Ditemukan 4 data
75 — 26
Elisama Unwali vs Natriani Tilili Hematang
78 — 21
., Advocat, berkantor di JalanKayumanis No.113, RT.003 WR VII Bayangkara 2,Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara KotaJayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal9 Januari 2013, sebagai PENGGUGATIPEMBANDING.LAWAN:NATRIANI TILILI HEMATANG, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama KristenProtestan, bertempat tinggal di Jalan Batu Putih Atasnomor 21 RT/RW O2/Il, Kelurahan Adipura DistrikJayapura Selatan Kota Jayapura, sebagaiTERGUGAT / TERBANDING ;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca Penetapan
69 — 31
Penggugat Majelis Hakim menilai jika buktibukti suratyang diajukan oleh Para Penggugat bertentangan antara satu dengan yang lainnyasehingga tidak dapat membuktikan kepemilikan atas tanah objek sengketa;Menimbang, bahwa memperhatikan bukti TLILI,M5 berupa Berita AcaraPengukuran tanah ,Bukti TLILl,M6 Surat keterangan kepemilikan tanah, buktiTLILILW7 Berupa Berita Acara Pengukuran Luas Tanah, bukti TI,ILILIV8 berupaSurat Keterangan kesaksian , bukti TI,ILI,IV9 Surat keterangan kepemilikantanah, bukti TILILI
,M10 Surat Pernyataan, bukti TILILI,M11 berupa SuratPage 33 of 38 putusan No 129 /Pdt.G/2015/PN Arm34keterangan dimana Buktibukti surat tersebut saling berkesesuaian antara satudengan yang lainnya yang pada pokoknya menerangkan jika tanah objek sengketayang terdaftar dalam register Desa No 245 Folio No 62 adalah milik dari KeluargaHimponan;Menimbang, bahwa memperhatikan bukti THI IM2 berupa Akta Jual belliNomor 266/2014, bukti TLILII,M3 berupa surat kuasa khusus,bukti TI,ILIIM4berupa surat pernyataan
208 — 189
30Halaman 99 dari 165hal.Putusan No. 663/Pat.G/2012/PN.Jkt.Sel13.14.15.16.17.18.19.20.21.22.23.Bukti TLILII,V4aBukti TILILI, V4bBukti TLILII,MV5aBukti TILILII,MV5bBukti TLIL II, V6aBukti TIILI,V6bBukti TILT, IV7Bukti TLILI,V8aBukti TLILI, V8bBukti TIILI, V8cBukti TLILII,V9aNovember 2012 yang dikeluarkan oleh Mahkamah AgungVictoria di Melbourne (sesuai asili);Putusan Mahkamah Agung RI No. 09 K/N/1999 tanggal 11Mei 1999. (asli);Putusan Mahkamah Agung RI No. 10 K/N/1999 tanggal 11Mei 1999.