Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-04-2012 — Upload : 08-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 K/Pid/2011
Tanggal 4 April 2012 — RENCIN DJ. TIMBANG alias IBU RENCIN binti JANIAS TIMBANG
199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RENCIN DJ. TIMBANG alias IBU RENCIN binti JANIAS TIMBANG
    TIMBANG alias IBU RENCIN binti JANIASTIMBANG bersama dengan OLGA WAHYUNI (dalam daftar pencarian orang olehPenyidik Polres Palangka Raya), pada hari Senin tanggal 13 Juli 2009 sekitar jam09.00 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Juli tahun 2009, bertempat di rumahTerdakwa RENCIN DJ.
    DJAFAR SIDIK telahmenitipkan uang sebesar Rp 11.500.000, (sebelas juta lima ratus ribu rupiah)yang diterima langsung oleh Terdakwa RENCIN DJ.
    TIMBANG alias IBU RENCIN binti JANIASTIMBANG bersama dengan OLGA WAHYUNI (dalam daftar pencarian orang olehPenyidik Polres Palangka Raya), pada hari Senin tanggal 13 Juli 2009 sekitar jam09.00 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Juli tahun 2009, bertempat di rumah2 dari 9 hal. Put. No. 18 K/Pid/2011Terdakwa RENCIN DJ.
    Menyatakan Terdakwa RENCIN DJ. TIMBANG alias IBU RENCIN bintiJANIAS TIMBANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penggelapan secara bersamasama sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif.2. Menghukum Terdakwa RENCIN DJ.
    Menyatakan Terdakwa RENCIN DJ. TIMBANG alias IBU RENCIN bintiJANIAS TIMBANG terbukti melakukan perbuatan tetapi perbuatan itu bukanmerupakan suatu tindak pidana oleh karena itu Terdakwa harus dilepaskandari segala tuntutan ;2. Memerintahkan supaya Terdakwa dibebaskan dari tahanan ;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya ;4.