Ditemukan 1 data
Anggih Romadhon,SH
Terdakwa:
Takkil Hendri Nasution Bin Alm Arif Nasution
26 — 5
- Menyatakan terdakwa Takkil Hendri Nasution Bin (Alm) Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian"; "
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Takkil Hendri Nasution Bin (Alm) Arif Nasution dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan
Penuntut Umum:
Anggih Romadhon,SH
Terdakwa:
Takkil Hendri Nasution Bin Alm Arif Nasution