Ditemukan 16 data
SYLWANUS NIKSON TAKAHIPE bertindak sebagai Direktur PT.Holi Mina Jaya
35 — 23
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon berhak untuk mengajukan Permohonan pembuatan Grosse Akta Kapal Pengganti KM laut Timor Nomor 677/tanggal 18 Mei 2006 pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Bitung dan untuk mengajukan Permohonan Pembuatan Buku Kapal Perikanan Pengganti KM Laut Timor Nomor 001477/tanggal 16 Desember 2011 pada Kementrian Kelautan Dan Perikanan di Jakarta
Jubensia Martins
37 — 8
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK : 5304124906870002 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5304121012062253 dari nama asal Jubensia Martins yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan diganti menjadi Jubensia Da Silva Peao mengikuti dengan nama yang tertera dalam Surat Baptisan No. 98/F/Gmit/Mar/2019 yang dikeluarkan oleh Gereja Masehi Injili Di Timor
Nurzulaila
66 — 14
M E N E T A P K A N :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon No. 126/NOT/WNI/CS.TTS/97 tertanggal 17 Juni 1997 yang di keluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dati II Timor Tengah Selatan, yang semula tercantum adalah bertanggal 24 April 2013 yang ditanda tangani
GUNAWAN PURA RAHARJA
51 — 17
M E N E T A P K A N :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran anak Pemohon No. 126/NOT/WNI/CS.TTS/97 tertanggal 17 Juni 1997 yang di keluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dati II Timor Tengah Selatan, yang semula tercantum adalah bertanggal 24 April 2013 yang ditanda tangani
1.Ridwan Isu bin Yahya Isu
2.Silfa Banfatin Binti Natsir Banfatin
32 — 8
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ridwan Isu bin Yahya Isu) dengan Pemohon II (Silfa Banfatin Binti Natsir Banfatin) yang dilangsungkan pada tanggal 15 Oktober 2017 di Masjid Al-ikhlas Desa Billa, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah
35 — 12
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan pendeta/pemuka agama Kristen pada tanggal 31 Oktober 2009, di Gereja Imanuel Tuakole Kecamatan Batu Putih Kabupaten Timor
23 — 8
MARNI LENZOU NANGE Perempuan, lahir di KUPANG tanggal 17Juni 2005, sesuai Surat Baptisan Nomor 3870 yang dikeluarkan oleh Gereja Masehi Injili di Timor;
3.2.RIANA LEONY NANGE Perempuan, lahir di KUPANG tanggal 15 September 2008, sesuai Surat Baptisan Nomor 4128 yang dikeluarkan oleh Gereja Masehi Injili di Timor.
119 — 52
Juhara;
Timor : Tanah Addus, Fatholla, Musalma , P. Muani;
Selatan : Jl. Desa;
Barat : Jl. Setapak, B. Hadi.
Halili;Timor : Tanah P.
Purwanti Murtiasih, SH
Terdakwa:
Mariana Dangu
199 — 85
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kain timor warna merah marun bermotif garis warna hijau dan orange;
- 1 (satu) buah bantal warna putih;
- 2 (dua) buah bantal guling bayi warna biru;
ABDUL RAHMAN, SH
Terdakwa:
1.STEFANUS NENABU alias FANUS
2.YUNUS NENABU alias UNU
3.BENYAMIN PENU alias DOMI
4.MARTHEN S. TUALAKA alias SEMI
5.SOLIANUS TEFA alias NUS
6.THOMAS TEFA alias THOMAS
235 — 112
Dikembalikan pada saksi YOIKSANDRIM NENABU;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam,dengan sim card Telkomsel Nomor : 082144747566, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) Flasdisk berisikan video rekaman percakapan antara saksi YANER SALUKH sengan tersangka STEFANUS NENABU, Berkaitan dengan keterangan tersangka STEFANUS NENABU yang mengatakan dalam bahasa Timor bahwa korban YORNIMUS NENABU
MICHAEL A. F. TAMBUNAN, SH
Terdakwa:
SIPRIANUS ATOK
58 — 33
MEGATAMA TIMOR tanggal 15 januari 2019 sebesar Rp. 25.000.000,00, 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran, STS Nomor : 361/R/PL Penyetoran kembali biaya kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan tangki septick di Desa Kenebibi, CV. MEGATAMA TIMOR tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 29.282.350,00.
- 1 (satu) jepitan : 1 (satu) lembar bukti Slip Penyetoran Bank NTT Nomor Rekening 007.01.13.001056-6, Nama Pemilik Rekening CV.
MEGATAMA TIMOR Lokasi Desa Kenebibi
- 1 (satu) jepitan Foto copy Surat peirntah Pencairan Dana (SP2D) Termin I, 35,73% sebesar Rp. 98.205.250,00nomor : 3230/SP2D/LS/DAK-TGS/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 CV. MEGATAMA TIMOR Lokasi Desa Kenebibi.
- 1 (satu) jepitan Foto copy Surat peirntah Pencairan Dana (SP2D) Termin II, 66,92% sebesar Rp. 99.537.100,00 nomor : 3705/SP2D/LS/DAK-TGS/XI/2017 tanggal 21 November 2017 CV. MEGATAMA TIMOR Lokasi Desa Kenebibi.
