Ditemukan 395 data
50 — 10
Musthofa As Sibaiy dalam kitab"AlMarah Baina al Fiqh Wa al Qonun yang menjelaskan "bahwa tidak adakebaikan dan manfaat yang dapat diharapkan dalam mengumpulkan dua orangyang saling berselisin dan bertengkar, terlepas dari apakah masalahnyadisebabkan halhal yang besar atau halhal yang kecil, akan tetapi kebaikanhanya dapat diharapkan dengan mengakhiri kehidupan rumah tangga antarasuami isteri tersebut;Menimbang, bahwa perceraian bukanlah satusatunya jalan untukmenyelesaikan masalah, akan tetapi perceraian
Terbanding/Penggugat : Yuniarti binti Sukarni,
89 — 31
Musthofa As Sibaiy sebagaimana termuat dalamkitabnya Al Marah Bainal Fiqh Wal Qanun halaman 100 yang menyatakan :lw!
18 — 10
pendirian semula tidak mau lagi hidupbersama dengan Tergugat/Pembanding walaupun telah cukup diusahakanperdamaian, oleh karena itu Pengadilan Tinggi Agama berpendapat,mempertahankan kondisi rumah tangga dalam keadaan yang demikian akanlebih banyak menimbulkan mudlarat dari pada maslahahnya kepada kedua belahpihak, khususnya Penggugat/Terbanding, demikian pula akan berdampakterhadap pendidikan dan perilaku anaknaknya, sesuai petunjuk nash kitab AlMaratu bainal Fighi wal Qanun oleh DR Musthafa as Sibaiy
Terbanding/Penggugat : Sri Indah binti Ijo'
92 — 19
Apabila salah satu pihak sudahbersikukuh untuk bercerai, maka sulit untuk bisa hidup rukun dalam sebuahrumah tangga, sehingga alternatif yang terbaik adalah memutuskan ikatanperkawinan guna menghindarkan dampak negatif yang lebih besar.Menimbang, bahwa pertimbangan di atas sejalan dengan pendapat pakarhukum Islam Dr.Musthofa As Sibaiy sebagaimana termuat dalam kitabnya AlMarah Bainal Fiqh Wal Qanun halaman 100 yang menyatakan :OS Lalas eljtllixa Glow!
18 — 6
Musthafa Al Sibaiy dalambukunya Al Marat Bainal Fikhi Wal Qanun halaman 100 yang diambil alihmenjadi pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini,yaitu:Artinya: Sesungguhnya kehidupan suami istri tidak akan tegak dengan adanyaperpecahan dan pertentangan, selain itu justru akan menimbulkanbahaya yang serius terhadap pendidikan anakanak danperkembangan mereka, dan tidak ada kebaikannya mengumpulkandua orang yang saling membenci.
49 — 14
Apabila salah satu pihak sudah bersikukuh untukbercerai, maka sulit untuk bisa hidup rukun dalam sebuah rumah tangga,sehingga alternatif yang terbaik adalah memutuskan ikatan perkawinanguna menghindarkan dampak negatif yang lebih besar.Menimbang, bahwa pertimbangan di atas sejalan dengan pendapatpakar hukum Islam Dr.Musthofa As Sibaiy sebagaimana termuat dalamkitabnya Al Marah Bainal Figh Wal Qanun halaman 100 yang menyatakan :co GI pd!
92 — 26
Musthofa As Sibaiy sebagaimana termuat dalam kitabnyaAl Marah Baina al Figh Wal Qanun halaman 115 yang berbunyi :ial. seit UI jest oy Ce (4 4 igili )3 alas jieOse 9 5 Gok On Age 9 JlArtinya,: Dan tidak ada kebaikan/manfaat yang dapat diharapkan dalammengumpulkan dua orang (suamiisteri) yang saling berselisih terlepasapakah sebab terjadinya perselisihan itu serius atau sepele (berat atauringan) namun kebaikan hanya dapat diterapkan dengan mengakhiriakehidupan rumah tangga antara suamiisteri itu...
43 — 13
Musthafa as Sibaiy halaman 100 yang diambil alin menjadi pendapatMajelis Hakim sebagai berikut :Llas eljdly Slai! go prt Y ag! dbo! olsEloiz LS p> Vo pgSglwys Vg VI aur Sli ro yo Hi usleo Lgl ylSLule> eljllae Ghul yS legos yrat bic yxJS orzo 52 OH aero ldd Mell ogi UL! ve olsdini lob! ano ay ai Lad jsl IS pw logio a>lg US Eng, abltlaas jiSJI Ugilly asl gy elo!
68 — 19
Musthofa As Sibaiy sebagaimana termuat dalamkitabnya Al Marah Bainal Fiqh Wal Qanun halaman 100 yang menyatakan :Cw GE aligh GIS pas I pilllae Glul GS Lage ys Guede Gu Eladal C4 AY 5Dan tidak ada kebaikan/manfaat yang dapat diharapkan dalammengumpulkan dua orang (suamiisteri) yang saling berselisih terlepasapakah sebab terjadinya perselisihan itu serius atau sepele ( berat atauringan ) namun kebaikan hanya dapat diterapkan dengan mengakhirikehidupan rumah tangga antara suamiisteri itu.Menimbang,
21 — 9
Musthafa Al Sibaiy dalam bukunya Al Marat Bainal Fikhi Wal Qanunhalaman 100 yang diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim TingkatBanding dalam memutus perkara ini, yaitu :Artinya: Sesungguhnya kehidupan suami istri tidak akan tegak denganadanya perpecahan dan pertentangan, selain itu justru akanmenimbulkan bahaya yang serius terhadap pendidikan anakanakdan perkembangan mereka, dan tidak adakebaikannyamengumpulkan dua orang yang saling membenci.
