Ditemukan 1575286 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-05-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 7 Mei 2018 — HJ. DELLY INDIRAYATI, M.Si. binti KASIYAMUN (alm)
1015899 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Terdakwa Delly Indirayati binti Kasiyamun (alm) dituntut karena telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan Perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal yang ... [Selengkapnya]
  • Pertimbangan Majelis tingkat pertama menyatakan unsur setiap orangdalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo.UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 yang didakwakan dalam dakwaanPrimair dinyatakan tidak terbukti, oleh karena itu. Terdakwa harusdibebaskan dari dakwaan Primair (putusan halaman 156), pertimbanganmana Pengadilan Tinggi sependapat (putusan halaman 74).
    UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 setiap orang diperlakukan baik bagi swasta, maupun PegawaiNegeri/Pejabat yang mempunyai wewenang;2. Bahwa sesuai alatalat bukti yang sah Terdakwa sebagai PenggunaAnggaran atau Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran atauKuasa Pengguna Barang pada satuan perangkat daerah di lingkunganSuku Dinas Pendidikan Dasar Kota Administrasi Jakarta Barat melakukanperbuatan melawan hukum secara bersamasama dengan Rendy LeonTua Siahaan Direktur PT.
    Setiap orang ;Halaman 12 dari 18 hal. Put. Nomor 214 K/Pid.Sus/20182. Secara melawan hukkum ;3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi;4. Yang dapat merugikan keuangan negara ;5. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana tentang penyertaan/delneming;Ad.1.
    Unsur Setiap OrangBahwa di dalam UndangUndang Tindak Pidana Korupsi,pengertian setiap orang dijelaskan pada Pasal 1 butir ke 3 KetentuanUmum UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang adalahorang perseorangan atau termasuk Korporasi ;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalamrangka penerapan hukum pidana adalah menunjuk kepada subjekhukum, yaitu setiap orang pendukung hak dan kewajiban yang sehatjasmani dan rohani
Putus : 24-09-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1085 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 24 September 2018 — Ir. H. WISHNU WARDHANA
1611417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, namun ... [Selengkapnya]
  • membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, berdasarkanpertimbangan hukum yang salah;Bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Jawa Timur yang memperbaiki Putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut salahmenerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimanamestinya karena menyimpulkan bahwa dakwaan Penuntut Umum yangterbukti adalah dakwaan subsidair, bukan dakwaan primair berdasarkanpertimbangan unsur setiap
    orang dari dakwaan primair PenuntutUmum tidak terpenuhi dari perbuatan Terdakwa dengan pertimbanganpada pokoknya Terdakwa sepatutnya dikualifisir sebagai setiap orangsebagaimana yang termaktub dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang NomorHal. 22 dari 32 hal.
    Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi tidak tepat untuk diterapkan terhadap diri Terdakwa, sehinggaTerdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair;Bahwa pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Jawa Timur tersebut jelas keliru karena PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur salahmemahami konsep hukum tentang unsur setiap
    orang dalam dakwaanprimair dan subsidair;Bahwa perbedaan esensial antara Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI danKesepakatan Kamar Pidana Mahkamah Agung RI tidak terletak padaunsur setiap orang, akan tetapi pada besar kecilnya kerugian negarayang diakibatkan oleh tindak pidana
    Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yangdidakwakan penuntut Umum dalam dakwaan primair, yang terdiri dariunsur setiap orang dan unsur secara melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang merugikan keuangan negara, sehingga Terdakwa dinyatakanterbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, lagi pulaternyata putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang
Putus : 27-10-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 743K/PID.SUS/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — SELVIANA WANMA;
12271039 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan tingkat pertama, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak ... [Selengkapnya]
  • Orang;Bahwa unsur Setiap Orang dalam Pasal 3 UNDANGUNDANG Tipikoradalah setiap orang yang secara formal mempunyai jabatan dan jugamempunyai kedudukan, tidak dapat ditafsirkan lain, sebagaimanapenafsiran yang telah dilakukan oleh Judex Facti Tingkat Pertamapada halaman 265 alinea ke5, yang mana dalam pertimbanganhukumnya Judex Facti Tingkat Pertama yang telah melakukanpenafsiran sendiri, dengan memberikan penafsiran bahwa yangdimaksud unsur Setiap Orang dalam Pasal 3 UndangUndang Tipikoradalah termasuk
    Bahwa Judex Facti telah tidak mempertimbangkan asas hukumlegalitas sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1 Ayat (1) KitabUndangUndang Hukum Pidana (KUHP), sebab dalam membuktikanunsur Setiap Orang, Judex Facti telah menafsirkan sendiri pengertianunsur setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UndangUndang Tipikor.
    Padahal unsur setiap orang yang dimaksud dalam Pasal3 UndangUndang Tipikor tersebut adalah harus seseorang yangmemiliki jabatan secara formal;6.3. Bahwa berdasarkan pendapat Prof. Dr.
