Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN BATAM Nomor 459/Pid.B/2019/PN Btm
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD RIZKI HARAHAP, SH.
Terdakwa:
1.OMRI SIREGAR
2.HIKMAH TARMIZI RANGKUTI
2413
  • dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
  • Memerintahkan agar Barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit becak motor merk Honda warna hitam;

    Dikembalikan kepada terdakwa OMRI SIREGAR;

    • 34 (tiga puluh empat) batang besi ulir ukuran 10 mm;

    Dikembalikan kepada PT.TOKI

    Menyatakan Barang bukti berupa : 1 (satu) unit becak motor merk Honda warna hitam ;Dikembalikan kepada Terdakwa OMRI SIREGAR ; 34 (tiga puluh empat) batang besi ulir ukuran 10 mm ;Dikembalikan kepada PT.TOKI melalui Saksi KATELAN ;4.
    LANDONG SIMANJUNTAK (DPO)mengambil barang bernilai ekonomis berupa 34 (tiga puluh empat) batangbesi ulir 10 mm (sepuluh millimeter) tanpa sepengetahuan dan izin dari pihakPT.TOKI selaku pemilik dan mengakibatkan PT.TOKI mengalami kerugianmateri sebesar Rp.3.500.000,(tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;Perbuatan Terdakwa OMRI SIREGAR bersamasama denganTerdakwa II HIKMAH TARMIZI RANGKUTI dan sdr.
    LANDONG SIMANJUNTAK (DPO)mengambil barang bernilai ekonomis berupa 34 (tiga puluh empat) batangbesi ulir 10 mm (sepuluh millimeter) tanpa sepengetahuan dan izin daripihak PT.TOKI selaku pemilik dan mengakibatkan PT.TOKI mengalamikerugian materi sebesar Rp.3.500.000,(tiga juta lima ratus ribu rupiah) ; Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dibenarkanoleh Saksi ;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut pada pokoknyaPara Terdakwa membenarkannya ;2. Poltak H.
    tersebut untuk dijual Kembali dan uangnya akan digunakan untukmembeli makan dan rokok ; Bahwa Terdakwa OMRI SIREGAR bersamasama dengan Terdakwa IlHIKMAH TARMIZI RANGKUTI dan LANDONG SIMANJUNTAK (DPO)mengambil barang bernilai ekonomis berupa 34 (tiga puluh empat) batangbesi ulir 10 mm (Sepuluh millimeter) tanpa sepengetahuan dan izin dari pihakPT.TOKI selaku pemilik dan mengakibatkan PT.TOKI mengalami kerugianmateri sebesar Rp.3.500.000,(tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa selanjutnya
    Memerintahkan agar Barang bukti berupa : 1 (satu) unit becak motor merk Honda warna hitam ;Dikembalikan kepada Terdakwa OMRI SIREGAR ; 34 (tiga puluh empat) batang besi ulir ukuran 10 mm ;Dikembalikan kepada PT.TOKI melalui Saksi KATELAN ;6.