Ditemukan 1 data
1077 — 1168
PIDANA-KONDRADUS TATIMIO
PUTUSANNomor : 154/Pid.B/2012/PN MrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Merauke yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanasecara biasa pada Peradilan Tingkat Pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa : Nama : KONDRADUS TATIMIO;Tempat lahir : Mappi;Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 22 Februari 1991;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kampung Harapan Makmur Distrik Kurik KabupatenMerauke;Agama : Kristen Katholik
Menyatakan Terdakwa KONDRADUS TATIMIO bersalah melakukan tindakpidana Percobaan Pemerkosaan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam dakwaan tunggal kami yaitu Pasal 285 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1)2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KONDRADUS TATIMIO berupapidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dengan dikurangkan sepenuhnya denganlamanya Terdakwa ditahan sementara;5.
Perkara : PDM149/T.1.15/Ep.2/10/2012 tertanggal 31 Oktober2012 dengan dakwaan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa KONDRADUS TATIMIO pada hari Selasa tanggal 05 September2012 sekitar pukul 01.30 WIT atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanSeptember 2012 bertempat di Kampung Harapan Makmur Distrik Kurik Kabupaten Merauketepatnya di rumah saksi YATMI ASRI atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Merauke yang berwenangmemeriksa dan mengadili
Menyatakan Terdakwa KONDRADUS TATIMIO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pemerkosaan,;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (Tiga) Tahun;3. Menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;5.