    Romli Atmasasmitasebagaimana dilampirkan dalam Memori Banding Pemohon Kasasi(dahulu Pembanding), dalam pendapatnya yang berkaitan denganunsur Setiap Orang, pada pokoknya memberikan pendapat bahwaunsur Setiap Orang haruslah setiap orang yang secara formalmempunyai jabatan atau kedudukatas nama Dengan demikian terbuktibahwa pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Pertama yangmenafsirkan sama unsur setiap orang dalam Pasal 3 UndangUndang Tipikor dengan Pasal 1 angka 3 UndangUndang Tipikor, jelasbertentangan
    Dengan demikian unsur setiap orang terpenuhi;Bahwa unsurunsur dari Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 adalah sebagai berikut :e Setiap orang;e Secara melawan hukum;e Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;e Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;Unsur selanjutnya adalah unsur melawan hukum;Bahwa perbuatan Terdakwa mempunyai hubungan kausal dengankerugian keuangan negara
Putus : 14-12-2016 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1981 K/PID.SUS/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — SUMARGO
135638 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair dengan alasan perbuatan Terdakwa lebih tepat ... [Selengkapnya]
  • Pengertian kata setiap orangtidak boleh ditafsirkan terlepas dari makna dan pengertian dalam ketentuan Pasal 1Ayat (2) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001;Bahwa kata setiap orang adalah orang perorangan dimaknai dalam duaHal. 1052 dari 1547 hal.
    Pengertian tersebut menunjukkan pelaku tindak pidana korupsiPasal 2 Ayat (1) berbeda dengan subjek pelaku tindak pidana korupsi Pasal 3;Bahwa sebagai konsekuensi dari pengertian tersebut, kata setiap orangsebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) adalah orang perorangan dalamkedudukan sebagai partikulir/swasta menjalankan tugas privat/pribadi.
    Sebaliknyakata setiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 3 adalah orang perorangan yangmempunyai kualitas sebagai pemangku jabatan negara/pemerintahan menjalankanjabatan publik;Bahwa uraian tersebut sejalan dengan maksud pembuat UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor20 Tahun 2001 membedakan subjek pelaku tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) berlakuuntuk swasta sedangkan subjek tindak pidana Pasal 3 berlaku untuk pegawainegeri atau penyelenggara negara atau pemangku
    jabatan publik;Bahwa dalam menggunakan penafsiran gramatikal kata setiap orang tidakdapat ditafsirkan/dimaknai dalam pengertian siapa sajaatau semua orang,seharusnya melakukan klasifikasi subjek pelaku tindak pidana sebagaimanadiuraikan di atas;Bahwa pemahaman yang berbeda dari dua ketentuan (Pasal 2 Ayat (1) danPasal 3) tersebut, apabila dinubungkan dengan fakta sebagaimana terungkap dipersidangan maka dapat diketahui:1.
Putus : 07-02-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2726 K/PID.SUS/2016
Tanggal 7 Februari 2017 — Pemohon Kasasi I/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong ; Pemohon Kasasi II/Terdakwa BASIRUN, S.E.,
522306 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jayapura yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam ... [Selengkapnya]
  • Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkatbanding.Adapun alasanalasan yang kami Jaksa Penuntut Umum ajukan dalammenyatakan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan TinggiJayapura, yaitu :Keberatan Mengenai Penjatuhan Hukuman.Bahwa dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Manokwari Nomor: 14/Pid.SusTPK/2016/PN.Mnk, tanggal14 Juli 2016, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi"Setiap
    Judex Facti salahmenerapkan hukum karena menyatakan dakwaan primair tidak terbuktidari perbuatan Terdakwa berdasarkan pertimbangan unsur pertama daridakwaan primair yaitu unsur setiap orang yang tidak terpenuhi dariperbuatan Terdakwa (putusan hal. 116), pertimbangan mana disetujui olehPengadilan Tinggi dan diambil alin sebagai pertimbangan sendiri (putusanhal. 3031).
    Terdakwa selaku Ketua RT yang membantu tugas Lurahdalam penyelenggaraan pemerintah di wilayahnya tidak tepat dimasukkansebagai subyek hukum setiap orang dalam Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UndangUndang Nomor 20 Tahun2001, tetapi lebih tepat dikualifikasikan sebagai setiap orang dalam Pasal3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UndangUndang Nomor 20Tahun 2001.
    UndangUndang Nomor 20Tahun 2001, karena konsep setiap orang berarti meliputi siapa saja,Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri, swasta atau bukan swasta,petani, buruh dan sebagainya, yang mempunyai wewenang.
