Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-10-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 198/K/Pid/2013
Tanggal 30 Oktober 2013 — SABUN alias ABUN bin CONG LAEWAT
5333 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terdakwa sebenarnya tidakmengetahui siapa yang memalsukan tanda tangan Terdakwa dalam suratdaftar hadir Pemilihan Ketua Yayasan Vihara Murni Sakti;Bahwa benar Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa disuruh oleh saksiRudinyo untuk melaporkan saksi Johanis Kosasih alias Benho kepadapihak Kepolisian tentang pemalsuan tanda tangan Terdakwa, sedangkanTerdakwa mengetahui bahwa Terdakwa tidak ada melihat saksi JohanisKosasih alias Benho memalsukan tanda tangan Terdakwa;e Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa saksi Rudinyo
    marah kepada saksiJohanis Kosasih alias Benho karena saksi Johanis Kosasih alias Benhotidak mau menyerahkan sertifikat Vihara Murni Sakti kepada saksiRudinyo sehingga saksi Rudinyo menyuruh Terdakwa untuk melaporkansaksi Johanis Kosasih alias Benho kepada pihak Kepolisian;e Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Johanis Kosasih alias Benhomerasa sangat dirugikan karena sempat ditahan di Polres Aceh Timur,dituntut oleh Jaksa/Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Idi dan diadilioleh Majelis Hakim Pengadilan
    Terdakwa sebenarnya tidakmengetahui siapa yang memalsukan tanda tangan Terdakwa dalam suratdaftar hadir Pemilinan Ketua Yayasan Vihara Murni Sakti;Bahwa benar Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa disuruh oleh saksiRudinyo untuk melaporkan saksi Johanis Kosasih alias Benho kepadapihak Kepolisian tentang pemalsuan tanda tangan Terdakwa, sedangkanTerdakwa mengetahui bahwa Terdakwa tidak ada melihat saksi JohanisKosasih alias Benho memalsukan tanda tangan Terdakwa;Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa saksi Rudinyo
    marah kepada saksiJohanis Kosasih alias Benho karena saksi Johanis Kosasih alias Benhotidak mau menyerahkan sertifikat Vihara Murni Sakti kepada saksiRudinyo sehingga saksi Rudinyo menyuruh Terdakwa untuk melaporkansaksi Johanis Kosasih alias Benho kepada pihak Kepolisian;Bahwa akibat perobuatan Terdakwa, saksi Johanis Kosasih alias Benhomerasa sangat dirugikan karena sempat ditahan di Polres Aceh Timur,dituntut oleh Jaksa/Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Idi dan diadilioleh Majelis Hakim Pengadilan