Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2020 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 21/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit
Tanggal 18 Januari 2021 — Penuntut Umum:
EDWIN B. TUMUNDO, S.H., M.H.
Terdakwa:
JONARD ,MAHALING MANUSO
9353
  • Tumalak Jr;

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);

    Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung, pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2021 oleh Fausiah, S.H. selaku Hakim Ketua, Sugeng Triono, S.H.,M.H.

    Tumalak Jr;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukandiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :Bahwa kapal F/B LB Vient21 / FB.LD.Vient19 merupakan kapal ikanasing berbendera Filipina yang diawaki oleh 3 (tiga) orang awak kapalberkewarganegaraan Filipina;Bahwa kapal F/B LB Vient21 / FB.LD.Vient19 adalah kapal lampu (LightBoat) yang bertugas sebagai kapal bantu dalam penangkapan ikan untukmengumpulkan ikan, menggiring ikan, menarik dan menahan tali jaringserta menahan
    Tumalak Jr tetap terlampir dalam berkasperkara;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, makaperlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan dan yangmeringankan Terdakwa :Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi Sumberdaya ikan dansumberdaya kelautan perikanan Republik Indonesia;Keadaan yang meringankan: Terdakwa belum pernah dihukum; Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga di Filipina;Halaman 27 dari 29 Putusan Nomor 21/Pid.SusPRK/2020
    Tumalak Jr;Tetap terlampir dalam berkas perkara;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung, pada hari Kamis,tanggal 14 Januari 2021 oleh Fausiah, S.H. selaku Hakim Ketua, SugengTriono, S.H.,M.H.dan Temmy Fetrozian, S.ST.Pi., M.H.