Ditemukan 1 data
44 — 20
ARIEF HIDAYAT Bin SUPAMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan barang bukti :
- Uang tunai Rp.3.000.000,- dikembalikan kepada Annisah Fadilah
- 1 unit handphone Xiome Mix 2, 1 buah speaker aktif, 1 buah travel
ARIEF HIDAYAT Bin SUPAMAT