111 — 49
Musthofa As Sibaiy sebagaimana termuat dalam kitabnya AlMarah Bainal Fiqh Wal Qanun halaman 100 yang menyatakan :ll oS legos Quiathio yu ELizl 9 noocogiti Ul pol yo ylo Qaligh OlS Lalas el jul Idea7 9H O52 Ow aero Wl a5 MellDan tidak ada kebaikan/manfaat yang dapat diharapkan dalammengumpulkan dua orang (Suamiisteri) yang saling berselisih terlepasapakah sebab terjadinya perselisihan itu serius atau sepele (berat atauringan) namun kebaikan hanya dapat diterapkan dengan mengakhirikehidupan rumah tangga
189 — 18
Musthofa As Sibaiy sebagaimana termuat dalamkitabnya Al Marah Bainal Fiqh Wal Qanun halaman 115 yang berbunyi :Babs jilllda lus! GS Lage y Guat liie On loial 4 whyCae 9 DN Ophe On Aaa g 5I) ABN cet OG!
119 — 48
Apabila salah satu pihak sudah bersikukuh untuk bercerai, maka sullituntuk bisa hidup rukun dalam sebuah rumah tangga, sehingga alternatifyang terbaik adalah memutuskan ikatan perkawinan guna menghindarkandampak negatif yang lebih besar.Menimbang, bahwa pertimbangan di atas sejalan dengan pendapatpakar hukum Islam Dr.Musthofa As Sibaiy sebagaimana termuat dalamkitabnya Al Marah Bainal Fiqh Wal Qanun halaman 100 yang menyatakan :Igilonl WSL lei ales!
21 — 8
MusthofaAs Sibaiy halaman 100 yang artinya Dan tidak ada kebaikan/manfaat yangdapat diharapkan dalam mengumpulkan dua orang yang saling berselisih terlepasdari masalah, apakah sebab terjadinya itu besar atau kecil, namun kebaikan hanyadapat diharapkan dengan mengakhiri kehidupan rumah tangga antara suami isteri.Halmana sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI.
18 — 4
Musthofa As Sibaiy sebagaimana termuat dalam kitabnya AlMarah Bainal Figh Wal Qanun halaman 100 yang menyatakan :Ell Ise Clow!
30 — 10
yaitu suami istrisebagaimana maksud Pasal 6 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan dimana suatu perkawinan harus didasarkan atas kerelaanantara kedua belah pihak (Suami dan istri), sedangkan Terbanding selaku istritidak bersedia lagi untuk membina rumah tangga bersama Pembanding,sampai pada tahap akhir pemeriksaan di tingkat pertama tetap menghendakiuntuk bercerai dengan Terbanding;Menimbang, bahwa Majelis Banding perlu mengetengahkan pendapatAhli Hukum Islam Syekh Musthofa As Sibaiy
Terbanding/Tergugat : M. Yusran bin Sukri
120 — 36
Musthofa As Sibaiy sebagaimana termuat dalamkitabnya Al Marah Bainal Figh Wal Qanun halaman 115 dan diambil alihsebagai pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin,menyatakan :fim CCHS TIC ha iclal foo ich=etdvarSHOB DCH SUE t > Eaton a UUs.Artinya : Dan tidak ada kebaikan/manfaat yang dapat diharapkandalam mengumpulkan dua orang (suamiisteri) yang saling berselisihterlepas apakah sebab terjadinya perselisihan itu serius atau sepele ( beratatau ringan ) namun kebaikan hanya dapat diterapkan
63 — 24
Musthofa As Sibaiy sebagaimana termuat dalam kitabnya AlMarah Bainal Figh Wal Qanun halaman 115 yang diambil alih sebagaipendapat Majelis Hakim, menyatakan :Hal. 5 dari 8 halaman Putusan Nomor 36/Pdt.G/2019/PTA.Bjm79H (52 Dy 4arg I adMeJl git Ul psd!
15 — 8
Musthafa Al Sibaiy dalam bukunyaAl Marat Bainal Fikhi Wal Qanun halaman 100 yang diambil alih menjadipendapat Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini, yaitu:Artinya: Sesungguhnya kehidupan suami istri tidak akan tegak dengan adanyaperpecahan dan pertentangan, selain itu justru akan menimbulkanbahaya yang serius terhadap pendidikan anakanak danperkembangan mereka, dan tidak ada kebaikannya mengumpulkandua orang yang saling membenci.
15 — 12
istri,sementara dalam perkara a quo Terbanding tetap pada keputusannya untukbercerai dengan Pembanding;Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan secara yuridis tersebut,secara psycologis mengumpulkan suami istri yang salah satu di antarakeduanya tidak ingin mempertahankan lagi rumah tangganya yang disebabkanoleh halhal yang kecil atau sepele ataupun halhal yang besar, adalah tidakbaik dan perceraian dipandang sebagai Jasnh bi ichsan, hal ini sejalandengan pendapat ahli hukum Islam DR Musthafa As Sibaiy