Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2014 — Putus : 02-02-2015 — Upload : 24-03-2015
Putusan PN PARIAMAN Nomor 214/Pid.B/2014/PN Pmn
Tanggal 2 Februari 2015 — - ADE JEHRIANTO SINAGA panggilan JERI - ARI SUSANTO panggilan ARI - ELI PRIMA PUTRA panggilan PRIMA
323
  • Melfa Syathri;- 1 (satu) buah kunci mobil Toyota Avanza;Dikembalikan kepada saksi Feria Hendra Panggilan Hendra Als Aciak;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Melfa Syathri;e 1 (satu) buah kunci mobil Toyota Avanza;Dikembalikan kepada saksi Feria Hendra Panggilan Hendra Als Aciak4.
    Pol BA1231RP terdapat namaMelfa Syathri, dan saksi tidak memiliki hubungan apapun dengan MelfaSyathri, karena mobil tersebut saksi beli dari kredit BCA FinanceBukittinggi dan mobil tersebut belum dibaliknamakan atas nama saksi;Bahwa tujuan saksi merentalkan mobil kepada Terdakwa Il karenaTerdakwa Il beralasan merental mobil tersebut untuk pergi pestaperkawinan ke Padang dan hal tersebut juga dibenarkan oleh kakakperempuan dan orang tua perempuan Terdakwa II juga isteri dan mertuadari Terdakwa yang
    Melfa Syathri;e 1 (satu) buah kunci mobil Toyota Avanza;Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menuruthukum, dan setelah diperlinatkan kepada Para Saksi dan Para Terdakwaternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis Hakim menilaibarang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa serta barang bukti apabila dihubungkan antara yang satu dengan yanglainnya maka didapatlah faktafakta
    Melfa Syathri, 1 (satu) buah kunci mobilToyota Avanza adalah milik saksi Feria Hendra panggilan Hendra Als Aciakyang dirental oleh Terdakwa Ari Susanto panggilan Ari tanpa diketahui olehsaksi Feria Hendra panggilan Hendra Als Aciak tujuannya untuk melakukankejahatan maka sepantasnyalah barang bukti tersebut dikembalikan kepadasaksi Feria Hendra panggilan Hendra Als Aciak;Menimbang, bahwa sebelum menentukan pidana yang akan dijatuhkanterhadap Para Terdakwa perlu dipertimbangkan halhal yang memberatkan
    Melfa Syathri;e 1 (satu) buah kunci mobil Toyota Avanza;Dikembalikan kepada saksi Feria Hendra Panggilan Hendra Als Aciak;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayarbiaya perkara masingmasing sebesar Rp2.000,00 (dua riburupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Pariaman, pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015,oleh H.