Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN CIREBON Nomor 33/Pdt.G/2020/PN Cbn
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
18867
  • ,M.Kn, P2 berupa fotokopi Salinan akta Risalah Rapat PT.Vivo MobileCirebon Berjaya Nomor 03 tanggal 01 Agustus 2018 dari Notaris JaenudinUmar,S.E,S.H.,M.Kn, P3 berupa fotokopi printout screenshot WA Penggugatdengan Ibu Dewi (General Affair PT. Vivo Mobile Cirebon Berjaya), P4 berupafotokop!
    Mobile Berjayasedangkan Penggugat bekerja di PT.Vivo Mobile Berjaya dengan jabatansebagai General Affair.
    Adapun tugas dari General Affair yaitu lebin focus kemaintenance unrusan kantor, pengadaan ATK, perawatan, termasukpengurusan legalitas dalam artian pengurusan tenaga asing diantaranyapenyediaan tempat tinggal dan keimigrasian serta menangani permasalahanLSM dan pekerjaan General Affair bertanggungjawab kepada Direktur.Sedangkan Direktur bertanggungjawab kepada Komisarisyaitu Rubby Andrianselaku Komisaria PT.Vivo Mobile Berjaya.Wilayah kerja dari PT.Vivo MobileBerjaya melingkupi Cirebon, Subang,
    Saksimenerangkan bahwa pada saat menjabat sebagai Direktur Saksi memilikisaham PT.Vivo Mobile Berjaya bersama dengan Komisaris, dimana masingmasing memiliki setengah dari saham tersebut. Pada bulan Julia atau Agustus2018 Saksi keluar dari PT.Vivo Mobile Berjaya dan Saksi menjual saham milikSaksi yang sebesar 50% dengan nilai Rp1.000.000.000, (Satu miliar rupiah)kepada Miftahul Jannah yang merupakan Direktur PT. Vivo Mobile Berjayadihadapan Notaris setelah Saksi keluar.
    Kemudian setelah Saksi keluar,Direktur Pt.Vivo Mobile Berjaya dijabat oleh Miftahul Jannah dan Komisaris dariPT.Vivo Mobile Berjaya dijabat oleh Penggugat.
Register : 01-04-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 20-05-2019
Putusan PA NUNUKAN Nomor 106/Pdt.G/2019/PA.Nnk
Tanggal 20 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
207
  • SALINAN PUTUSANNomor XXX/Pdt.G/2019/PA.Nnk.2a ea) 2sailDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Nunukan yang memeriksa dan mengadili padatingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara cerai gugat antara:PENGGUGAT, tempat dan tanggal lahir Bojonegoro, 02 Agustus 1993, agamaIslam, pekerjaan Karyawati PT.Vivo Tarakan, PendidikanDiploma Ill, tempat kediaman di Teuku Umar, RT.12,Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan,Kabupaten
Register : 09-08-2016 — Putus : 25-10-2016 — Upload : 16-05-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 744/Pid.B/2016/PN Pbr
Tanggal 25 Oktober 2016 — 1.ISWANDI IRSAL Als APEK Bin IRSAL ABDULLAH 2.DASRIL MUSLIM Als UNDUK Bin MUSLIM
242
  • Limapuluh pekanbaru;Bahwa Pada hari rabu tanggal 27 april 2016 sekitar 10.30 wib, saksiditelfon oleh susan (karyawan promotor PT.VIVO pekanbaru indonesia)bahwa took vivo service center dan store telah dimasuki oleh orang yangtidak dikenal, setelah saksi melaporkan kejadian yang saya alami kepolseklimapuluh;Bahwa kerugian pencurian ditoko vivo service center dan store yangdilakukan oleh orang yang tidak dikenal tersebut 16 (enambelas) unithandphone VIVO Rp.29.600.000, (duapuluh Sembilan juta enam
Register : 18-09-2018 — Putus : 15-10-2018 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 1899/Pid.B/2018/PN Tng
Tanggal 15 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
TRYNALIA, SH.
Terdakwa:
ZENI SYAHRONI alias BONI bin SAHLI
8123
  • Natar Kab.Lampung Selatan, sehingga ataspenjualan 4 (empat) unit handphone Vivo V9 tersebut, terdakwamemperoleh keuntungan sebesar Rp. .500.000..Bahwa saksi Gati sriyono dan saksi Yustika eka Mulya mengambil 10 unithandphone merek Vivo senilai Rp.30.264.000 yang merupakan milik PT.Vivo Lampung Indonesia tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidakkeberatan dan membenarkannya;7.
    tersebutkepada Saksi Erni dwi Wahyuti yang merupakan istrinya sementara 4 unithandphone merek Vivo lainnya dijual secara bertahap melalui terdakwadengan rincian 3 unit handphone merek Vivo masingmasing sehargaRp.2.600.000, dan 1 unit handphone merek Vivo seharga Rp2.700.000,sementara saksi Yustika eka Mulya menjual 5 unit handphone merek Vivomasingmasing seharga Rp.2.500.000,Bahwa saksi Gati sriyono dan saksi Yustika eka Mulya mengambil 10 unithandphone merek Vivo senilai Rp.30.264.000 yang merupakan milik PT.Vivo
Register : 18-05-2020 — Putus : 09-07-2020 — Upload : 10-07-2020
Putusan PN PEKANBARU Nomor 512/Pid.B/2020/PN Pbr
Tanggal 9 Juli 2020 — Penuntut Umum:
ESISMA SARI, SH
Terdakwa:
RIDON SUSANTO ALS RIDON BIN alm ASMAR
404
  • ;

Dikembalikan kepada pemiliknya yakni PT.Teknologi Pekan Perkasa (PT.Vivo) melalui Saksi Mico Pria Yuanda Putra;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00(tiga ribu rupiah);

Register : 13-11-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 17-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 536/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 17 Januari 2019 — Pembanding/Tergugat : MEGACELL
Terbanding/Penggugat : H. YANA SUNARYANA
Terbanding/Turut Tergugat : PT Vivo communication indonesia
6742
  • Rasuna Said No.C20C21RT.1/RW.5 Karet , Kuningan Kecamatan Setiabudi kota Jakarta SelatanDaerah Khusus lbukota Jakarta 12940, untuk selanjutnya disebutbee eeeeeees TURUT TERGUGAT ;Bahwa TURUT TERGUGAT mengajukan Eksepsi Error In Persona(EXCEPTIO ERROR IN PERSONA) terhadap Gugatan PENGGUGATkarena Gugatan PENGGUGAT mengandung CACAT ERROR INPERSONA;Bahwa PENGGUGAT menarik Direktur PT.VIVO COMMUNICATIONINDONESIA Sebagai TURUT TERGUGAT dalam GugatanPENGGUGAT Perkara Nomor 358/Pdt.G/2017/PN.Bdg.adalah SANGATHalaman