Ditemukan 52607 data
156 — 20
Kesepakatan Perundingan Penyelesaian Atas Tuntutan Serikat Pekerja Industri Kelapa Sawit PT.Duta Palma Sei Kuka dengan PT.Duta Palma Nusantara tertanggal 201 Januari 2011 ;-----------------b.
Hasil Perundingan antara Para Penggugat dengan Tergugat tanggal 31 Agustus 2012 ;--------------------------------------------------------------------- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan kekurangan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada Poniman sebesar Rp.5.582.000,- (lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah).----------- Memerintahkan Tergugat melaksanakan seluruh isi kesepakatan Perundingan Penyelesaian atas tuntutan Para Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 20 Januari
2011 yang dibuat di kantor DPRD Kabupaten Kuansing ;----------------------------------------------------------------------- Memerintahkan Tergugat melaksanakan isi hasil Perundingan antara Para Penggugat dengan Tergugat tanggal 31 Agustus 2012 ;-------------------------- Memerintahakan Tergugat untuk mempekerjakan kembali para Penggugat pada posisi semula di perusahaan Tergugat ;---------------------------------------- Menolak selain dan selebihnya ;-------------------------------------------
PK F.LOMENIK SBSI PT. Djoyonegoro C.SERIBU
Tergugat:
PT DJOYONEGORO C SERIBU
177 — 89
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Memerintahkan Tergugat menerima Penggugat untuk melakukan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat membayar uang denda (dwangsom) sebesar Rp. 2.000,000,- (dua juta rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan
519 — 0
Holcim Indonesia Tbk, terhadap kelebihan jam kerja normal dalam Perjalanan Dinas untuk mengikuti undangan Tergugat dalam perundingan PKB 2016 - 2018 adalah melanggar hukum ; --------------------------4.
60 — 4
Menyatakan membatalkan penawaran uang kompensasi perundingan bipartite sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) ;-----------------------5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara ;---------------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;---------------------
No. 49/G/2014/PHISby.2 Agar Pengusaha memberikan uang kebijaksanaan sesuai perundingan Bipartitketiga pada tanggal 23 November 2013 sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta7.
No. 49/G/2014/PHISby.Pasal 151 ayat (2) : Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)benarbenar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskanhubungan kerja dengan pekerja / buruh setelah memperoleh penetapan dariLembaga Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial ;4.
bipartit secara musyawarah untuk mencapaimufakat ;Pasal 4 ayat (1) ;Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3)maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada Instansiyang bertanggung jawab dibidang Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan buktibahwa upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telahdilakukan ; Bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan menentukan sebagai berikut ;Pasal
151 ayat (3) ;Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar benar tidakmenghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskanHal. 17 dari 23 hal.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Tergugat yang diberi tanda T7yaitu surat perundingan bipartit antara Tergugat dan Penggugat dalam rangkapenyelesaian kasus Pemutusan Hubungan Kerja ; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti saksi Tergugat yang bernama Supani danSri Mutini selaku teman sekerja di PT.
1.PIMPINAN DAERAH FEDERASI SERIKAT PEKERJA TEKSTIL SANDANG DAN KULIT SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
2.DEWAN PIMP.DAERAH FED.SERIKAT PEKERJA LOGAM ELEKTRONIK MESIN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA PROV.JABAR
3.PIMP.DAERAH FED.SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI & PERTAMBANGAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA PROV.JABAR
4.PIMP.DAERAH FED.SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN & MINUMAN SERIKAT PEKERJA SEL.INDONESIA PROV.JABAR
5.DEWAN PIMPINAN DAERAH SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA 1992 PROV.JAWA BARAT
6.DEWAN PIMPINAN DAERAH SERIKAT PEKERJA NASIONAL PROVINSI JAWA BARAT
7.DEWAN PIMPINAN WILAYAH GABUNGAN ORGANISASI BURUH SELURUH INDONESIA PROVINSI JAWA BARAT
8.DEW. PIMP.DAERAH FED.SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI,PERTAMBANGAN,MINYAK,GAS BUMI & UMUM PROV.JABAR
9.KONFEDERASI SERIKAT NASIONAL PROVINSI JAWA BARAT
10.PENGURUS KONGRES ALIANSI SERIKAT BURUH INDONESIA WILAYAH PROV.JAWA BARAT
