Ditemukan 1 data
INDAH RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa:
GOLDINUS BAYU JOKE SANGGUH
35 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan TerdakwaGoldinus Bayu Joke Sangguhterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaGoldinus Bayu Joke Sangguholeh karena itu dengan pidana penjara selama4(empat) tahun dan denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus