Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2022 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 19-01-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 2644/Pid.Sus/2022/PN Sby
Tanggal 19 Januari 2023 — Penuntut Umum:
AHMAD MUZAKKI, SH
Terdakwa:
MAT BIN SEBEBI
359
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa MAT Bin SEBEBI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.820.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila

    Penuntut Umum:
    AHMAD MUZAKKI, SH
    Terdakwa:
    MAT BIN SEBEBI