11.DEWAN PIMPINAN WIL. FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA PROV.JABAR
12.D
Tergugat:
GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT
511 — 768
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 tanggal 1 Desember 2019 khusus sepanjang huruf D Diktum ketujuh yang berbunyi dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, pengusaha dapat melakukan perundingan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 tanggal 1 Desember 2019 khusus sepanjang huruf D Diktum ketujuh yang berbunyi dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, pengusaha dapat melakukan perundingan
/Kep.983Yanbangsos/2019 tentang UpahMinimum Kabupaten/ Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun2020 tanggal 1 Desember 2019 khusus sepanjang Huruf DDiktum Ketujuh yang berbunyi dalam hal pengusaha termasukindustri padat karya tidak mampu membayar Upah MinimumKabupaten/Kota tahun 2020 sebagaimana dimaksud padaDiktum Kedua, Pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartitbersama Pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Buruh di tingkatperusahaan dalam menentukan besaran upah, denganpersetujuan Dinas Tenaga
/Kep.983YanYanbangsos/2019 tentang UpahMinimum Kabupaten/ Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat TahunHalaman 10 dari 159 halaman Putusan Nomor : 9/G/2020/PTUN.BDG2020 tanggal 1 Desember 2019 khusus sepanjang Huruf DDiktum Ketujuh yang berbunyi dalam hal pengusaha termasukindustri padat karya tidak mampu membayar Upah MinimumKabupaten/Kota tahun 2020 sebagaimana dimaksud padaDiktum Kedua, Pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartitbersama Pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Buruh di tingkatperusahaan
Bahwa objek sengketa a quo telahmerumuskan untuk menentukan besaran upah minimumharus melalui mekanisme perundingan apabila pengusahatidak mampu untuk membayar Upah Minimum tahun 2020jelas menurut hukum dan rasa kepatutan telah bertentangandengan rasa keadilan.;Dengan diberlakukannya Huruf D Diktum Ketujuh ObjekSengketa jelas mengesampingkan Asas Kesamaan DalamMengambil Keputusan khususnya kesamaan dalammenetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota di ProvinsiJawa Barat dari tahuntahun sebelumnya;.
/Kep.983Yanbangsos/2019 tentang Upah MinimumKabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tanggal 1Desember 2019 khusus sepanjang Huruf D Diktum Ketujuh yang berbunyidalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampumembayar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barattahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua, Pengusaha dapatmelakukan perundingan Bipartit bersama Pekerja/buruh atau SerikatPekerja/Buruh di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah,
I OBJEK SENGKETABahwa Selanjutnya terkait dengan substansi, knususnya di dalam perkara a quo,sebagaimana dipersoalkan oleh para Penggugat yaitu berkenaan dengan objeksengketa khususnya sepanjang Diktum Ketujuh huruf d yang pada pokoknyaberbunyi : dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampumembayar Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksudpada Diktum KEDUA, pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartitbersama pekerna/buruh atau Serikat Pekerja/Buruh di tingkat
289 — 119
Purwakarta nomor: 127/SK/PC SPAMK-FSPMI/PWKT/XI/2014 (foto kopi).48. 1 (satu) lembar risalah perundingan penyelesaian hubungan industrial secara Bipartit tanggal 16 Oktober 2014.49. 1 (satu) lembar risalah perundingan secara Bipartit tanggal 17 Nopember 2014 (foto kopi).50. 1 (satu) lembar minutes meeting PT. IMC TEKNO INDONESIA tanggal 16 September 2014 (foto kopi).51. 1 (satu) lembar minutes meeting PT.
(foto kopi).66. 1 (satu) lembar surat Permintaan Perundingan Nomor : 081/HRD/IMC/XI/2014 PT. IMC TEKNO INDONESIA ke Sdri. SUWARNI. (foto kopi).67. 1 (satu) lembar surat Permintaan Perundingan Nomor : 100/HRD/IMC/XII/2014 PT. IMC TEKNO INDONESIA ke Sdri. SUWARNI. (foto kopi).68. 1 (satu) lembar surat Permintaan Perundingan Nomor : 043/HRD/IMC/XI/2014 PT. IMC TEKNO INDONESIA ke Sdri. SUWARNI. (foto kopi).69. 1 (satu) lembar surat Permintaan Perundingan Nomor : 024/HRD/IMC/XI/2014 PT.
(foto kopi).70. 1 (satu) lembar surat Permintaan Perundingan Nomor : 119/HRD/IMC/XII/2014 PT. IMC TEKNO INDONESIA ke Sdri. SUWARNI. (foto kopi).71. (satu) lembar surat Permintaan Perundingan Nomor : 157/HRD/IMC/XII/2014 PT. IMC TEKNO INDONESIA ke Sdri. SUWARNI. (foto kopi).72. 1 (satu) lembar surat Permintaan Perundingan Nomor : 138/HRD/IMC/XII/2014 PT. IMC TEKNO INDONESIA ke Sdri. SUWARNI. (foto kopi).73. 1 (satu) lembar surat Panggilan Nomor : 081A/HRD/IMC/XI/2014 PT.
