Ditemukan 2 data
1.PT. Kawasan Industri Kujang Cikampek
2.PT. Pupuk Kujang Cikampek
Tergugat:
PT. Radi Logam Indonesia
Turut Tergugat:
Notaris Muhammad Rochmat Fattah
141 — 52
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian secara Verstek;
- Menyatakan sah, mengikat dan berkekuatan secara hukum Akta Perjanjian Sewa Menyewa Lahan antara PENGGUGAT I (PT.KIKC) dengan TERGUGAT (PT.RLI) pada Tanggal 29 November 2013 No. 07 yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT (Notaris Muhammad Rochmat Fattah, S.H.)
;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap Akta Perjanjian Sewa Menyewa Lahan antara PENGGUGAT I (PT.KIKC) dengan TERGUGAT (PT. RLI) pada Tanggal 29 November 2013 No. 07 yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT (Notaris Muhammad Rochmat Fattah, S.H.)
;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar total kewajiban TERGUGAT kepada PARA PERGUGAT dari Periode 1 Juli 2016 sampai dengan 05 Maret 2021 sebesar Rp. 2.225.442.545,5,- (Dua Milyar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Koma Lima Rupiah), yang mana nilai tersebut sudah termasuk tarif Sewa Lahan, Jasa Pemeliharaan Kawasan, PPN 10% dan Denda keterlambatan Min. 0,05% - Maks. 6% sesuai Akta Perjanjian Sewa Menyewa Lahan antara PENGGUGAT I (PT.KIKC
;
- Menyatakan berakhir Akta Perjanjian Sewa Menyewa Lahan antara PENGGUGAT I (PT.KIKC) dengan TERGUGAT (PT.RLI) pada Tanggal 29 November 2013 No. 07 yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT (Notaris Muhammad Rochmat Fattah, S.H.);
- Memerintahkan kepada TERGUGAT baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau orang/badan hukum lain yang mendapat hak dari padanya untuk dihukum menyerahkan Lahan Sewa milik PENGGUGAT II yang terletak di Kawasan Industri Kujang Cikampek, Kavling No.
121 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Muhamad Farid Iskandar, MM selaku Direktur Utama PT.Kawasan Industri Karawang Cikampek (KIKC) yang bertindakmewakili PT.KIKC. Sesuai Akta Notaris Nefialdi Nefawan, S.H. Nomor 61 tanggal 24Februari 2012 tentang PPJB yang kemudian berdasarkan Akta PPJB AktaPerjanjian Perikatan Jual Beli Nomor 33 tanggal 15 Mei 2012 yang dibuat diNotaris Tafieldi Nefawan, S.H. kepada PT. Keihin Indonesia (atas nama Mr.Tadayoshi Ito);Bahwa PT. Saprotan, yang diwakili oleh Direktur Utamanya Sdr. R. ImanNurman A.