Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2022 — Putus : 04-07-2022 — Upload : 05-07-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 1065/Pid.B/2022/PN Sby
Tanggal 4 Juli 2022 — ARIEF HIDAYAT Bin SUPAMAT
4420
  • ARIEF HIDAYAT Bin SUPAMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
  • Menetapkan barang bukti :
    1. Uang tunai Rp.3.000.000,- dikembalikan kepada Annisah Fadilah
    2. 1 unit handphone Xiome Mix 2, 1 buah speaker aktif, 1 buah travel
      ARIEF HIDAYAT Bin SUPAMAT