Ditemukan 1 data
AHMAD MUZAKKI, SH
Terdakwa:
MAT BIN SEBEBI
35 — 9
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa MAT Bin SEBEBI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.820.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabilaPenuntut Umum:
AHMAD MUZAKKI, SH
Terdakwa:
MAT BIN SEBEBI