SUWARNI (foto copy).. 1(Satu) lembar surat permintaan Perundingan Nomor:024/HRD/IMC/XV2014 PT. IMC TEKNO INDONESIA ke sdri.SUWARNI (foto copy).. 1(Satu) lembar surat permintaan Perundingan Nomor:119/HRD/IMC/X1V2014. PT. IMC TEKNO INDONESIA ke. sdri.SUWARNI (foto copy).. 1(satu) lembar surat permintaan Perundingan Nomor:157/HRD/IMC/X1V2014. PT. IMC TEKNO INDONESIA ke sdri.SUWARNI (foto copy).. 1(satu) lembar surat permintaan Perundingan Nomor:138/HRD/IMC/X1V2014. PT.
(foto kopi).66.1 (satu) lembar surat Permintaan Perundingan Nomor081/HRD/IMC/XV/2014 PT. IMC TEKNO INDONESIA ke Sdri. SUWARNI.(foto kopi).67.1 (satu) lembar surat Permintaan Perundingan Nomor100/HRD/IMC/X1V2014 PT. IMC TEKNO INDONESIA ke Sdri. SUWARNI.(foto kopi).68.1 (satu) lembar surat Permintaan Perundingan Nomor043/HRD/IMC/XV/2014 PT. IMC TEKNO INDONESIA ke Sdri. SUWARNI.
(foto Kopi).Halaman 45 dari 86 Nomor :131Pid.Sus/2016/PN.PWKForm 01/SOP/01. 7/201669.1 (satu) lembar surat Permintaan Perundingan Nomor024/HRD/IMC/XV/2014 PT. IMC TEKNO INDONESIA ke Sdri. SUWARNI.(foto kopi).70.1 (satu) lembar surat Permintaan Perundingan Nomor119/HRD/IMC/X1V2014 PT. IMC TEKNO INDONESIA ke Sdri. SUWARNI.(foto kopi).71. (satu) lembar surat Permintaan Perundingan Nomor157/HRD/IMC/X1V2014 PT. IMC TEKNO INDONESIA ke Sdri. SUWARNI.
(foto kopi).66.1 (satu) lembar surat Permintaan Perundingan NomorIMCIMCIMCIMC081/HRD/IMC/XV/2014 PT. IMC TEKNO INDONESIA ke Sdri. SUWARNI.(foto kopi).67.1 (satu) lembar surat Permintaan Perundingan Nomor100/HRD/IMC/X1V2014 PT. IMC TEKNO INDONESIA ke Sdri. SUWARNI.(foto kopi).68.1 (satu) lembar surat Permintaan Perundingan Nomor043/HRD/IMC/XV/2014 PT. IMC TEKNO INDONESIA ke Sdri. SUWARNI.(foto kopi).69.1 (satu) lembar surat Permintaan Perundingan Nomor024/HRD/IMC/XV/2014 PT.
172 — 82
ketenangan bekerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha bagi pengusaha dimana upaya pemogokan atau lock out merupakan upaya terakhir yang dapat dipergunakan oleh pekerja dan pengusaha bila telah dilakukan melalui proses yang diamanatkan oleh undang-undang.2.Akan tetapi dalam perjalanan bergulirnya undang-undang ini banyak terjadi pelanggaran khususnya yang menyangkut penggunaan hak mogok yang bukan merupakan masalah normatif yang sebenarnya dapat dihindarkan sebagaimana dalam perkara aquo melaiui perundingan
karena merusak konsep hubungan industrial yang harmonis dan sebaiknya secara etika dan moral sebagai mitra dalam hubungan industrial para Tergugat memberitahukan kepada Penggugat sebagai mitra kerjanya.4.Bahwa pengajuan aksi damai yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2011 sekalipun batal dilaksanakan bertentangan dengan Pasal 137 UU No 13 Tahun 2003 jo Pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep 223/MEN/2003, jo Agenda tentang Tata Tertib Perundingan
PKB yang akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Maret s/d 30 Maret 2011(bukti P.5A) dan Undangan Bipartit dari Penggugat kepada para Tergugat pada tanggal 11 Maret 2011 (bukti P 9) karena aksi damai atau aksi mogok telah mendahului proses Bipartit yang diamanatkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Agenda yang dibuat dalam Tata Tertib Perundingan merupakan pelanggaran yang derajatnya bukan merupakan kesalahan berat.
dan tidak adakesepakatan;Bahwa perundingan tersebut belum diajukan ke Dinas Tenaga Kerja karena PKB masihdalam tahap perundingan;Bahwa kerugian perusahaan PT.
Kamsari;Bahwa bermula tanggal 9 Desember 2010 ada perundingan mengenai PKB dan pihakperusahaan diwakili oleh managemen dan pihak buruh diwakili oleh SPN;Bahwa perundingan diadakan oleh kedua belah pihak, pihak perusahaan dan pihakburuh;Bahwa perundingan mengenai kerjasama PT.
