Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Samarth Karwal
51 — 28
- Menyatakan Terdakwa Samarth Karwal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Samarth Karwal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa
Terdakwa:
Samarth Karwal
LORITA T PANE.SH
Terdakwa:
SAMARTH THONGMAK
240 — 75
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SAMARTH THONGMAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Menetapkan barang
Penuntut Umum:
LORITA T PANE.SH
Terdakwa:
SAMARTH THONGMAK