Ditemukan 6 data
188 — 67
,M.Kn, P2 berupa fotokopi Salinan akta Risalah Rapat PT.Vivo MobileCirebon Berjaya Nomor 03 tanggal 01 Agustus 2018 dari Notaris JaenudinUmar,S.E,S.H.,M.Kn, P3 berupa fotokopi printout screenshot WA Penggugatdengan Ibu Dewi (General Affair PT. Vivo Mobile Cirebon Berjaya), P4 berupafotokop!
Mobile Berjayasedangkan Penggugat bekerja di PT.Vivo Mobile Berjaya dengan jabatansebagai General Affair.
Adapun tugas dari General Affair yaitu lebin focus kemaintenance unrusan kantor, pengadaan ATK, perawatan, termasukpengurusan legalitas dalam artian pengurusan tenaga asing diantaranyapenyediaan tempat tinggal dan keimigrasian serta menangani permasalahanLSM dan pekerjaan General Affair bertanggungjawab kepada Direktur.Sedangkan Direktur bertanggungjawab kepada Komisarisyaitu Rubby Andrianselaku Komisaria PT.Vivo Mobile Berjaya.Wilayah kerja dari PT.Vivo MobileBerjaya melingkupi Cirebon, Subang,
Saksimenerangkan bahwa pada saat menjabat sebagai Direktur Saksi memilikisaham PT.Vivo Mobile Berjaya bersama dengan Komisaris, dimana masingmasing memiliki setengah dari saham tersebut. Pada bulan Julia atau Agustus2018 Saksi keluar dari PT.Vivo Mobile Berjaya dan Saksi menjual saham milikSaksi yang sebesar 50% dengan nilai Rp1.000.000.000, (Satu miliar rupiah)kepada Miftahul Jannah yang merupakan Direktur PT. Vivo Mobile Berjayadihadapan Notaris setelah Saksi keluar.
Kemudian setelah Saksi keluar,Direktur Pt.Vivo Mobile Berjaya dijabat oleh Miftahul Jannah dan Komisaris dariPT.Vivo Mobile Berjaya dijabat oleh Penggugat.
20 — 7
SALINAN PUTUSANNomor XXX/Pdt.G/2019/PA.Nnk.2a ea) 2sailDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Nunukan yang memeriksa dan mengadili padatingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara cerai gugat antara:PENGGUGAT, tempat dan tanggal lahir Bojonegoro, 02 Agustus 1993, agamaIslam, pekerjaan Karyawati PT.Vivo Tarakan, PendidikanDiploma Ill, tempat kediaman di Teuku Umar, RT.12,Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan,Kabupaten
24 — 2
Limapuluh pekanbaru;Bahwa Pada hari rabu tanggal 27 april 2016 sekitar 10.30 wib, saksiditelfon oleh susan (karyawan promotor PT.VIVO pekanbaru indonesia)bahwa took vivo service center dan store telah dimasuki oleh orang yangtidak dikenal, setelah saksi melaporkan kejadian yang saya alami kepolseklimapuluh;Bahwa kerugian pencurian ditoko vivo service center dan store yangdilakukan oleh orang yang tidak dikenal tersebut 16 (enambelas) unithandphone VIVO Rp.29.600.000, (duapuluh Sembilan juta enam
TRYNALIA, SH.
Terdakwa:
ZENI SYAHRONI alias BONI bin SAHLI
81 — 23
Natar Kab.Lampung Selatan, sehingga ataspenjualan 4 (empat) unit handphone Vivo V9 tersebut, terdakwamemperoleh keuntungan sebesar Rp. .500.000..Bahwa saksi Gati sriyono dan saksi Yustika eka Mulya mengambil 10 unithandphone merek Vivo senilai Rp.30.264.000 yang merupakan milik PT.Vivo Lampung Indonesia tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidakkeberatan dan membenarkannya;7.
tersebutkepada Saksi Erni dwi Wahyuti yang merupakan istrinya sementara 4 unithandphone merek Vivo lainnya dijual secara bertahap melalui terdakwadengan rincian 3 unit handphone merek Vivo masingmasing sehargaRp.2.600.000, dan 1 unit handphone merek Vivo seharga Rp2.700.000,sementara saksi Yustika eka Mulya menjual 5 unit handphone merek Vivomasingmasing seharga Rp.2.500.000,Bahwa saksi Gati sriyono dan saksi Yustika eka Mulya mengambil 10 unithandphone merek Vivo senilai Rp.30.264.000 yang merupakan milik PT.Vivo
ESISMA SARI, SH
Terdakwa:
RIDON SUSANTO ALS RIDON BIN alm ASMAR
40 — 4
;
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni PT.Teknologi Pekan Perkasa (PT.Vivo) melalui Saksi Mico Pria Yuanda Putra;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00(tiga ribu rupiah);
Terbanding/Penggugat : H. YANA SUNARYANA
Terbanding/Turut Tergugat : PT Vivo communication indonesia
67 — 42
Rasuna Said No.C20C21RT.1/RW.5 Karet , Kuningan Kecamatan Setiabudi kota Jakarta SelatanDaerah Khusus lbukota Jakarta 12940, untuk selanjutnya disebutbee eeeeeees TURUT TERGUGAT ;Bahwa TURUT TERGUGAT mengajukan Eksepsi Error In Persona(EXCEPTIO ERROR IN PERSONA) terhadap Gugatan PENGGUGATkarena Gugatan PENGGUGAT mengandung CACAT ERROR INPERSONA;Bahwa PENGGUGAT menarik Direktur PT.VIVO COMMUNICATIONINDONESIA Sebagai TURUT TERGUGAT dalam GugatanPENGGUGAT Perkara Nomor 358/Pdt.G/2017/PN.Bdg.adalah SANGATHalaman