Ditemukan 6 data
AGUS RAHMAT. SH
Terdakwa:
NUR SEHAN
17 — 5
- Menyatakan terdakwa NUR SEHANtelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
AGUS RAHMAT. SH
Terdakwa:
NUR SEHAN
6 — 2
- Menyatakan terdakwa NUR SEHANtelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
9 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada Pemohon Sehan bin Jamani untuk menikahkan anaknya yang bernama Sega bin Sehan di bawah usia 17 tahun dengan seorang perempuan bernama Diana Binti Razali;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.211.000;- ( dua ratus sebelas ribu );
10 — 0
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Hasan Bin Sehan ) dengan Pemohon II ( Juhairiyah Binti Dewi ) yang dilaksanakan pada 04 Apri 1990 di kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember ;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melakukan pencatatan perkawinan kepada Pegawai Pencatat Nikah di wilayah Kantor Urusan Agama kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari
1.ARILASMAN CORNELIUS, SH
2.TRI MEGAWATI,SH, MH
Terdakwa:
REZA SEHAN ACHRAFF Als REZA Bin UJANG AMRI
40 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa REZA SEHAN ACHRAFF Als.
7 — 0
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan II tersebut;
2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Sudirman bin Amaq Sehan ) dengan Pemohon II (Paizah binti Kartinah ) yang dilaksanakan pada tanggal, 01 Februari 2000 di Gerung, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan