Ditemukan 1 data
SUMARHERTI,.SH
Terdakwa:
DERI SAPARUSI BIN UJANG ROZAK
20 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Deri Saparusi Bin Ujang Rozak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Penuntut Umum:
SUMARHERTI,.SH
Terdakwa:
DERI SAPARUSI BIN UJANG ROZAK