Yupi;Bahwa pada tanggal 12 dan 14 Januari 2011 ternyata perundingan tidak dihadiri olehmanagement;Bahwa jadwal perundingan pada hari Selasa dan Jumat tidak dihadiri oleh pihakperusahaan;Bahwa tidak dihadirinya perundingan tersebut, maka musyawarah antara pihakperusahaan dengan buruh dianggap dedlock;Bahwa isi perundingan diantaranya pihak perusahaan menolak mengenai uang makan,uang shif dan uang transfortasi;Bahwa alasan dedlock serikat pekerja menganggap bahwa pihak perusahaan tidak adaitikad baik
Kamsari dan Ali Susanto mengikuti perundingan PKB;e Bahwa tim perundingan dari pihak buruh diikuti oleh 6 (enam) orang yaitu oleh Sdr.Kamsari, Ali Susanto, Asropi.
Yupi Indo Jelly;e Bahwa dasar perundingan dedlock diatur dalam tata tertib perundingan;e Bahwa Sdr.
FEDRIK ADHAR
Terdakwa:
1.SUBHAN ACHMADIAH BUDI SAMUDRA
2.YUNARDI
147 — 71
menista secara bersama-sama ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali ada perintah Hakim sebelum habis masa percobaan selama 6 (enam) bulan Para Terdakwa melakukan tindak pidana lagi ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat pernyataan ;
- 1 (satu) lembar risalah perundingan
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar surat pernyataan ; 1 (satu) lembar risalah perundingan Bipartit antara PT.Daya Mitra Serasidengan perwakilan Driver Karyawan Tetap ; 1 (Satu) lembar daftar hadir peserta pertemuan ; 3 (tiga) lembar Email yang berisi Complain Customer ;Terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam berkas perkara ;4.
Bahwa kalimat yang diucapkan oleh Terdakwa tersebut ditulis dalamrisalah perundingan Bipartit yang ditandatangani masingmasing peserta ; Bahwa sebagai akibat kalimat yang diucapkan Terdakwa tersebut RudiRiana dipanggil oleh pihak managemant, dan kemudian dilakukan investigasipada diri sdr. Rudi Riana, sehingga nama Rudi Riana di PT.
Damira ; Bahwa saksi membenarkan barang bukti risalah perundingan Bipartittanggal 13 Januari 2017 yang diperlihatkan dipersidangan ;Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa dan Terdakwa II tidak keberatan ;6. Saksi Sophianto (A de Charge), dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi adalah anggota serikat pekerja di PT.
Damira di ruang meeting lantai 3 ; Bahwa perundingan Bipartit tersebut diadakan karena adanya tuntutan dankeluhan dari para driver ; Bahwa yang ikut dalam pertemuan tersebut adalah Terdakwa, SubhanAchmadiah Budi Samudra dan Wahono yang mewakili driver sedangkan yangmewakili managemen PT.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar surat pernyataan ; 1 (Satu) lembar risalah perundingan Bipartit antara PT.Daya Mitra Serasidengan perwakilan Driver Karyawan Tetap ; 1 (Satu) lembar daftar hadir peserta pertemuan ; 3 (tiga) lembar Email yang berisi Complain Customer ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;5.
WIGNYO SUWARNO
Tergugat:
PT. PERKASA TRADING NUSANTARA
257 — 173
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM PROVISI
- Menolak tuntutan provis Penggugat;
DALAAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus didasarkan pada kesepakatan perundingan bipartit yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat
97 — 74
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagian, yaitu :- Menolak PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat V ;- Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat I, II dan V ;- Memerintahkan Tergugat untuk memanggil Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat VI untuk merundingkan dengan Penggugat dalam memilih Opsi yang pernah ditawarkan ;- Memerintahkan Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat VI untuk melakukan Perundingan dengan Tergugat terhadap
keselamatan jiwamanusia yang pada tanggal tersebut 25 November 2009 karyawannyatidak masuk kerja karena mengikuti tes CPNS sebanyak 113 orangdan permasalahannya juga bukan semata mata hanya mengikuti tesPenerimaan CPNS, akan tetapi lebih lanjut bila diterima menjadiCPNS maka Tergugat sebagai perusahaan jasa pelayanan kesehatan(pelayanan kepentingan umum) yang berhubungan dengan nyawamanusia, pasti hal ini akan mengganggu' terhadap palayanantersebut, dan opsi opsi yang ditawarkan Tergugat merupakanbentuk perundingan
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagian, yaitu Menolak PHK = yang dilakukan Tergugat terhadapPenggugat I, Penggugat II dan Penggugat V ; Memerintahkan Tergugat untuk membay ar hak hakPenggugat I, II dan V; Memerintahkan Tergugat untuk memanggil Penggugat III, PenggugatIV dan Penggugat VI untuk merundingkan dengan Penggugat dalama5memilih Opsi yang pernah ditawarkan ; Memerintahkan Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat VIuntuk melakukan Perundingan dengan Tergugat terhadap pemilihanOpsi yang
ANDRIO JACKMICO KALENSANG, S.H.