MICHAEL A. F. TAMBUNAN, SH
Terdakwa:
GUSTARIUS GIOVANNI RENHAFILIO NOBAS PARERA
49 — 35
MEGATAMA TIMOR tanggal 15 januari 2019 sebesar Rp. 25.000.000,00, 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran, STS Nomor : 361/R/PL Penyetoran kembali biaya kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan tangki septick di Desa Kenebibi, CV. MEGATAMA TIMOR tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 29.282.350,00.
- 1 (satu) jepitan : 1 (satu) lembar bukti Slip Penyetoran Bank NTT Nomor Rekening 007.01.13.001056-6, Nama Pemilik Rekening CV.
MEGATAMA TIMOR Lokasi Desa Kenebibi
- 1 (satu) jepitan Foto copy Surat peirntah Pencairan Dana (SP2D) Termin I, 35,73% sebesar Rp. 98.205.250,00nomor : 3230/SP2D/LS/DAK-TGS/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 CV. MEGATAMA TIMOR Lokasi Desa Kenebibi.
- 1 (satu) jepitan Foto copy Surat peirntah Pencairan Dana (SP2D) Termin II, 66,92% sebesar Rp. 99.537.100,00 nomor : 3705/SP2D/LS/DAK-TGS/XI/2017 tanggal 21 November 2017 CV. MEGATAMA TIMOR Lokasi Desa Kenebibi.
MICHAEL A. F. TAMBUNAN, SH
Terdakwa:
1.THOMAS TSE
2.FRANSISKUS XAVERIUS PADAK
67 — 31
MEGATAMA TIMOR tanggal 15 januari 2019 sebesar Rp. 25.000.000,00, 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran, STS Nomor : 361/R/PL Penyetoran kembali biaya kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan tangki septick di Desa Kenebibi, CV. MEGATAMA TIMOR tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 29.282.350,00.
- 1 (satu) jepitan : 1 (satu) lembar bukti Slip Penyetoran Bank NTT Nomor Rekening 007.01.13.001056-6, Nama Pemilik Rekening CV.
MEGATAMA TIMOR Lokasi Desa Kenebibi
- 1 (satu) jepitan Foto copy Surat peirntah Pencairan Dana (SP2D) Termin I, 35,73% sebesar Rp. 98.205.250,00nomor : 3230/SP2D/LS/DAK-TGS/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 CV. MEGATAMA TIMOR Lokasi Desa Kenebibi.
- 1 (satu) jepitan Foto copy Surat peirntah Pencairan Dana (SP2D) Termin II, 66,92% sebesar Rp. 99.537.100,00 nomor : 3705/SP2D/LS/DAK-TGS/XI/2017 tanggal 21 November 2017 CV. MEGATAMA TIMOR Lokasi Desa Kenebibi.
MICHAEL A. F. TAMBUNAN, SH
Terdakwa:
RONALDUS YUSTINO BONE, S.ST
77 — 45
MEGATAMA TIMOR tanggal 15 januari 2019 sebesar Rp. 25.000.000,00, 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran, STS Nomor : 361/R/PL Penyetoran kembali biaya kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan tangki septick di Desa Kenebibi, CV. MEGATAMA TIMOR tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 29.282.350,00.
- 1 (satu) jepitan : 1 (satu) lembar bukti Slip Penyetoran Bank NTT Nomor Rekening 007.01.13.001056-6, Nama Pemilik Rekening CV.
MEGATAMA TIMOR Lokasi Desa Kenebibi
- 1 (satu) jepitan Foto copy Surat peirntah Pencairan Dana (SP2D) Termin I, 35,73% sebesar Rp. 98.205.250,00nomor : 3230/SP2D/LS/DAK-TGS/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 CV. MEGATAMA TIMOR Lokasi Desa Kenebibi.
- 1 (satu) jepitan Foto copy Surat peirntah Pencairan Dana (SP2D) Termin II, 66,92% sebesar Rp. 99.537.100,00 nomor : 3705/SP2D/LS/DAK-TGS/XI/2017 tanggal 21 November 2017 CV. MEGATAMA TIMOR Lokasi Desa Kenebibi.
ARDIANSYAH, SH
Terdakwa:
LA BOBA
266 — 72
GLOBAL MEDIA VISUAL dan Nama Sistem Elektronik adalah MOLA TV, yang dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Aggrement for the Audio-Visual Exploitation of the Live Package in the Territory of Indonesia & East Timor tanggal 23 Agustus 2018 dari The Football Association Premier League Limited (premier League) kepada PT. Global Media Visual (penerima lisensi) berbahasa Inggris dan berbahasa Indonesia.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ARDIANSYAH, SH
168 — 0
GLOBAL MEDIA VISUAL dan Nama Sistem Elektronik adalah MOLA TV, yang dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Aggrement for the Audio-Visual Exploitation of the Live Package in the Territory of Indonesia & East Timor tanggal 23 Agustus 2018 dari The Football Association Premier League Limited (premier League) kepada PT.