Ditemukan 1 data
16 — 6
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perubahan tersebut kepada Kepala Knator Urusan Agama Kecamatan Sakti, Kabupaten Piudie sebagaimana tersebut pada diktum poin 2 di atas;
5. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);