    Dengandemikian unsur setiap orang telah terpenuhi;Bahwa unsurunsur dari Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 adalah sebagai berikut :e Barang siapa;e Secara melawan hukum;e Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;e Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;Bahwa unsur selanjutnya adalah unsur melawan hukum;Perbuatan Terdakwa selaku Ketua RT.03 RW.07 Kelurahan Rufei, DistrikSorong
Putus : 15-03-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 302 K/PID.SUS/2017
Tanggal 15 Maret 2017 — BASTIAN M. SINAGA, S.T., bin M.E. SINAGA
880560 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang. Dalam putusan itu, judex factie membebaskan Terdakwa ... [Selengkapnya]
  • , secara melawanhukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dandapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbanganmengenai unsur setiap orang menyatakan bahwa unsuru setiap orangdalam dakwaan primair tidak meliputi Terdakwa, dengan demikianTerdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut, untuk itu PengadilanTingkat Banding akan memperbaiki pertimbangan tersebutMenimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang
    Unsur: Setiap Orang:Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam TindakPidana Korupsi diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undangundang Nomor31Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.
    dalam pasal 2 ayat (1), maka Majelis berpendapat bahwapengertian setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)tersebut mengandung pengertian yang sifatnya umum yaitu pelakuTindak Pidana Korupsi adalah seorang Pegawai Negeri dan jugatermasuk seseorang yang bukan Pegawai Negeri, dengan kata lainbahwa rumusan unsur setiap orang sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 3 sama dengan rumusan unsur setiap orangsebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), akan tetapikedua rumusan pasal tersebut
    Sinaga tidakmemenuhi unsur setiap orang dikarenakan seharusnya Terdakwa dalamperkara a quo adalah korporasi (PT Adiguna Mandiri);Bahwa apabila Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding cermatdalam memberikan pertimbangan, maka seharusnya Majelis Hakimmemberikan pertimbangan yang sama untuk unsur setiap orang danmenyatakan Terdakwa tidak memenuhi unsur setiap orang dalam Pasal 2dan Pasal 3.
    Nomor 302 K/Pid.Sus/2017Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama dalanm pertimbanganmengenai unsur setiap orang menyatakan bahwa unsur setiap orang dalamdakwaan primair tidak meliputi Terdakwa, dengan demikian Terdakwadibebaskan dari dakwaan Primair tersebut, untuk itu Pengadilan TingkatBanding akan memperbaiki pertimbangan tersebut.Menimbang bahwa pengertian unsur setiap orang menurut Pasal 1 butirke3 undangundang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah danditambah dengan undangundang Nomor 20
Putus : 02-04-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 K/PID.SUS/2018
Tanggal 2 April 2018 — EFRIYANTI, SP, Pgl. TITI
759408 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Gerakan Peningkatan Produktivitas Pangan Berbasis Korporasi (GP3K). Program tersebut dilaksanakan atas kerjasama beberapa perusahaan BUMN. Terdakwa selaku ... [Selengkapnya]
  • Penuntut Umum yang diuraikan dalam memorikasasi butir 1, 2, 3, 4, 5, 6 dapat dibenarkan, dengan pertimbanganbahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan peraturan hukum,dalam putusan perkara a quo, salah dalam menerapkan hukumpembuktian;Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakanbahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas biladihubungkan dengan faktafakta hukum yang terungkap di persidangan,maka Majelis Hakim berpendapat cukup beralasan hukum kiranyaunsur setiap
    orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1) tidakmeliputi atas diri Terdakwa EFRIYANTI, maka dengan tidak terbuktinyaunsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 Ayat (1), Terdakwaharus dibebaskan dari Dakwaan Primair (putusan hal. 125126),pertimbangan mana diambil alih oleh Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Tinggi (putusan hal. 7071);Bahwa pertimbangan seperti disebutkan di atas, adalah pertimbangantidak tepat dan keliru karena sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agungdan Surat Edaran
    Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 07 Tahun 2012tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungSebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, setiap orangdiperuntukan baik bagi swasta maupun pegawai negeri/pejabat yangmempunyai wewenang;Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Manager KCP (Kantor CabangPemasaran) PT.
Register : 24-11-2014 — Putus : 16-02-2015 — Upload : 01-04-2015
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 662/PID.B/2014/PN.SIM
Tanggal 16 Februari 2015 — BUDI RAHMAN SIDABUTAR
6628
  • Menyatakan Terdakwa BUDI RAHMAN SIDABUTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap orang dilarang membakar hutan.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan; 3.
