Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN KOTOBARU Nomor 104/Pid.B/2019/PN Kbr
Tanggal 19 Nopember 2019 —
Terdakwa:
1.Suhermon Panggilan Mon
2.Ade Eka Putra Panggilan Ade
3.Muchlis Panggilan Muchlis
4.Yandri Panggilan Yandri
5.Fauzan Ahmad Panggilan Fauzan
6.Refikal Panggilan Ref
886
  • Refikal Panggilan Ref tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam hubungan kerja secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 1 ( satu ) tahun dan 10 ( sepuluh ) bulan;
  • 3.Menetapkan

  1. Faktur Sales REFIKAL.
    REFIKAL kepada ALEX ISKANDAR senilai Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu rupiah)
    1. Faktur Sales ADE EKA PUTRA.
    • Faktur nomor 20313 warna kuning jumlah Rp. 3.552.000 (tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) dari toko TIWI beralamat Saok Laweh.
    • Faktur nomor 20302 warna kuning Jumlah Rp. 3.541.500 (tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) dari toko SURYA beralamat Muaro kalaban.

      Terdakwa:
      1.Suhermon Panggilan Mon
      2.Ade Eka Putra Panggilan Ade
      3.Muchlis Panggilan Muchlis
      4.Yandri Panggilan Yandri
      5.Fauzan Ahmad Panggilan Fauzan
      6.Refikal Panggilan Ref
      Latif Chairi Panjaitan (DPO), Terdakwa Suhermon, Terdakwa IV Yandri,Terdakwa III Muchlis, Terdakwa V, Terdakwa VI Refikal dan Terdakwa II Ade EkaPutra. Bahwa saksi bekerja di CV. Metraco selama 4 (empat) tahun empat bulan dantugas tanggung jawab di perusahaan CV. Metraco adalah sebagai (Admin Sales/ SAO CV. Metraco) yang mana tugas dan tanggung jawa adalah Data entrypenjualan salesmen, secara khusus terhadap Salesmen Sdr. Refikal.
      Putusan Nomor 104/Pid.B/2019/PN Kbr.Terdakwa III Muchlis, Terdakwa V, Terdakwa VI Refikal dan Terdakwa II Ade EkaPutra.
      Latif Chairi Panjaitan (DPO), Terdakwa Suhermon, Terdakwa IV Yandri,Terdakwa III Muchlis, Terdakwa V, Terdakwa VI Refikal dan Terdakwa II Ade EkaPutra.
      REFIKAL kepada ALEX ISKANDAR senilai Rp.600.000 (EnamRatus Ribu rupiah)u.