29 — 3
Menyatakan Pemohon atas nama SAMUEL SAMBAIANG dalam kedudukannya sebagai wali dari Anak VINCENT DEO SAMBAIANG berwenang untuk mewakili/mendampingi/menandatangani perbuatan hukum keperdataan khususnya Perundingan kompensasi uang pesangon di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan/atau PT. Matahari Putra Prima Tbk. Cq.
RUSTAMAJI YUDICA ADI NUGRAHA, SH
Terdakwa:
OVI YUDYA LESTARI binti YUDIONO
54 — 5
- Asli bermeterai dokumen PHK berupa Perjanjian Bersama (Perjanjian Bipartit) tanggal 6 Agustus 2021 atas nama Ovi Yudya Lestari berikut Risalah Perundingan Bipartit dan Daftar Hair Perundingan Bipartit.
- Copy Sesuai Asli Formulir Perubahan Data Karyawan (FPDK) terkait dengan mutase karyawan an. Ovi Yudya Lestari ke MMS Kraksaan).
216 — 30
ketenangan bekerja bagi pekerja dan ketenangan berusaha bagi pengusaha dimana upaya pemogkan atau lock out merupakan upaya terakhir yang dapat di pergunaka oleh pekerja dan pengusaha bila telah di lakukan melalui proses yang di amanatkan oleh undangUndang.2.Akan tetapi dalam perjalanan bergulirnya undang-undang ini banayak terjadi pelanggaran khusus nya yang menyangkut penggunaan hak mogok yang bukan merupakan masalah normatif yang sebenarya dapat dihindarkan sebagai mana dalam perkara Aquo melaui perundingan
merta di tafsir kan secara dramatical semata oleh para tergugat karena merusak konsep hubungan industrial yang harmoni dan sebaik nya secara etiika dan moral sebagai mitra dalam hubungan industrial para tergugat memberi tahuka para tergugat sebagai mitra kerjanya.4.Bahwa pengajuan aksi damai yang akan di laksanalkan bertentangan dengan pasal 137 UU No.13 tahun 2003 Jo pasal 4 keputusa Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi republik indonesia Nomor : KEP/223/MEN/2003 , Jo agenda tentang tata tertib perundingan
PKB yang akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Maret s/d 30 Maret 2011 (bukti p.5A) dan Undangan bipartit dari penggugat kepada para tergugat pada tanggal 11 maret 2011 (Bukti p.9) karena aksi damai atau aksi mogok telah mendahului proses bipartit yang di amanatkan Undang-undangketenaga kerjaan dan agenda yang di buat dalam tata tertib perundingan merupakan pelanggaran yang derajat nya bukan merupakan kesalahan berat.
Kep.232/MEN/2003 tentangakibat hukum mogok kerja yang tidak sahmenyatakan secara tegas bahwa perundingan baru dinyatakan gagal apabila para pihakmenyatakan dalam risallah perundingan bahwa perundingan telah mengalami jalan buntuatau gagal;. Bahwa penggugat selama dalam perundingan perjanjian kerja bersama (PKB) denganPSP SPN PT.Yupi Indo Jelly Gum tidak pernah menyatakan dalam Risallah BahwaPerundingan bahwa Perundingan telah gagal begitupun PSP SPN PT.
Bahwa perundingan PKB Memang agak sedikit mengalami keterlambatan tetapi hal inikarena manajement perusahaan penggugat sedang memersiapkan dan menghitungkenaikan tahun 2011 setelah berlakunya UMK Kabupaten bogor sedikit keterlambatandalam perundingan PKB bukan sesuatu yang disengaja oleh penggugat untuk mengulurngulur waktu tetapi sedang menghitung kenaikan upah.Bahwa perundingan mengenai PKB telah mengalami banyak kemajuan dan hanya tinggal4(empat) item yang belum selesai yaitu mengenai tunjangan
Kamsari;Bahwa Bermula tanggal 9 Desember 2010 ada Perundingan mengenai PKB dan Pihkaperusahaan diwakili oleh manajemen dan pihak buruh diwakili oleh SPN;Bahwa Perundingan diadakan oleh kedua belah pihak,pihak Perusahaan dan Pihak buruh;Bahwa Perundingan mengenai PT.
Yupi;Bahwa pada tanggal 12 dan 14 Januari 2011 ternyata perundingan tidak dihadiri olehmanagemen;Bahwa jadwal Perundingan pada hari selasa dan Jum/at tidak dihadri oleh pihakperusahaan;Bahwa tidak dihadirinya Perundingan Tersebut, mka musyawarah antar pihak perusahaandengan buruh dianggap dead lockBahwa isi perundingan diantaranya pihak perusahaan menolak mengenai uang mkan,uang shif dan uang transfortasi;Bahwa alsan dead lock serikta pekerja menganggap bahwa pihak perusahaan tidak adaitikad baik
Yupi;Bahwa kesepakatan perpanjangan perundingan tidak ada;Saksi 2. ABDUL GAFUR HATAULBahwa saksi kenal kepada para Tergugat, tidak ada hubungan keluarga;Bahwa saksi bekerja di PT. Yupi sebagai operator;Bahwa saksi sebagai ketua Perundingan PKB PT. Yupi Indo Jelly;Bahwa dasar Perundingan dedlock diatur dalam tata tertib perundingan;Bahwa Sdr.
175 — 895
Memerintahan kepada Tergugat I dan Penggugat untuk melakukan perundingan kembali guna dibuat penjadualan ulang atas kewajiban Penggugat untuk membayar angsurannya kepada Tergugat I ;-------------------------------------------------------------------------------------------------5.
Nomor : 0000021/PK/02466/0111 tanggal 24 Januari 2011 adalah belum jatuh tempo yaitu akan berakhir padatanggal 24 Pebruari 2015, maka untuk terpenuhinya keadilan bagi kedua belah pihak dalam halini Penggugat dan Tergugat I, maka diperlukan untuk ditempuh cara dengan melakukanpenjadualan ulang kembali atas kewajiban Penggugat untuk membayar angsurannya kepadaTergugat I dengan mengabulkan petitum angka 5 tersebut dengan redaksi yang dirubah yaitudengan memerintahkan Tergugat I dan Penggugat melakukan perundingan
EKSEPSI :DALAM POKOK PERKARA :1Mengabulkan gugatan Penggugat untuksebagian ;Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0000021/PK/02466/0111 tanggal 24 Januari 2011jatuh tempo pada tanggal 24 PebruariMenyatakan lelang yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 16 Mei 2013dan Tergugat V memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 503/1979 tidakmempunyai daya ikat terhadap Penggugat adalah cacat hukum dan merupakan PerbuatanMelawanMemerintahan kepada Tergugat I dan Penggugat untuk melakukan perundingan
117 — 28
Ini benar benar sangat tidak masuk akal.Bagaimana mungkin sebuah perundingan yang telahdinyatakan secaratertulis (dalam sebuah risalah tanggal 17 Desember 2009)jelas jelas menemui jalan buntu (deadlock) bahkanditandatangani sendiri oleh Tergugat, namun olehTergugat ditafsirkansebagai proses yang masih berlangsung.. Bahwa jika perundingan masih berlangsung, tentu masihakan ada proses perundingan berikutnya.
Perundingan Bipartit tanggal 27 Agustus 2009;Perundingan Bipartit tanggal 17 September 2009;. Perundingan Bipartit tanggal 22 Oktober 2009;Perundingan Bipartit tanggal 27 Oktober 2009;Perundingan Bipartit tanggal 9 November 2009;. Perundingan Bipartit tanggal 23 November 2009;. Perundingan~ Bipartit (1) tanggal 15 Desember2009 ;. Perundingan Bipartit (II) tanggal 15 Desembermo honoges11.12.13.2009; danj. Perundingan Bipartit tanggal 17 Desember 2009.
Nyatanya pasca perundingan tanggal 17 Desember2009 itu, tidak ada lagi perundingan perundinganlainnya (lanjutan). Benar benar tidak ada.
Bahwaapabila pernyataan Para Penggugat bahwasetelah perundingan bipartit tanggal 17 Desember2009 tidak ada lagi perundingan lanjutan dan benarbenar telah buntu = adalah benar, quod non, makatidak akan ada perundingan = yang terjadi padatanggal 26 Januari 2010 di Kantor DisnakerTangerang Selatan.
Fakta yang sebenarnya terjadiadalah SPGCI (termasuk Para Penggugat) menghadiriperundingan tersebut dan secara tegas menyatakanbahwa pertemuan tanggal 26 Januari 2010 merupakanmediasi terakhir dan meminta Mediator mengeluarkananjuran atas perselisihan yang terjadi.Bahwa dengan terdapatnya perundingan perundingan diKantor Disnaker Tangerang Selatan, maka secara21.Des2Dyuridis terbukti perundingan bipartit tanggal 17Desember 2009 terkait masalah TMK bukanlahmerupakan perundingan yang terakhir dan belumgagal
213 — 92
dicatat dalam risalah dimaksud", olehkarenanya Risalah Perundingan tanggal 2 Juli 2013 adalah risalah yangsah;Lebih lanjut diterangkan dalam Pasal 3 ayat (3) UU No. 2/2004,menyatakan:Apabila dalam jangka waktu 30 (liga puluh) hah sebagaimana disehut dalamayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau perundingan telahdilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, makaperundingan bipartit dianggap gagar.
dicatatdalam risalah dimaksud", oleh karenanya Risalah Perundingan tanggal 2Juli 2013 adalah risalah yang sah;Lebih lanjut diterangkan dalam Pasal 3 ayat (38) UU No. 2/2004,menyatakan : "apabila dalam jangka waktu 30 (tigapulnh) hari sebagaimanadisebut dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atauperundingan telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapaikesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagaf.
