Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 25-09-2018
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1381/Pid.Sus/2018/PN Plg
Tanggal 18 September 2018 — Penuntut Umum:
ANGGARA SURYANAGARA, SH.MH
Terdakwa:
MAIRI EFFENDI BIN SANIYUR
202
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa MAIRI EFFENDI BIN SANIYUR tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAIRI
    EFFENDI BIN SANIYUR dengan pidana penjara selama dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
    Penuntut Umum:
    ANGGARA SURYANAGARA, SH.MH
    Terdakwa:
    MAIRI EFFENDI BIN SANIYUR
    BukitBaru, Kec. llir Barat Palembang;Agama : Islam;Pekerjaan : Buruh;Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 Juni 2018 berdasarkan surat perintah penangkapanNomor: SPKAP/197/VI/2018/PN.Plg tanggal 20 Juni 2018;Terdakwa Mairi Effendi Bin Saniyur ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 21 Juni 2018 sampai dengan tanggal 10 Juli 2018;2.
    Menyatakan terdakwa MAIRI EFFENDI Bin SANIYUR telah terbukti secara sahdan meyakinkankan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) grammelanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuaidakwaan kedua kami.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAIRI EFFENDI Bin SANIYUR denganpidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi selama terdakwa dalamtahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapanratus juta rupiah), Subsider 6 (enam) bulan penjara.3.
    Sus/2018/PN.PlgDAKWAANKESATUBahwa terdakwa MAIRI EFFENDI BIN SANIYUR pada hari Rabu tanggal 20Juni 2018 sekira pukul 20.00 Wib. atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan Juni 2018 bertempat di Jalan Macan Lindungan Lr. Tunggal 4 No.46 Rt.03Rw.05 Kel. Bukit Baru, Kec.
    Menyatakan Terdakwa MAIRI EFFENDI BIN SANIYUR tersebut, terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memilikiNarkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi5 (lima) gram;2.