Ditemukan 5 data
689 — 776 — Berkekuatan Hukum Tetap
GEO DIPA ENERGI (PT.GDE) tersebut tidak dapat diterima;
GEO DIPA ENERGI (PT.GDE), VS PT. BUMIGAS ENERGI (PT. BGE)
GEO DIPA ENERGI (PT.GDE), berkedudukan di RecapitalBuilding 8 Floor, Jalan Adityawarman Kav. 55 Jakarta Selatan, yangdiwakili oleh Direktur Utama PT. Geo Dipa Energi (PT.GDE), AidilHasibuan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Drs.
DiengPatuha Geothermal Project Development (D&P GPD)antara PT.GDE/Termohon dengan PT.
/Termohon, PT.GDE/ Termohon telahHal. 15 dari 49 hal.
segala tipu muslihat, PT.GDE/Termohon berbohong berupa penjelasan, bahwa PT.
bukti kepada PT.GDE/ Termohon,bahwa dia telah memperoleh concession right and transfer of assets atasProyek PLTP DiengPatuha, namun PT.GDE/ Termohon tidak dapatmembuktikannya menunjukkan dan;2.7.
372 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
GEO DIPA ENERGI (PT.GDE) dan II. 1. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) dan II. 2. MAJELIS ARBITRASE PERKARA No. 271/XI/ARB-BANI/2007 tersebut;
GEO DIPA ENERGI (PT.GDE), DK VS PT. BUMIGAS ENERGI (PT. BGE)
1663 — 1620 — Berkekuatan Hukum Tetap
GDE/Termohon belum dapat melaksanakan kegiatan apapun di atas proyek ;Bertitik tolak dari prinsip hukum dan fakta yuridis yang Pemohon tunjukkan diatas :e selama PT.GDE/Termohon belum memegang dan memiliki ConcessionRight and Transfer of Assets atas proyek PLTP Dieng Patuha, PT. GDE/Termohon, belum dapat melakukan tindakan hukum apapun di atasproyek ;e berarti selama PT. GDE/Termohon belum memegang dan memilikiConcession Right and Transfer of Assets, PT.
BGE/Pemohon tersesat atas tipu muslihat dan kebohongan PT.GDE/Termohon mengenai Concession Right and Transfer of Assets atasProyek PLTP DiengPatuha, maka pada tanggal 12 Desember 2004, PT.BGE/Pemohon mengadakan/ kengikat Perjanjian Keuangan dengan CNTGroup Construction Ltd Hongkong ;Sebagaimana yang disinggung Pemohon di atas, pada scat tender dan PT. BGE/Pemohon ditunjuk sebagai pemenang tender pada tanggal 05 Maret 2003,karena percaya PT.
Perjanjian keuangan dengan CNT GroupConstruction Ltd Hongkong ;e Namun akibat tipu muslihat dan kebohongan atas kepemilikan PT.GDE/ Termohon atas Concussion Right and Transfer of Assets atasProyek PLTP DiengPatuha, menyebabkan CNT group construction Ltd19Hongkong, membatalkan untuk rnendanai Proyek pada tanggal 14 Mei2008 ;e Alasan pembatalan itu, karena PT .
GDE/Termohon, yang terdiri dari :201Putusan Arbitrase a quo didasarkan pada tipu muslihat dan kebohongan PT.GDE/Termohon tentang Shareholders Approval dari PLN dan Pertamina sebagaipemegang saham PT. GDE/Termohon, dimana PT.
BGE/Pemohon sebagai pemenang tender,yang ternyata dibungkus dengan tipu muslihat dan kebohongan PT.GDE/Termohon itu, dengan iktikad baik PT. BGE/Pemohon rnenunjukPT. Pradigma Sejahtera sebagai Penyandang Dana (Funder/Lender)atas pelaksanaan Proyek PLTP DiengPatuha ;Akan tetapi oleh karena ternyata Shareholders Approval dari PLN danPertamina baru terbit pada tanggal 17 Mei 2004 yakni berjarak 1421(empat belas) bulan dari tanggal penunjukkan PT.
70 — 40
Harapan42 12.13517 Bali Rp.1.100.00243 12.138520 CV.Bali Harmoni Rp.1.210.000The Heart Of Bali44 12.13524 Restaurant Rp.2.310.00045 12.13525 The Elysian Rp.3.226.67046 12.13526 Bank Kita Rp.880.000PT.Bank Sinar Harapan47 12.13527 Bali Rp.1.760.00048 12.13528 Pepe Nero Rp.1.633.50049 12.13529 The Elysian Rp.1.787.500Jumlah Rp.68.404.066DESEMBER20121 12.13996 PT.Bali Mitra International Rp.1.837.9172 12.14001 PT.Bali Pet Shop Rp.1.173.333C 151 Luxury Villas3 12.14002 Dreamland Rp.724.1674 12.14008 PT.Gde
Harapan42 12.13517 Bali Rp.1.100.00243 12.13520 CV.Bali Harmoni Rp.1.210.000The Heart Of Bali44 12.13524 Restaurant Rp.2.310.00045 12.13525 The Elysian Rp.3.226.67046 12.13526 Bank Kita Rp.880.000PT.Bank Sinar Harapan47 12.13527 Bali Rp.1.760.00048 12.13528 Pepe Nero Rp.1.633.50049 12.13529 The Elysian Rp.1.787.500Jumlah Rp.68.404.066DESEMBER20121 12.13996 PT.Bali Mitra International Rp.1.837.9172 12.14001 PT.Bali Pet Shop Rp.1.173.333C 151 Luxury Villas3 12.14002 Dreamland Rp.724.1674 12.14008 PT.Gde
448 — 318 — Berkekuatan Hukum Tetap
Geo Dipa Energi (PT.GDE) sebagai pihak dalam permohonan pembatalan putusan BANI (dahulusebagai Pemohon) tidaklah mengakibatkan judex facti Pengadilan NegeriHal. 21 dari 25 hal. Put.