Register : 19-01-2018 — Putus : 23-04-2018 — Upload : 24-07-2018
Putusan PN AMBON Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Amb Tanggal 23 April 2018 — FRANS ANDREAS WILLAR, Umur 63 tahun, bertempat tinggal di Jln Ir Soekarno RT.003/ RW.01Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku.
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yeheskel Haurissa, S.H dan Rey Rolan sahetapy, S.H. Advokat/Konsultan hukum dan Asisten Advokat yang berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YEHESKEL HAURISSA, S.H & REKAN yang beralamat di Jl. Wolter Monginsidi, RT. 01/RW. 01, Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Januari 2018, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Ambon, Nomor :120/ 2018 tanggal 05 Pebruari 2018 ;
Selanjutnya disebut sebagai : ------------ PENGGUGAT ------------ ;
LAWAN:
1. CV. REMAJA INDAH; beralamat di Jln Mathilda Batlayeri RT.003/ RW.06 Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku ;
Selanjutnya disebut sebagai : ------------------ TERGUGAT I ------------------ ;
2. PT KANAWA PANORAM, beralamat di Jln Mathilda Batlayeri RT.003/ RW.06 Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku ;
Selanjutnya disebut sebagai : ----------------- TERGUGAT II ------------------ ;
174 — 43
Herry Tadjaya adalah pemiliksekaligus pimpinan CV. Remaja Indah (tergugat l). Gaji diberikan tiapakhir bulan; Bahwa saksi tidak mengetahui gaji terakhir penggugat, kapan penggugatdi PHK oleh tergugat dan karena apa di PHK;2.