Wijayanto, tidak mau menandatangani risalah perundingan;Bahwa pada tanggal 24 Juni 2013 terjadi perundingan antara serikat pekerja(FSPMI) dengan pihak perusahaan (penggugat), tapi tidak tercapaikesepakatan, namun terjadi perundingan dengan serikat pekerja lain yakniSPSI atau SKM, namun tetap tidak tercapai kesepakatan;Bahwa pada tanggal 25 Juni 2013 serikat pekerja FSPMI mengundang pihakperusahaan (penggugat) untuk mengadakan perundingan dan baruterlaksana pada tanggal 02 Juli 2013 dan dihasilkan
Bahwa Penggugat tidak pernah menanda tangani risalah perundingan yangmenyatakan bahwa perundingan menemui jalan buntu (dead lock) dan paraTergugat mengirimkan surat pemberitahuan mogok kerja mulai tanggal 30 Juli2013 s/d 29 April 2014 kurang lebih 9 bulan, namun Penggugat masih membukadiri untuk berunding ;.
dinyatakan sebagai gagalnya perundingan dan pada tanggal 19 Juli 2013 paraTergugat anggota FSPMI memberitahukan mogok kerja untuk tanggal 30 Juli 2013 s.d29 April 2014 kepada Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P4a, P4 b, T9, T12 yang diajukan olehpara pihak dibuatkan risalah perundingan yang melibatkan FSPMI, SPSI, SKM yangdinyatakan oleh para pihak yang terlibat dalam perundingan bahwa benar telah terjadigagalnya perundingan/mengalami jalan buntu , setelah diteliti olen Majelis Hakimberdasarkan
77 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau bukan karena perundingan yang dilakukanmengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak dalam risalahperundingan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Keputusan MenteriHal. 3 dari 22 hal.
Perundingan Bipartit:Perundingan biaprtit adalah perundingan antara pekerja/oburuh atau serikatpekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihanhubungan industrial (diambil dari bunyi Pasal 1 ayat ( 10 ) UndangUndangNomor 2 Tahun 2004);Hal. 14 dari 22 hal. Put.
Perundingan Bipartit:Perundingan biaprtit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikatpekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihanHal. 17 dari 22 hal. Put.
untuk menyatakan apakah perundingan bipartite terkaitHal. 18 dari 22 hal.
tanggal 2 Juli 2013 maka Pemohon hanya perlumenuliskan berita acara tentang ketidak mau an Termohon menandataganirisalah tersebut, dan risalah tersebut cukup kuat diajdikan sebagai bukti telahterjadi gagalnya perundingan bipartite karena telah sesuai denganmekanisme administrasi perundingan bipartite;Dengan dapat dibuktikan adanya kegagalan dalam perundingan Bipartitmaka jelas bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh Pemohon adalah SAH,dan tidak ada alas dan dasar hukum atas pengakhiran hubungan kerja
101 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
bipartit secara musyawarah untukmencapai mufakat ;(2) Penyelesaian perselisinan melalui bipartit sebagaimana dimaksuddalam ayat (1), harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerjasejak tanggal dimulainya perundingan ;(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berundingatau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan,maka perundingan bipartit dianggap gagal ;.
bahwa "Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 ayat 6, maka salah satu atau kedua belah pihakmencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upayaupaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan" ;5.
No. 812 K/Pdt.Sus/2011perundingan bipartit yang dilakukan pada bulan Agustus 2010, melainkan(bukti P5/ bukti T7b) adalah surat nomor : 381/SRT/HRD/SMJ(B)/E/VIIV2010perihal perundingan bipartit dari Termohon Kasasi dahulu Tergugat atastanggapan surat perundingan bipartit dari Pemohon Kasasi dahulu Penggugattanggal 24 Agustus 2010 ;2.
Bahwa mengenai "... permintaan perundingan bipartit baru diajukan olehPenggugat kepada Tergugat pada tanggal 18 Oktober 2010.....