    bahwa terdakwa telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengandakwaan sebagai berikut :PERTAMAPRIMAIR;Bahwa ia terdakwa BUDI RAHMAN SIDABUTAR pada hari Jumat tanggal 18Juli 2014 sekira pukul 21.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Julitahun 2014 bertempat di pinggir jalan di Simpang Huta Hubuan, Nagori Sibaganding,Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun atau setidaktidaknya padasuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriSimalungun, Setiap
    dalam Pasal 50 ayat(3) hunuf d jo Pasal 78 ayat (4) UU RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.SUBSIDAIR:Bahwa ia terdakwa BUDI RAHMAN SIDABUTAR pada hari Jumat tanggal 18Juli 2014 sekira pukul 21.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Julitahun 2014 bertempat di pinggir jalan di Simpang Huta Hubuan, Nagori Sibaganding,Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun atau setidaktidaknya padasuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriSimalungun, Setiap
    KUHPidana ;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat Subsidaritas,maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama Primair terlebih dahulu,dan apabila dakwaan Pertama Primair tidak terbuktt maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum selanjutnya, maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan dakwaan Pertama Primair melanggar pasal 50 ayat (3) huruf d jo pasal78 ayat (4) UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang unsurunsurnya sebagai berikut;1 Barang siapa;2 Setiap
    Unsur Setiap orang dilarang membakar hutan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwadihubungkan dengan barang bukti ditemukan faktafakta yang terungkap di persidanganbahwa benar pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014 sekira pukul 21.00 wib terdakwa telahmelakukan tindak pidana membakar hutan bertempat di pinggir jalan di Simpang HutaHubuan Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungundengan cara membakar rumput dipinggir jalan dengan menggunakan
    Terdakwa bersikap sopan mengakui terus terang perbuatannya sehinggamemperlancar jalannya persidangan;e Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidakmengulanginya lagi;Mengingat Pasal 50 ayat (3) huruf d jo pasal 78 ayat (11) UU RI Nomor 41 tahun1999 tentang Kehutanan serta peraturan perundangundangan hokum lainnya yangbersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI 1 Menyatakan Terdakwa BUDI RAHMAN SIDABUTAR telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap
Putus : 29-11-2016 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1987 K/PID.SUS/2016
Tanggal 29 Nopember 2016 — ANDY SASTRA AHMAD S.T. bin H. AHMAD ISA
12461020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam putusannya, PN Pekanbaru membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU ... [Selengkapnya]
  • Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran danhambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaanPengadaan Barang/Jasa;j. Menadatangani Pakta Integritas sebelum pelaksanaan barang/jasadimulai dan;k.
    kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa/PenuntutUmum sebagaimana diuraikan dalam memori kasasinya, dapat dibenarkan,karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, Judex Facti tidakmempertimbangkan dengan benar halhal yang relevan secara yuridis, dalamperkara a quo Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian,dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Pekanbaru mempertimbangkan bahwa meskipun subjekdeliknya adalah setiap
    Nomor 1987 K/PID.SUS/2016dakwaan Primair, berlaku umum kepada siapa saja sebagaimana dimaksuddalam penjelasan UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsitersebut;Bahwa lagi pula sesuai ilmu hukum pidana setiap perbuatan pidanamelawan hukum, meskipun katakata melawan hukum tidak dirumuskansecara explisit dalam pasalpasal undangundang yang mengatur tindakpidana (Vide pasalpasal KUHP);Bahwa sesuai alatalat bukti yang sah Terdakwa ANDI SASTRA AHMAD,S.T. bin H.
    Unsur setiap orang:Bahwa unsur "setiap orang adalah orang perseorangan atau termasukkorporasi, di sini tidak ditentukan adanya suatu syarat tertentu, olehkarena itu sesuai dengan pengertian apa yang dimaksud dengan setiaporang dalam Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka pelaku tindakpidana korupsi terdiri atas orang perorangan, dan/atau korporasi;Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dalam keadaan sehatjasmani dan rohaninya dan dapat
    mengikuti serta menjawab dengan baikpertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa adalahsubjek hukum yang mampu bertanggungjawab dalam segalatindakannya;Berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur setiap orang telahterpenuhi oleh Terdakwa;2.
Putus : 18-01-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2255 K/PID.SUS/2016
Tanggal 18 Januari 2017 — H. SUDARTO, S.E. bin SUDARMO.
729648 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Kupang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, karena unsur setiap tidak terpenuhi, sebab personalia Terdakwa sebagai Direktur PT Jakayo Kridanusa mempunyai kedudukan dan ... [Selengkapnya]
  • WalaupunTerdakwa sebelumnya telah mengetahui bahwa alatalat IUD KITtersebut tidak mempunyai Izin Edar karena Terdakwa telah mengajukankepada Kemenkes RI untuk mendapatkan Izin edar tetapi sampaidengan pelelangan dan pelaksanaan pengadaan IUD KIT tersebutselesai dilaksanakan belum dikeluarkan Izin Edarnya ;Bahwa disamping itu alatalat IUD KIT yang diadakan tersebut selainharus memiliki Izin Edar secara parsial untuk setiap item barang jugaharuSs mempunyai izin edar secara 1 (satu) paket/set.
    Walaupun Terdakwa sebelumnya telahmengetahui bahwa alatalat /UD KIT tersebut tidak mempunyai IzinEdar karena Terdakwa telah mengajukan kepada Kemenkes RI untukmendapatkan Izin edar tetapi sampai dengan pelelangan danpelaksanaan pengadaan /UD KIT tersebut selesai dilaksanakan belumdikeluarkan Izin Edarnya ;Bahwa disamping itu alatalat IUD KIT yang diadakan tersebut selainharus memiliki Izin Edar secara parsial untuk setiap item barang jugaharuSs mempunyai izin edar secara 1 (satu) paket/set.
