Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2024 — Putus : 10-07-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 381/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal 10 Juli 2024 —
Terdakwa:
1.SETIASIP
2.NURTINI
3.SARNEP
4.LUMETIP
89
  • Setiasip, Terdakwa II. Nurtini, Terdakwa III.

    Terdakwa:
    1.SETIASIP
    2.NURTINI
    3.SARNEP
    4.LUMETIP
Register : 11-06-2024 — Putus : 15-08-2024 — Upload : 22-08-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 393/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal 15 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
3.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
4.Danny Curia Novitawan. S.H
Terdakwa:
1.UNIM
2.SULIS SETIAWATI
3.I. WARTINI
4.INAQ RUSNI
280
  • Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) Kartu Ceki
    • 20 (dua Puluh) Biji Batu Kerikil
    • 2 (dua) Buah Nampan Plastic
    • 1 (satu) Buah Tikar
    • Uang Sejumlah Rp. 190.000 (seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);

    Dipergunakan Dalam Perkara Saksi Setiasip