Ditemukan 15 data
217 — 131
482 — 87
(dua puluh ribu meter persegi) dengan batas sebagai berikut :1) Sebelah utara berbatasan dengan : Lapang Tjahi Men Tjong.2) Sebelah Timur berbatasan dengan : Lapang Tjahi Kei Djin.3) Sebelah Selatan berbatasan dengan : Hutan Negara.4) Sebelah Barat berbatasan dengan : Lapang Tjahi Kei Djin.Adalah benar tanah yang dikuasai dipunyai :Siaw Fut Miong, Bakit 11 April 1959, Ibu Rumah Tangga, Desa BakitKecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat sejak tahun 2006sebagaimana Gambar Situasi yang ditandatangani
Surat Keterangan Kepala Desa Bakit Kecamatan Jebus KabupatenBangka Barat atas nama SIAW FUT HIONG, tanggal 23 Mei 2007 No.594/25/IV/2007 menjelaskan bahwa berdasarkan Surat PernyataanPengakuan Hak Atas Tanah tanggal 23 Mei 2007 diketahui Kepala DesaBakit No. 594/25/V1/2007 berupa tanah pekarangan / perkebunan di DesaBakit Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat dengan luas 20.000 M2(dua puluh ribu meter persegi) dengan batas sebagai berikut :1) Sebelah utara berbatasan dengan : Lapang Tjahi Men Tjong
.2) Sebelah Timur berbatasan dengan : Lapang Tjahi Kei Djin.3) Sebelah Selatan berbatasan dengan : Hutan Negara.4) Sebelah Barat berbatasan dengan : Lapang Tjahi Kei Djin.Adalah benar tanah yang dikuasai dipunyai :Siaw Fut Miong, Bakit 11 April 1959, Ibu Rumah Tangga, Desa BakitKecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat sejak tahun 2006sebagaimana Gambar Situasi yang ditandatangani oleh Kepala DesaBakit dan diketahui Kepala Kecamatan Jebus dan ditandatangani padatanggal 23 Mei 2007;2.
Men Tjong.2) Sebelah Timur berbatasan dengan : Lapang Tjahi Kei Djin.3) Sebelah Selatan berbatasan dengan : Hutan Negara.4) Sebelah Barat berbatasan dengan : Lapang Tjahi Kei Djin.Adalah benar tanah yang dikuasai dipunyai :Siaw Fut Miong, Bakit 11 April 1959, Ibu Rumah Tangga, Desa BakitKecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat sejak tahun 2006sebagaimana Gambar Situasi yang ditandatangani oleh Kepala DesaBakit dan diketahui Kepala Kecamatan Jebus dan ditandatangani padatanggal 23 Mei 2007;.
Sebelah Utara : Lapang Tjahi Men Tjhongb. Sebelah Timur : Lapang Tjahi Kei Djinc. Sebelah Selatan :Hutan Negarad. Sebelah Barat : Lapang Tjhai Kei DjinBahwa tanah tersebut dikuasai oleh SIAW FUT HIONG (ibu rumahtangga) warga Desa Bakit sejak tahun 2006 sebagaimana gambarsituasi yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bakit dan diketahui olehCamat Jebus yang ditandatangani pada tanggal 23 Mei 2007;2. Surat Keterangan Kepala Desa Bakit, Kec. Jebus Kab.
9 — 0
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (RUDDY LIBERTO Bin TJAHI SAK KHIONG) terhadap Penggugat (YATIN MURNIASIH Binti MUMININ);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 441000,00 (
19 — 0
tergugat (verstek);
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Singkawang pada tanggal pada tanggal 11 November 2019di hadapan Pemuka Agama Budha, yang telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang dengan berdasarkan kutipan Akta Perkawinan Nomor : 6172-KW.06112019-0001 tanggal 11 November 2019 telah tercatat perkawinan antara Hendra dengan Tjahi
Terbanding/Penggugat : PAHALA TUA HABEAHAN,
159 — 139
.; Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 26 Pebruari 1973No. 791 K/Sip/1972 dalam perkara : Tjia Khun Tjahi lawan Tjan ThiamSong al.
125 — 96
Bahwa Tergugat juga membantah dengan tegas uang paksa(dwangsom) tidak berlaku bagi tuntutan PENGGUGAT terhadap tuntutandalam bentuk sejumlah uang;Bahwa mengenai hal ini Tergugat merujuk pada YurisprudensiMahkamah Agung RI tanggal 26 Februari 1973 No. 791/K/Sip/1972dalam perkara : Tja Khun Tjahi lawan Tjan Thiam Song alias HartonoChandra, yang merumuskan:uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap untuk membayaruang.11.
95 — 14
Permintaan uang paksa (dwangsom) seperti ini harus ditolak sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 26 Pebruari 1973No. 791 K/Sip/1972 dalam perkara antara Tjia Khun Tjahi melawan Tjan ThiamSong al. Hartono Chandra, dimana kaidah hukum yang terdapat dalam putusantersebut adalah bahva:Uang paksa (dwangsom) tidak berlakuterhadap tindakan untuk membayaryang.5. Berdasarkan ketentuan Pasal 606a.
PAKILUS MAREY
Tergugat:
PT PLN Persero Unit Tiga Nabire Distrik Napan
Turut Tergugat:
YOSIAS WARAMI MAREY
133 — 133
Nomor 11/Padt.G/2021/PN Nab1) Bahwa permintaan uang paksa (dwangsom) dalam gugatan aquo sangatlah keliru, Karena uang paksa (dwangsom) tidaklahberlaku terhadap tindakan yang menuntut pembayaran sejumahuang, sedangkan PENGGUGAT dalam gugatan a quo secarajelas dan tegas menuntut agar TERGUGAT membayar kerugianmateriil sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyarrupiah),;2) Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RItanggal 26 Februari 1973 Nomor : 791 K/Sip/1972 dalamperkara : TJIA KHUN TJAHI
123 — 243
selain itu permintaan uang paksa (dwangsom) dalamgugatan a quo sangatlah keliru, karena uang paksa (dwangsom)Halaman 17 dari 76 Putusan Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Jap.tidaklan berlaku terhadap tindakan yang menuntut pembayaransejumah uang, sedangkan penggugat dalam gugatan a quo secarajelas dan tegas menuntut agar Tergugat membayar kerugian materiilsebesar Rp. 30.719.130.000, .Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. tanggal26 Februari 1973 Nomor : 791 K/Sip/1972 dalam perkara : TJIAKHUN TJAHI
Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. tanggal26 Februari 1973 Nomor : 791 K/ Sip/ 1972 dalam perkara : TjiaKhun Tjahi lawan Tjan Thiam Song alias Hartono Chandra, bahwaUang Paksa (Dwangsom) Tidak Berlaku Terhadap Tindakan UntukMembayar Uang, sehingga tuntutan Uang Paksa (Dwangsom) yangdiajukan oleh penggugat adalah tidak berdasarkan hukum dan olehkarenanya tergugat Ill memohon kepada Majelis Hakim untukmenolak tuntutan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000.000.
505 — 519
;Permintaan uang paksa (dwangsom) seperti ini juga harus ditolaksesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesiatanggal 26 Pebruari 1973 No. 791 K/Sip/1972 dalam perkara antaraTjia Khun Tjahi melawan Tjan Thiam Song al. Hartono Chandra,dimana kaidah hukum yang terdapat dalam putusan tersebut adalahbahwa: "Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakanuntuk membayar uang." ;Halaman 37, Putusan Nomor 163/Pdt/2018/PT SMGViBerdasarkan ketentuan Pasal 606a.
357 — 231
;eYurisorudensi Mahkamah Agung RI tanggal 26 Pebruari 1973 No.791 K/Sip/1972 dalam perkara : Tjia Khun Tjahi lawan Tian ThiamSong al. Hartono Chandra, yang merumuskan : Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakanuntuk membayar uang.Halaman 29 dari 56 Hal.
273 — 119
de Rechtsvordering (Rv): Sepanjang suatu keputusan hakimmengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlahuang, maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidakmemenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yangbesarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakanuang paksa.Permintaan uang paksa seperti ini juga harus ditolak berdasarkanYurisprudensi M.A tanggal 26 Pebruari 1973 No. 791 K/Sip/1972 dalamperkara Tjia Khun Tjahi
Terbanding/Tergugat I : PT. JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL
Terbanding/Tergugat II : PT. PELABUHAN INDONESIA II, Persero
Terbanding/Tergugat III : HUTCHISON PORT JAKARTA PTE, LTD
187 — 147
(iv) Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 791 K/Sip/1972 tanggal26 Pebruari 1973 dalam perkara: Tjia Khun Tjahi lawan TjanThiam Song al.
123 — 15
PENGGUGAT.Selain itu, permintaan uang paksa (dwangsom) dalam gugatan aquosangatlah keliru karena uang paksa (dwangsom) tidaklah berlaku terhadaptindakan yang menuntut pembayaran sejumlah uang, sedangkanPENGGUGAT dalam gugatan aquo secara jelas dan tegas menuntut agarseluruh tergugat secara tanggung renteng mengganti kerugian berupa uang.Permintaan uang paksa (dwangsom) seperti ini harus ditolak sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 26 Pebruari 1973 No. 791K/Sip/1972 dalam perkara: Tjia Khun Tjahi
ARIF SURYANA , SH
Terdakwa:
1.HANAWATI HADI Alias HANA
2.KERY ROLAN GERUNGAN
3.WILLY GOZAL Alias NONA
4.PHEI SE Alias RENA
5.KARTIKA CAHAYA RUSLI
6.HERTI SUSWINI
7.SALIM
8.WAWAN GUNAWAN Alias IWAN
9.ILHAM
10.OEY SAN TJIE
11.BUDIONO
12.SONY
13.SO SUN TAY Alias KILIK
14.GUNAWAN HALIM Alias GUN
15.JOE TOSONO
16.LIONG WEI SIUNG Alias SUNG SUNG
17.APEN Alias APEN Binti ASIKO
18.ELMAN SUKMA
19.SISKA FRIDA
20.HADI CHANDRA WIJAYA OEY
21.LINA
22.FELISIA
23.VERA CHANDRA alias VERA
24.EDI HIDAYAT
25.ANDREAS ARKIAN BADIN Alias ANDREAS
26.M. BASRI ANSAR
27.IWAN SETIAWAN
28.SUGINO
29.IRHAM Bin SAMAD
30.ALIP IMAN RAHARJA Alias ALIF
31.AHMAD MANGGAUKANG
32.ZACHARIA KARNADI
33.KENNETH
34.AHMAD HASAN Alias HASAN
35.ADI SETIAWAN
36.RIDHO ALAMSYAH Alias RIDHO
109 — 53
rupiah) setiap hari masuk kerja, dan Terdakwabelum sempat menerima gaji, Karena keburu ketangkap;Bahwa di tempat judi Baccarat ada 3 (tiga) meja dan setiap mejaada 2 (dua) orang karyawan membagikan kartu;Bahwa alat atau sarana judi Baccarat antara lain kartu remi, cip, bokmenaruh kartu, meja, kertas bon (non negotiable dan Negotiable), kertaspencatat pemain sebagai tanda menang atau kalah dan uang;Bahwa nama karyawan judi Baccarat yang Terdakwa kenal dan ditangkapPolisi antara lain adalah ANDHIKA TJAHI