Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-06-2009 — Upload : 27-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1038K/PID.SUS/2009
Tanggal 5 Juni 2009 — Ir.PATHONI PRAWATA BIN ATJE PRAWATA
408376 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sejumlah Serikatpekerja/ouruh PT.King Jim Indonesia (PT.KJl) memberitahu kepadaTerdakwa/Perusahaan dengan menyatakan bahwa mereka telahmembentuk Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(PUK FSPMI) PT.KJI, yang telah diberitahukan dan dicatat oleh instansiPemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenaga kerjaan setempat.Mereka mengajukan permohonan untuk diadakan perundingan pembuatanPerjanjian Kerja Bersama (PKB).
    Sehingga Pengadilanberpendapat (halaman 31) terdapat kaitan atau benang merah antaraperbuatan Terdakwa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap4 (empat) orang PT.KJI sebagai upaya mengahalanghalangi pekerja untukberserikat.
    Pendapat ini sangat keliru dan tidak tepat, sebab pendapattersebut diperoleh karena tidak diterapkannya peraturan hukum atauperaturan hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya ;Bahwa sebagaimana keberatan yang kami uraikan diatas (pada butir No.3)pencatatan PUK FSMI PT.KJI sebagai Federasi yang pembentukannyamelanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2) UU NO.21/2000 sertaHal. 8 dari 11 hal. Put.
    No. 1038 K/Pid.Sus/2009melanggar azas rechtmatigheid dan wetmatigheid, adalah tidak sah danbatal demi hukum, maka PUK FSMI PT.KJI tidak mempunyai haksebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU No.21/2000 dan dalam Pasal 137UU No.13/2003.
Register : 21-01-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 22-09-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 16/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG
Tanggal 1 Juli 2015 — PT KOYO JAYA INDONSIA; L A W A N; DEDI KURNIADI, CARMUDI ARYAWAN BUDIMAN, WAHYU HARYADI,HERMANTO TOANI, NURDIN,DKK;
11530
  • Menyatakan Surat No. 106/A/PUK SPAMKFSPMI/PT.KJI/IX/2014 tertanggal 04 September 2014 Perihal Pemberitahuan Mogok Kerja yang yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II, masing-masing dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Sekretaris pada Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK.SPAMK-FSPMI) PT.
    Koyo Jaya Indonesia No. 104/A/PUKSPAMKFSPMI/PT.KJI/VIII/2014 tertanggal 28 Agustus 2014, perihalPermohonan Perundingan Bipartite.Surat ini tidak mencantumkan kapan jam, hari, tanggal dan tahunnya untukmelakukan perundingan bipartit.permintaan bipartit bukan masalah ketenagakerjaan tetapi karena adanyapanggilan polisi terhadap Wahyu Haryadi in casu quoTergugat IIdan Haryoto.P37.
    KOYO JAYAINDONESIA Nomor : 096/A/PUK SPAMKFSPMI/PT.KJI/VII/2014tertanggal 13 Agustus 2014 dan Nomor 100/A/PUK SPAMK FSPMI/PT.KJI/VIII/2014 tertanggal 21 Agustus 2014 Perihal Formula Bonus.Surat Permohonan Perundingan Bipartit dari PUK SPMAK FSPMI PT. JAYAKOYO INDONESIA surat Nomor : 098/A/ PUK SPAMKFSPMI / PT.KJI/VII / 2014 tertanggal 19 Agustus 2014, surat Nomor: 101/A/PUK SPAMKFSPMI/PT.KJTA/I/2014 tertanggal 21 Agustus 2014 dan surat Nomor: 104 /A/PUK SPAMKFSPMI/PT.KJI/VII/2014.68T5.
    Surat Pemberitahuan Mogok Kerja surat Nomor: 106/A/PUK SPAMK FSMI/PT.KJI/IX/2014 tertangal 04 September 2014.T6. Surat Pengumuman dari Penggugat Nomor: 044/ ADM/ PGAKJI / IX /2014tertanggal 11 September 2014.T7.
    /PT.KJI/2015 tertanggal 06 Januari 2015 AtasAnjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja No: 567/3214/Hi Syaker/Xil/2014tertanggal 30 Desember 2014.T14. Surat Jawaban dari PUK SPAMK FSPMI PT. Koyo Jaya Indonesia Nomor: 127 /A / PUK / SPAMKFSPMI /PT.KJI/2015 tertanggal 06 Januari 2015 AtasAnjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja No: 567/3214/HI Syaker/XH/2014tertanggal 30 Desember 2014.T15.
    Menyatakan Surat No. 106/A/PUK SPAMKFSPMI/PT.KJI/IX/2014 tertanggal04 September 2014 Perihal Pemberitahuan Mogok Kerja yang yang dibuat danditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II, masingmasing dalamkapasitasnya sebagai Ketua dan Sekretaris pada Pimpinan Unit Kerja SerikatPekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja MetalIndonesia (PUK.SPAMKFSPMI) PT.
Putus : 14-01-2016 — Upload : 24-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 751 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 14 Januari 2016 — DEDI KURNIADI, CARMUDI ARYAWAN BUDIMAN, WAHYU HARYADI, HERMANTO TOANI, NURDIN, ENANG SUPRIATNA, ERIS SUPRIATNA VS PT KOYO JAYA INDONSIA
9060 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tergugat dan Tergugat II lantasmembuat dan menulis Surat PUK Nomor 105/A /PUK SPAMKFSPMI/PT.KJI/VIII/ 2014yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat danTergugat Il, dengan memberikan Instruksi mulai tanggal 28 Agustus 2014sampai tidak terbatas waktu yang belum di tentukan, untuk memakai pitahitam pada pakaian seragam kerja di sebelah kiri;Hal. 16 dari 68 hal.Put.Nomor 751 K/Pdt.SusPHI/201511Bahwa Surat inipun tidak pernah diberitahukan kepada Penggugat, danpemakaian pita hitam pada pakaian seragam
    memberikansanksi ketenagakerjaan agar hubungan kerja antara Penggugat dengan ParaTergugat tetap dapat dipertahankan, juga dalam rangka memberikesempatan kepada Para Tergugat untuk memperbaiki perbuatannya siasiabelaka, karena kemudian Para Tergugat melakukan mogok kerjayangbertentangan dengan hukum dan peraturan perundangundangan;Bahwa mogok kerja yang bertentangan dengan hukum dan peraturanperundangundangan yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut adalahberdasarkan atas Surat Nomor 106/A/PUK SPAMKFSPMI/PT.KJI
    Sehinggadengan demikian belum dapat dianggap telah gagal;Bahwa berdasarkan atas uraian tersebut di atas, telah jelas dan nyataSurat Pemberitahuan Mogok tidak memenuhi prosedur, tatacara danpersyaratan secara formal dan substansial yang ditetapbkan dalamperaturan ketenagakerjaan sebagai surat pemberitahuan untukmelakukan mogok kerja, sehingga adalah patut dan adil apabilaPengadilan menyatakan Surat Nomor 106/A/PUK SPAMKHal. 21 dari 68 hal.Put.Nomor 751 K/Pdt.SusPHI/2015FSPMI/PT.KJI/IX/2014 tertanggal
    Menyatakan Surat Nomor 106/A/PUK SPAMKFSPMI/PT.KJI/IX/2014tertanggal 04 September 2014 Perihal Pemberitahuan Mogok Kerja yangdibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dan Tergugat II, masingmasingdalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Sekretaris pada Pimpinan Unit KerjaSerikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat PekerjaMetal Indonesia (PUK.SPAMKFSPMI) PT.