    Nomor 2255 K/PID.SUS/2016Bahwa disamping itu alatalat IUD KIT yang diadakan tersebut selainharus memiliki Izin Edar secara parsial untuk setiap item barang jugaharuSs mempunyai izin edar secara 1 (satu) paket/set.
    SUDARTO, S.E bin SUDARMO selaku Direktur PT.HAKAYO KRIDANUSA, mempunyai kedudukan dan kewenangan, kesempatanatau sarana yang ada padanya, maka dengan demikian Terdakwa mempunyaisifat/karakteristik knusus sebagai orang perseorangan sebagaimana pengertianunsur setiap orang dalam Pasal 3 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 20Tahun 2001, pertimbangan tersebut dibenarkan oleh Judex Facti/PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi
Register : 10-02-2017 — Putus : 27-02-2017 — Upload : 29-08-2017
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 61-K/PMT-I/BDG/AD/II/2017
Tanggal 27 Februari 2017 — Dermawan Zebua, Kopka NRP 637222.
4014
  • Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana :Setiap penyalah guna narkotika golongan bagi diri sendiri,sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurutpasal 127 ayat (1) huruf a Undangundang RI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika.b. Oleh karenanya mohon agar Terdakwa dijatuhi :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun6 (enam) bulan. DikurangkanMembacaselama Terdakwa menjalaniPenahanan sementara.Pidanatambahan : Dipecat dari dinas Militer TNIAD.c.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu :Dermawan Zebua, Kopka NRP 637222, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Setiap penyalahguna narkotika golongan bagi diri sendiri.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu)tahun. Menetapkan selamawakiu. Terdakwa menjalanipenahanan sementara dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan.Pidanatambahan : Dipecat dari dinas militer.Cc.
    Keberatan tentang pembuktian unsurunsur dakwaan.Bahwa Judex Factie tingkat pertama telah keliru dalammembuat pertimbangan hukum untuk membuktikan unsurunsurSetiap penyalahguna narkotika Golongan bagi diri sendiri Unsur kesatu : setiap penyalahguna Narkotika golonganUnsur kedua: Bagi diri sendiriBahwa yang dimaksud setiap penyalahguna adalah siapaatau semua orang yang tunduk kepada perundangundanganIndonesia dan merupakan subjek hukum sebagaimanaditentukan dalam pasal 2 sampai dengan pasal 5 ayat
Putus : 29-11-2016 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1985 K/PID.SUS/2016
Tanggal 29 Nopember 2016 — MUHAMMAD SUWANTO bin MUHAMMAD ILYAS
746629 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam putusannya, PN Pekanbaru membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU ... [Selengkapnya]
  • barang/jasa ;e Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;e Rancangan kontrak ;Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ;Menandatangani Kontrak ;Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa ;Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak ;Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepadaPA/KPA ;Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPAdengan Berita Acara Penyerahan ;Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran danhambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap
    Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran danhambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan ;i. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaanPengadaan Barang/Jasa ;j. Menadatangani Fakta Integritas sebelum pelaksanaan barang/jasadimulai dan ;Hal. 17 dari 54 hal. Put. Nomor 1985 K/PID.SUS/2016k.
    orangdiperuntukkan baik bagi swasta, maupun pegawai negeri ataupenyelenggara negara, pejabat yang mempunyai wewenang, unsur setiaporang berlaku kepada siapa saja termasuk pada diri Terdakwa sendirisebagai subjek hukum yang mampu bertanggungjawab dalam segalatindakannya, terhadap perbuatan yang dilakukan tanpa harus membedakankedudukan atau jabatan, justru oleh karena subjek "setiap orang dalamPasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telahdiubah dan ditambah dengan UndangUndang
    Unsur setiap orang :Bahwa unsur "setiap orang adalah orang perseorangan atau termasukkorporasi, di sini tidak ditentukan adanya suatu syarat tertentu, olehkarena itu sesuai dengan pengertian apa yang dimaksud dengan "setiaporang dalam Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka pelaku tindakpidana korupsi terdiri atas orang perorangan, dan/atau korporasi ;Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan dalam keadaan sehatjasmani dan rohaninya dan dapat
    mengikuti serta menjawab dengan baikpertanyaan yang diajukan kepadanya, oleh karena itu Terdakwa adalahsubjek hukum yang mampu bertanggungjawab dalam segalatindakannya ;Berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur "setiap orang telahterpenuhi oleh Terdakwa ;2.
Register : 02-09-2016 — Putus : 25-10-2016 — Upload : 05-12-2016
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 159-K/PM. I-02/AD/IX/2016
Tanggal 25 Oktober 2016 — Sumardi, Serda NRP 544020
5521
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Sumardi, Serda NRP 544020, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama selama 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b.
    Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana :Setiap penyalahguna narkotika golongan bagi diri sendiri,sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal127 ayat (1) huruf a Undangundang RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.b. Oleh karenanya mohon agar Terdakwa dijatuhi :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam)bulan.Dikurangkan selama Terdakwa menjalanipenahanan sementara.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.c.
    seringanringannya.: Bahwa menurut Surat Dakwaan Oditur Militer tersebut di atas Terdakwapada pokoknya didakwa sebagai berikut :Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu. dan tempattempatsebagaimana tersebut dibawah ini yaitu pada tanggal tigabelas bulanMaret tahun 2000 enambelas atau setidaktidaknya dalam tahun 2016 diDesa Lorong 7 Kecamatan Tembung Kabupaten Deliserdang PropinsiSumatera Utara atau setidaktidaknya ditempattempat yang termasukwewenang Pengadilan Militer 02 Medan, telah melakukan tindakpidana :Setiap
    :Bahwa Dakwaan Oditur Militer yang disusun secara tunggalmengandung unsurunsur tindak pidana sebagai berikut :Unsur kesatu : Setiap penyalahguna;Unsur kedua : Narkotika golongan bagi diri sendiri.: Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan denganmenguraikan unsurunsur sebagai berikut :Menimbang14Unsur kesatu : Setiap penyalahguna.Yang dimaksud dengan Setiap penyalan guna adalah setiaporang atau siapa saja, atau barang siapa yang tunduk dan dapatdipertanggung jawabkan sebagai subyek
    Terdakwa kalau urine Terdakwa positif mengandung zatmetamfetamina yang terdaftar pada Narkotika Golongan UU No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur keduaNarkotika golongan bagi diri sendiri telah terpenuhi.: Bahwa berdasarkan halhal yang diuraikan diatas merupakan faktafaktayang diperoleh dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwaterdapat cukup bukti acara sah dan menyakinkan bahwa Terdakwabersalah melakukan tindak pidana :Setiap penyalahguna
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Sumardi, Serda NRP 544020, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Setiap penyalahgunaan narkotika golongan bagi diri sendiri.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama selama 11 (sebelas) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanansementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.b. Pidanatambahan : Dipecat dari dinas militer.3.
Register : 05-01-2017 — Putus : 08-02-2017 — Upload : 29-08-2017
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 21-K/PMT-I/BDG/AD/I/2017
Tanggal 8 Februari 2017 — Imanuel Barus, Serma NRP 21980037390579
4113
  • MedanLubukpakam Provinsi Sumatera Utara atau setidaktidaknya di tempattempat yang termasuk wewenang hukum Pengadilan Militer O2 Medan,telah melakukan tindak pidana :Setiap penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri.Dengan caracara sebagai berikut :a.
Register : 08-06-2017 — Putus : 28-08-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 90-K/PM I-02/AD/VI/2017
Tanggal 28 Agustus 2017 — Riki Andiar, Pratu NRP 31070878880887.
3716
  • Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman".b. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :"Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a.
    Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidanaPertama"Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum memiliki danmenyimpan Narkotika Golongan bukan tanaman.Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurutPasal 112 ayat (1) Undangundang No.35 tahun 2009.DanKedua:"Setiap penyalahguna Narkotika Golongan bagi diri sendiri".Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurutPasal 127 ayat (1) huruf a Undangundang NO.35 tahun2009.b.
    unsurunsur dakwaan kesatu Majelis Hakimmengemukakan pendapatnya sebagai berikut :Unsur kesatu Setiap orang Bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang dalam UU Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika adalah setiap manusia, yang padadasarnya sama dengan pengertian barang siapa, yaitu setiap orangyang tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia dan merupakansubyek hukum Indonesia.Bahwa mendasari ketentuan pasal 2 sampai dengan Pasal 5,Pasal 7 dan Pasal 8 KUHP bahwa yang dimaksud dengan BarangSiapa adalah
    setiap orang yang tunduk dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai subyek hukum pidana di Indonesia serta mampubertanggung jawab artinya dapat dipertanggung jawabkan atasperbuatannya secara hukum.
    penyalahguna Narkotika Golongan I.Unsur kedua: Bagi diri sendiri.: Bahwa mengenai unsurunsur tindak pidana dalam dakwaan tersebutMajelis Hakim mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :Unsur kesatu : Setiap penyalahguna Narkotika golongan I.Yang dimaksud dengan Setiap penyalah guna adalah orang atausiapa saja, atau barang siapa yang hendak dan dapatdipertanggungjawabkan sebagai subyek hukum pidana di Indonesiaserta mampu bertanggungjawab, artinya dapat dipertanggungjawabkanatas perbuatannya secara
    Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasaiatau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman".b. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :"Setiap penyalahguna Narkotika Golongan bagi diri sendiriMemidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a.
Register : 27-09-2016 — Putus : 14-11-2016 — Upload : 04-01-2017
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 181-K/PM. I-02/AD/IX/2016
Tanggal 14 Nopember 2016 — Imanuel Barus, Serma NRP 21980037390579
3612
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Imanuel Barus, Serma NRP 21980037390579, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b.
    Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana :Setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendin,sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 127 ayat(1) huruf a Undangundang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.b. Oleh karenanya mohon agar Terdakwa dijatuhi :Pidana pokok : Penjara selama (satu) tahun.Dikurangkan selama Terdakwa menjalanitahanan sementara.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer TNI AD.c.
    Medan LubukpakamProvinsi Sumatera Utara atau setidaktidaknya di tempattempat yang termasukwewenang hukum Pengadilan Militer I02 Medan, telah melakukan tindakpidana :*Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.Dengan caracara sebagai berikut :1.
    di dalam pertimbangannya sesuai fakta yang terungkap dipersidangan.MenimbangMenimbangMenimbangMenimbang: Bahwa terhadap Tuntutan Oditur Militer, Penasihat Hukum Terdakwamengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon keringan hukuman, olehkarena itu Majelis akan mempertimbangkannya sekaligus dalam pertimbangandalam putusan sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut di bawah.: Bahwa Dakwaan Oditur Militer yang disusun secara tunggal mengandungunsurunsur tindak pidana sebagai berikut :Unsur kesatu : Setiap
    penyalahguna;Unsur kedua : Narkotika golongan I bagi diri sendiri.: Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan denganmenguraikan unsurunsur sebagai berikut :Unsur kesatu : Setiap penyalahguna.Yang dimaksud dengan Setiap penyalah guna adalah setiap orang atausiapa saja, atau barang siapa yang tunduk dan dapat dipertanggung jawabkansebagai subyek hukum pidana di Indonesia serta mampu bertanggung jawabartinya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya secara hukum,sebagaimana ditentukan
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Imanuel Barus, Serma NRP 21980037390579,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama (satu) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanansementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3.
Register : 19-12-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 29-08-2017
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 220-K/PMT-I/BDG/AD/XII/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — Sumardi, Serda NRP 544020
2714
  • VIIV2016 tanggal 24 Agustus 2016, yangpada pokoknya Terdakwa telah didakwa melakukan serangkaianperbuatan sebagai berikut :2Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan tempattempatsebagaimana tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal tiga belas bulanMaret tahun 2000 enam belas atau setidaktidaknya dalam tahun 2016di Desa Lorong 7 Kecamatan Tembung Kabupaten Deli SerdangPropinsi Sumatera Utara atau setidaktidaknya di tempattempat yangtermasuk wewenang Pengadilan Militer 02 Medan, telah melakukantindak pidana :Setiap
    Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telahmelakukan tindak pidana Setiap penyalahguna NarkotikaGolongan bagi diri sendiri. Sebagaimana diatur dan diancamdengan pidana menurut Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor35 tahun 2009 tentang Narkotika.b. Oleh karena itu Oditur Militer mohon agar Terdakwa dijatuhi :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam)bulan. Dikurangkan selama Terdakwamenjalani masa penahanan sementara.Pidanatambahan : Dipecatdari dinas Militer.c.
    Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sangat tidak pantasdilakukan dalam kapasitas sebagai Prajurit TNIAD yang berdinas diKodim 0204/DS dan menjabat sebagai Babinsa Koramil 06/LubukPakam, yang setiap saat siap sedia dalam melaksanakan tugas operasi,seharusnya Terdakwa memberi contoh yang baik bagi prajurit lainnyamaupun masyarakat dalam berperilaku utamanya dalam mentaatiaturan hukum.5.
Register : 20-10-2016 — Putus : 07-12-2016 — Upload : 02-02-2017
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 195-K/PM. I-02/AD/X/2016
Tanggal 7 Desember 2016 — Dermawan Zebua, Kopka NRP 637222.
7819
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Dermawan Zebua, Kopka NRP 637222, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.b.
    Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana :Setiap penyalan guna narkotika golongan bagi diri sendiri,sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal127 ayat (1) huruf a Undangundang RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.b. Oleh karenanya mohon agar Terdakwa dijatuhi :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam)bulan.Dikurangkan selama Terdakwa menjalanitahanan sementara.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer TNI AD.c.
