Ditemukan 3 data
Terbanding/Penggugat II : TITIEK MULYANI
Terbanding/Penggugat V : ENDANG WIJAYANTIE
Terbanding/Penggugat III : WIWIK MULYANI
Terbanding/Penggugat I : NINING TRISUSILANINGSIH
Terbanding/Penggugat VI : DIEDIE SUPRIJONO
Terbanding/Penggugat IV : BAMBANG SOEPRIJANTO
65 — 31
/Panitera Pengadilan Negeri Tondanomenerangkan bahwa Kuasa Hukum para Terbanding semula Kuasa HukumHal. 15 dari 27 hal Putusan No.15/PDT/2019/PT.MNDPara Penggugat pada hari Rabu Tanggal 13 Maret 2019 telah menyerahkanKontra Memori banding tertanggal 13 Maret 2019 ;6.Relaas Pemberitahuan penyerahan Kontra Memori banding Nomor.191/Pdt.G/2018/PN.Tnn yang dibuat oleh SUWITO A SIHORO SH JurusitaPengganti Pengadilan Negeri Tondano menerangkan bahwa pada hari Kamistanggal 14 Maret 2019 ia telah menyerahkan
Kontra Memori Banding dariTerbanding semula Penggugat kepada Kuasa Hukum Pembanding semulaKuasa Hukum Tergugat ;7.Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding kepada KuasaHukum Pembanding / Kuasa Hukum Tergugat Nomor 191/Pdt.G/2018/PN.Tnnyang dibuat oleh SUWITO A SIHORO,SH Jurusita Pengganti PengadilanNegeri Tondano, menerangkan pada Hari Rabu Tanggal 30 Januari 2019 telahmemberitahukan kepada DIRK TOLU, SH,MH.Kuasa Hukum Pembandingsemula Kuasa Hukum Tergugat diberi waktu 14 hari untuk
Wahyuddin, SH
Terdakwa:
Balrasman Bala Alias Ade Bin la Ode Bala
51 — 27
Maligano, kabupatena Muna : Bahwa terdakwa membacok KOSE dengan menggunakan parang panjangnya sekitar 40(empat puluh) cm, terdakwa membacok LA KOSE karena telah memukul adik iparterdakwa yang bemama LA ADI ; Bahwa cara terdakwa membacok LA KOSE yaitu pada saat terdakwa sedang dudukduduk didepan rumah, SIHORO lewat dengan mengendarai sepeda motor sambilberkata * ipar mu dipukul dan sekarang ada di kantor Polisi sedang melapor bahwaterdakwa diberi tahu pada pukul 17.00 Wita, kemudian terdakwa pergi
20 — 9
Maligano, kabupatena Muna ;e Bahwa terdakwa membacok KOSE dengan menggunakan parang panjangnyasekitar 40 (empat puluh) cm, terdakwa membacok LA KOSE karena telahmemukul adik ipar terdakwa yang bernama LA ADI;e Bahwa cara terdakwa membacok LA KOSE yaitu pada saat terdakwa sedangdudukduduk didepan rumah, SIHORO lewat dengan mengendarai sepeda motorsambil berkata ipar mu dipukul dan sekarang ada di kantor Polisi sedang melapor bahwa terdakwa diberi tahu pada pukul 17.00 Wita, kemudian terdakwa pergi