputusan Direksi PT PLN(Persero) Nomor : 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28 September 2004tentang Penjelasan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di LingkunganPT PLN (Persero);1 (Satu) Bundel Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor :080.K/DIR/2008 Tanggal 29 Februari 2008 Tentang PedomanPengadaan Barang/Jasa PT PLN (Peresero
52 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
KAI Peresero untukHalaman 24 dari 44 halaman. Putusan Nomor 210/K/TUN/2016memajukan tuntutan dan/atau gugatan, saratsarat yang terkandungdalam penerimaan penunjukan rumah antaranya meliputi ketentuanketentuan:1. Bahwa pegawai ybs. Tidak diperkenankan mempergunakan rumahatau bagian rumah yang ditunjuk untuk keperluan lain dari padatempat tinggal;2. Bahwa pegawai ybs. Tidak diperkenankan menyerahkan rumahatau bagian rumah di dalam bentuk atau dengan nama apapunjuga, kepada fihak lain;3.