    Terdakwa Tetap pada pembelaanya atau Pledoi sebelumnya.: Bahwa menurut Surat Dakwaan Oditur Militer tersebut di atas Terdakwapada pokoknya didakwa sebagai berikut :Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan di tempattempatsebagaimana tersebut berikut ini yaitu tanggal satu bulan Mei tahun2000 enambelas atau setidaktidaknya pada tahun 2016 di desa MbawoGunung Sitoli Sumatera Utara atau setidaktidaknya di tempattempatyang termasuk wewenang hukum Pengadilan Militer 102 Medan, telahmelakukan tindak pidana : "Setiap
    :Bahwa oleh karena duplik dari Penasihat hukum Terdakwa padapokoknya sama dengan pledoinya dan Majelis telah menanggapinyasehingga Majelis berpendapat terhadap duplik dari Penasihat hukumTersebut tidak perlu ditanggapi lagi.: Bahwa surat Dakwaan Oditur Militer dalam perkara Terdakwa ini disusunsecara tunggal mengandung unsurunsur tindak pidana sebagai berikut :MenimbangMenimbang14Unsur kesatu : Setiap penyalahguna Narkotika golongan Unsur kedua : bagi diri sendiri.: Bahwa selanjutnya Majelis Hakim
    akan membuktikan dakwaan denganmenguraikan unsurunsur sebagai berikut :Unsur kesatu : Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I.Yang dimaksud dengan Setiap adalah setiap orang atau siapasaja, atau barang siapa yang tunduk dan dapat dipertanggung jawabkansebagai subyek hukum pidana di Indonesia serta mampu bertanggungjawab artinya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya secarahukum, sebagaimana ditentukan dalam pasal 2 sampai 5, pasal 7, pasal8 KUHP, subyek hukum tersebut meliputi semua orang
    Narkotika Golongan IllAdapun yang dimaksud Narkotika Golongan sebagaimana tercantumdalam daftar lampiran Undangundang No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika nomor urut 61 antara lain adalah Narkotika dengan jenisMetamfetamina (+)(s)N2metil4(3H)KuinazolinomDengan demikian maka setiap penggunaan Narkotika Golongan yangbertentangan dengan ketentuan tersebut di atas adalah perbuatan tanpahak dan melawan hukum.
Register : 03-01-2017 — Putus : 13-01-2017 — Upload : 29-08-2017
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 11-K/PMT-I/BDG/AD/I/2017
Tanggal 13 Januari 2017 — Suhendra, Sertu NRP 31960478010375
3911
  • Zul Propinsi Sumatera Utaraatau. setidaktidaknya di tempattempat yang termasuk dalamwewenang hukum Pengadilan Militer IO2 Medan, telah melakukantindak pidana :Setiap penyalah guna Narkotika Golongan bagi diri sendiri.Dengan caracara sebagai berikut :a.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Suhendra, SertuNRP 31960478010375, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana : Setiap penyalahgunaNarkotika Golongan bagi diri sendiri .b.Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 11 (Sebelas) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwaberada dalam tahanan perlu dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidanatambahan : Dipecatdari dinas Militer.Menetapkan barang bukti berupa :1.Barangbarang :a)
    Bahwa selama berdinas selama + 20 (dua puluh) tahun,Terdakwa baru 1(satu) kali melakukan tindak pidana yang menjadiperkara Terdakwa saat ini, atau dalam arti Terdakwa bukanlahseorang recedivis dan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin olehsatuan di Kodim0204/DS, Terdakwa juga telah berdinas denganbaik, loyal serta patuh terhadap Pimpinan maupun berdedikasidalam setiap pelaksanaan tugas yang diberikan.Majelis Hakim Banding Yth. dengan penjelasan Pemohon bandingdi atas ijinkanlah Pemohon Banding untuk
Register : 02-09-2016 — Putus : 19-10-2016 — Upload : 24-11-2016
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 163-K/PM. I-02/AD/IX/2016
Tanggal 19 Oktober 2016 — Suhendra, Sertu NRP 31960478010375
5220
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Suhendra, Sertu NRP 31960478010375, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama selama 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b.
    Zul Propinsi Sumatera Utaraatau setidaktidaknya di tempattempat yang termasuk dalam wewenanghukum Pengadilan Militer O02 Medan, telah melakukan tindak pidana :Setiap penyalah guna Narkotika Golongan bagi diri sendiri.dengan caracara sebagai berikut :1.
    :Bahwa Dakwaan Oditur Militer yang disusun secara tunggalmengandung unsurunsur tindak pidana sebagai berikut :Unsur kesatu : Setiap penyalahguna;Unsur kedua : Narkotika Golongan bagi diri sendiri.: Bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan denganmenguraikan unsurunsur sebagai berikut :Unsur kesatu : Setiap penyalahguna.Yang dimaksud dengan Setiap penyalah guna adalah setiaporang atau siapa saja, atau barang siapa yang tunduk dan dapatdipertanggung jawabkan sebagai subyek hukum pidana
    yangmenggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.Yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum adalahbahwa dalam ketentuan undangundang No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika pasal 8 ayat (1) menyebutkan Narkotika Golongan I dilarangkecuali digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuandan teknologi dan untuk reaginsia diagnostik serta reginsia Laboratoriumsetelah mendapatkan persetujuan materi atas rekomendasi KepalaBadan Pengawasan obatobatan dan makanan.Dengan demikian maka setiap
    Terdakwa menyatakan urine Terdakwa positif mengandungzat metamfetamina yang terdaftar pada Narkotika Golongan UU No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur keduaNarkotika Golongan bagi diri sendiri telah terpenuhi.: Bahwa berdasarkan halhal yang diuraikan diatas merupakan faktafaktayang diperoleh dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwaterdapat cukup bukti acara sah dan menyakinkan bahwa Terdakwabersalah melakukan tindak pidana :Setiap penyalahguna
    NRP31960478010375, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Setiap penyalahguna Narkotika Golongan bagi diri sendiri.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama selama 11 (Sebelas) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanansementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.b. Pidanatambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :a.