Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2022 — Putus : 18-10-2022 — Upload : 20-10-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 788/Pid.Sus/2022/PN Dps
Tanggal 18 Oktober 2022 —
Terdakwa:
Samarth Karwal
5128
    1. Menyatakan Terdakwa Samarth Karwal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samarth Karwal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan;
    3. Memerintahkan Terdakwa

    Terdakwa:
    Samarth Karwal
Register : 07-07-2021 — Putus : 18-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 9/Pid.Sus-PRK/2021/PN Mdn
Tanggal 18 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
LORITA T PANE.SH
Terdakwa:
SAMARTH THONGMAK
24075
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SAMARTH THONGMAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
    3. Menetapkan barang
    Penuntut Umum:
    LORITA T PANE.SH
    Terdakwa:
    SAMARTH THONGMAK