Ditemukan 6 data
34 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
DAENG ANTON bin HUSURIA ; LA MANE SURU bin LA TANANE ; JAKSA/PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PASARWAJO
LA MANE SURU binLA TANANE dan DAENG (DPO) tersebut saksi korban LD. RUSMAN aliasLD. MALISU bin LD.
DAENG ANTON bin HUSURIA dan Terdakwa 4.LA MANE SURU bin LA TANANE tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatuatau dakwaan Kedua ;Membebaskan Terdakwa 1. DAENG ANTON bin HUSURIA dan Terdakwa4. LA MANE SURU bin LA TANANE dari dakwaan Kesatu atau dakwaanKedua tersebut ;Memerintahkan agar Terdakwa 1. DAENG ANTON bin HUSURIA danTerdakwa 4.
LA MANE SURU bin LA TANANE segera dikeluarkan daritahanan terhitung setelah putusan ini dibacakan ;Memulihkan hak Terdakwa 1. DAENG ANTON bin HUSURIA danTerdakwa 4. LA MANE SURU bin LA TANANE dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya ;Menyatakan terdakwa 2. GUSMAN TASBI alias LA ABI bin LA MANESURU dan Terdakwa 3.
LA MANESURU bin LA TANANE tersebut ;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo membebaskanTerdakwa .
30 — 5
LA MANE SURU Bin LA TANANE dan DAENG(DPO) tersebut saksi korban LD. RUSMAN Als. LD.
La Saree yaitubernama La Tanane;Bahwa saksi memukul La Tanane di rumahnya, pada hari Jumat, tanggal25 Juli 2014;Bahwa sehabis menganiaya La Tanane, tibatiba ada seseorang yang saksitidak kenal memukul kepala bagian belakang saksi, sehingga saksi terjatuh;Bahwa selanjutnya saksi ditarik ke suatu tempat yang bernama pipa kecil,disitu saksi kembali dipukul pada bagian wajah. Saksi tidak kenal orang yangmenarik saksi.
Saat itu terdakwa lihat muka/wajah korban sudah dalam keadaanlebam dan berwarna hitam dan sudah bengkak;Bahwa saat itu terdakwa bertanya kepada korban mengapa dia memukulkakek terdakwa (La Tanane), namun dijawab oleh korban bahwa dia takut.Setelah agak lama membujuk korban untuk keluar, akhirnya korban mau untukkeluar, ketika korban berjalan untuk keluar pintu kamar, tibatiba datangterdakwa 2.
LA MANE SURU Bin LA TANANE:=>=>Bahwa terdakwa pernah diperiksa di hadapan penyidik kepolisian;Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan dalam persidangan ini yaitusehubungan dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan terhadap saksikorban LD.
17 — 9
PUTUSANNomor WCAG tanANE 2SNS DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan majelis telahmenjatuhkan putusan atas perkara cerai gugat yang diajukan oleh :PENGGUGAT ASLI, Umur 41 tahun, Agama Islam, Pendidikan SMP,Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Bertempat tinggal diKABUPATEN MADIUN yang selanjutnya disebutsebagai Penggugat;melawanTERGUGAT ASLI, Umur 48 tahun, Agama Islam, Pendidikan
15 — 6
(pmass eee tanane )2. Pemohon / Termohon telah mengajukan upaya hukum atas putusan ini:a. Verzet tanggal i eeteeeetteeeetteceetteeeetaeeeenes (eceeseeeeeseeeees )b. Banding tanggal eeeetteeetteeeetteceetteeeetaeeees (.eeeeseeeesseeeees )c. Kasasitanggal a eeetteetteeeetteeeetteeeeeeeeens (eesecceceeseeseees )d. Peninjauan Kembali tanggal iE heeeeeeecececsteeeceteeeeeteeeees ccaasuenn cama )3.
63 — 45
objeksengketa;e Bahwa saksi menerangkan tinggal dekat lokasi objek sengketa sejak tahun 1988sampai tahune Bahwa saksi menjelaskan tidak kenal semua orang yang memiliki tanahdisekitare Bahwa saksi menerangkan kenal dengan JASMADI karena besebelahan rumahsedangkan dengan UJANG, TONI, WAHIE dan JASMADI tidake Bahwa saksi menjelaskan kenal dengan SIMON MUKSIDI tapi sekarangsudahmening gal ;e Bahwa saksi menerangkan SIMON MUKSIDI punya tanah ;e Bahwa saksi menyatakan beli tanah dari SINDAR sedangkan SINDAR Tanane
110 — 51
Pelepasan Tanah atas nama Tomot, atas tan ahs seluas 5,40 Ha tanggal 28 Januari 2010;Halaman 30 dari 61 halaman Putusan No. 3/Pdt.G/2019/PN KIik Formatted: Border: Top: (No border), Bottom: (No border),Left: (No border), Right: (No border), Bar : (No border) Dokumen Perjanjian Pelepasan Tanah atas nama Lagun, atas tanahseluas 3,30 Ha tanggal 17 Mei 2009;Dokumen Perjanjian Pelepasan Tanah atas nama Kuang, atas tanahseluas 1,70 Ha tanggal 17 Mei 2009;Dokumen Perjanjian Pelepasan Tanah atas nama Ici, atas tanane