No. 812 K/Pdt.Sus/2011penyelesaian perundingan melalui bipartit, olen karena itu seandainya pernahdilakukan perundingan bipartit akan tetapi telah gagal, quad non, ketentuanPasal 6 ayat (1) UU No.2 Tahun 2004 mengharuskan untuk dibuat risalahpenyelesaian perundingan bipartit yang ditandatangani oleh para pihak, danmengenai hal itu tidak dijumpai pada bukti P1 s/d P6" ;Bahwa menurut hemat kami selaku kuasa hukum Pemohon Kasasi dahuluPenggugat, alasan pertimbangan dari Majelis Hakim tersebut tidak
255 — 96
Bipartitpada tanggal 14 Juni 2010, (Bukti P 11) ;Sebagai lanjutan dari perundingan tanggal 26 Mei 2010 tidak ada pernyataansecaa tegas oleh para pihak bahwa perundingan telah mengalami jalan buntu ataugagal berunding ;Bahwa walaupun risalah perundingan tanggal 14 Juni 2010 tidak ditandatangani oleh para Tergugat bukan berarti bahwa perundingan Bipartit pada tanggal 14Juni 2010 tersebut tidak ada atau tidak dilakukan perundingan sama sekali, dan sekalilagi hal tersebut membuktikan bahwa para Tergugat
Bahwa besaran alpha bagian yang tidak terpisahkan dari kenaikan upah tahun 2010,oleh karenanya perundingan kenaikan upah tahun 2010 belum ada kesepakatan ;10.11.12.13.14.15.Bahwa pada tanggal 18 Mei 2010 diadakan perundingan mengenai SP dan distribusialpha akan tetapi tidak ada kesepakatan ;Bahwa pada tanggal 26 Mei 2010 kembali diadakan perundingan antara Tergugatdengan Penggugat mengenai pemberian sangsi surat peringatan kepada dua orangpengurus (ketua dan sekretaris bidang pembelaan) dan distribuisi
alpha, akan tetapisangat disayangkan dalam perundingan tersebut Penggugat (sdr Hermansyah)mengatakan bahwa distribusi alpha tidak perlu dirundingkan lagi sebab perumusanperusahaanlah yang paling adil dan benar sehingga dalam perundingan tersebut keduabelah pihak sepakat dan dinyatakan bahwa :10..1.
(Apindo) ;Bahwa sangat disayangkan perundingan antara Tergugat dengan Penggugat yangsudah dilakukan dua kali perundingan yaitu pada tanggal 23 & 28 Juni 2010 dansecara prinsip sudah ada kesepahaman antara Tergugat dengan Kuasa hukumPenggugat (Apindo) namun justru upayaupaya tersebut diingkari dari pihakPenggugat ;Bahwa perundingan kembali yang diagendakan tanggal 1 Juli 2010 yangdiharapkan dapat mencapai kesepakatan justru dibatalkan secara sepihak dari pihakPenggugat tanpa alasan yang jelas, dan
dan tentang pemberian surat peringatan II ;4 Bahwa gagalnya perundingan disebabkan Tergugat Rekonpensi tidak menghargai hakhak normatif dimana hak berunding para Penggugat Rekonpensi telah diabaikan yaitudengan cara memutuskan secara sepihak mengenai distribusi alpha yang pada dasarnyasedang dalam tarap perundingan, hal ini sebagai bentuk pengingkaran terhadapkesepakatan didalam risalah perundingan pada tanggal 28 April 2010 dimanamenyebutkan bahwa : Alpa dirundingkan dengan Direksi dan Serikat,
206 — 169 — Berkekuatan Hukum Tetap
Holcim Indonesia Tok yang masih berlaku diperusahaan Tergugat berbunyi:Fasilitas Perjalanan Dinas bagi Pengurus Serikat Pekerja atau yangditunjuk atas undangan dari Perusahaan yang bersifat Bipartit(Perundingan PKB, perundingan upah dan lainlain) ditanggung olehperusahaan;Bahwa berdasarkan isi ketentuan tersebut diatas sangat jelas kiranyaTergugat berkewajiban menangggung semua fasilitas perjalanan Dinasterhadap Para Penggugat sebagai peserta perundingan Perjanjian KerjaBersama (PKB) 20162018, sesuai
Holcim Indonesia, Tok, (SPHI) dalam perjalanandinas untuk mengikuti undangan perundingan PKB periode 2016 s/d2018 berdasarkan Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 Jo. Kep.102/Men/VI/2004;2.
Nomor 488 K/Padt.SusPHI/2017undangan Tergugat dalam perundingan PKB 20162018 adalah melanggar hukum;4.
Nomor 488 K/Padt.SusPHI/201711.Menimbang, bahwa bukti P4, P10, P11 dan P12 yaitu berupa UndanganPerundingan, List Peserta Perundingan, Tata Tertib perundingan dan DaftarHadir Peserta perundingan PKB PT. Holcim Indonesia, Tok.
cara pemberian lemburtelah disepakati para pihak dalam Pasal 24 PKB 20122014 dan dalamperundingan PKB periode 20162018, ada dua kali perundingan, dimanapada team perundingan pertama kelebihan jam kerja diperhitungkan lembur(bukti P3), sedangkan team perundingan yang kedua kelebihan jam kerjatidak diperhitungkan sebagai lembur, sehingga tentunya hal inimenimbulkan ketidakadilan, dengan demikian maka Tergugat telah tidaksecara konsisten dalam melaksanakan Pasal 24 PKB 20122014 tersebut;Bahwa Pengadilan