Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2017 — Putus : 15-03-2018 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 3691/Pid.B/2017/PN Mdn
Tanggal 15 Maret 2018 — Penuntut Umum:
MARIA FR BR TARIGAN.SH
Terdakwa:
SANLAS NAINGGOLAN Alias SANLAS Bin MANAPAR NAINGGOLAN
54
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa SANLAS NAINGGOLAN Alias SANLAS Bin MANAPAR NAINGGOLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama9 (sembilan) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    MARIA FR BR TARIGAN.SH
    Terdakwa:
    SANLAS NAINGGOLAN Alias SANLAS Bin MANAPAR NAINGGOLAN