Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 04-09-2020
Putusan PN KLATEN Nomor 207/Pid.B/2019/PN Kln
Tanggal 26 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
DIAN KURNIASARI, SH
Terdakwa:
ICUK CAHYADI Bin DIWEL SAPARUKI
12421
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa ICUK CAHYADI Bin DIWEL SAPARUKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ICUK CAHYADI Bin DIWEL SAPARUKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan bahwa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    DIAN KURNIASARI, SH
    Terdakwa:
    ICUK CAHYADI Bin DIWEL SAPARUKI
Register : 05-01-2022 — Putus : 08-03-2022 — Upload : 10-03-2022
Putusan PN PURWOREJO Nomor 4/Pid.B/2022/PN Pwr
Tanggal 8 Maret 2022 — Penuntut Umum:
DEDY FAJAR NUGROHO, SH
Terdakwa:
ICUK CAHYADI Alias ALDO Bin SAPARUKI
290
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ICUK CAHYADI alias ALDO bin SAPARUKI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ICUK CAHYADI alias ALDO bin SAPARUKI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    DEDY FAJAR NUGROHO, SH
    Terdakwa:
    ICUK CAHYADI Alias ALDO Bin SAPARUKI
Register : 20-07-2016 — Putus : 02-11-2016 — Upload : 15-09-2019
Putusan PA KEBUMEN Nomor 1518/Pdt.G/2016/PA.Kbm
Tanggal 2 Nopember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Icuk Cahyadi bin Saparuki) terhadap Penggugat (Siti Sangadah binti Nasukha);

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kebumen untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat