Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 198/Pid.B/2022/PN Tjk
Tanggal 20 April 2022 — ,MH
Terdakwa:
M.RADITYA PRATAMA Bin ANDRE PRALANA alm
164
  • Menyatakan Terdakwa M.Raditya Pratama Bin Andre Pralana (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.Raditya Pratama Bin Andre Pralana (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
    5.
    ,MH
    Terdakwa:
    M.RADITYA PRATAMA Bin ANDRE PRALANA alm