Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2024 — Putus : 18-09-2024 — Upload : 20-09-2024
Putusan PN PADANG Nomor 446/Pid.Sus/2024/PN Pdg
Tanggal 18 September 2024 — MH
Terdakwa:
DHALLY GAPEM SEDAMSU DEMICKS Pgl. DHALLY BIN VESTY DELCELI DEMICKS
3315
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DHALLY GAPEM SEDAMSU DEMIKCS BIN VESTY DELCELI DEMICKS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pemufakan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam
    MH
    Terdakwa:
    DHALLY GAPEM SEDAMSU DEMICKS Pgl. DHALLY BIN VESTY DELCELI DEMICKS