Ditemukan 7 data
214 — 31
RISTO HARJO Alias BAANTOH Bin UNCAH
PU TUS A NNomor 56/Pid.B/2018/PN.TmIDEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:1.Nama lengkap + RISTO HARJO alias BA ANTOH BIN UNCAH;2.Tempat lahir : Gumpa3.Umur /tanggal lahir : 20 Tahun / 16 Mei 19974.Jenis kelamin : Laki Laki;5.Kebangsaan : Indonesia;6.Tempat tinggal :DesaGumpaRt.02,Kec.dusunTimur,Kab.Bartim,Provinsi Kalimantan
tanggal 22 Mei 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 56/Pen.Pid.B/2018/PN.Tml tanggal 22 Mei 2018 tentangpenetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutanpidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa RISTO HARJO Alias BAANTOH Bin UNCAH
terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian denganpemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke5 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RISTO HARJO Alias BAANTOHBin UNCAH selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas berwarna coklat cream cofee.1 (satu) buah tas berwarna
supaya terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, ( dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakanmemohon keringanan hukuman atau putusan yang seadiladilnya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan/permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwadiajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut;Bahwa ia Terdakwa RISTO HARJO Alias BAANTOH Bin UNCAH
;Unsur barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa adalah Siapa saja yangdijadikan subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang tercantum dalam surat dakwaanPenuntut umum dan diajukan dalam persidangan ini;Menimbang, bahwa subjek hukum yang diajukan dalam persidangan ini adalahTerdakwa RISTO HARJO alias BA ANTOH bin UNCAH yang dalam persidanganternyata terdakwa dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani, sehingga dapat dimintaipertanggungjawaban atas setiap perbuatan yang lakukan terdakwa
36 — 3
Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Huawai warna putih, 1 (satu) silicon/pengaman hand phone warna merah muda, 1 (satu) buah dompet wanita warna coklat merk Sophie Martin dan 1 (satu) buah tas wanita warna putih, dikembalikan kepada Saksi Uncah Maulana Lutfi Wageawati alias Fifi.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
LutfiWageawati alias Fifi memesan kamar hotel kinanti Nomor 43 di kelurahanTamansari Kecamatan Bondowoso Kota untuk dipakai tidur bersama,selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 27 Januari 2017 sekitar pukul 24.00 WIBterdakwa dan Saksi korban Uncah tidur bersama, dan sekitar pukul 02.30 WIBterdakwa terbangun dan buang air kecil dan saat itu Saksi korban Uncah masihtertidur lelap, setelah terdakwa buang air kecil lalu terdakwa timbul niat maumengambil barang milik Saksi korban Uncah Maulana yang merupakan
pacarterdakwa, selanjutnya terdakwa membuka tas yang diletakkan diatas kursikamar hotel, selanjutnya terdakwa mengambil dompet berbentuk persegipanjang warna coklat muda milik Saksi koroban Uncah Maulana, dan setelahterdakwa membuka dompet tersebut lalu terdakwa mengambil uang milik Saksikorban Uncah sejumlah Rp.550.000.
bangun tidurdan mengetahui kalau handphone dan uangnya hilang, dan untuk mengelabuiSaksi korban Uncah maka terdakwa berpurapura kehilangan uang sejumlahRp. 1.200.000.
pada hariJum'at tanggal 27 Januari 2017 sekitar pukul 24.00 WIB terdakwa dan Saksikorban Uncah tidur bersama, dan sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa terbangundan buang air kecil dan saat itu Saksi koroan Uncah masih tertidur lelap, setelahterdakwa buang air kecil lalu terdakwa timbul niat mau mengambil barang milikSaksi korban Uncah Maulana yang merupakan pacar terdakwa, selanjutnyaterdakwa membuka tas yang diletakkan diatas kursi kamar hotel, selanjutnyaterdakwa mengambil dompet berbentuk persegi
panjang warna coklat mudamilik Saksi korban Uncah Maulana, dan setelah terdakwa membuka dompettersebut lalu terdakwa mengambil uang milik Saksi korban Uncah sejumlahRp.550.000.
Liranda Mardhatillah, sh
Terdakwa:
SANDY PRADINATA pgl SANDY
37 — 2
Uang rupiah sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri dari:
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Saksi Harunsyah panggilan Uncah;
g. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna oranye hitam dengan nomor polisi: BG 6121 FG, nomor rangka: MH1JBH119BK089993 dan nomor mesin: JBH1E
Uang rupiah sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh riburupiah), yang terdiri dari: 5 (lima) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus riburupiah); 3 (tiga) Iembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh riburupiah);Dikembalikan kepada korban Harunsyah panggilan Uncah;g. 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda warna oranye hitamdengan nomor polisi: BG 6121 FG, nomor rangka:MH1JBH119BK089993 dan nomor mesin: JBH1E1092311;Dikembalikan kepada Saksi Joko Tiyono panggilan Joko;4.
tempat yangmasih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yangberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatuyang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untukdimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan denganCaracara sebagai berikut: Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 sekira pukul09.30, Terdakwa mengantar kayu untuk keperluan pembangunan ke rumahkorban Harunsyah panggilan Harunsyah panggilan Uncah
Namun di tengahperjalanan tepatnya di jalan raya depan kantor Polres MeranginPoldaJambi, Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian bersama dengan tas milikkorban yang berisikan uang; Bahwa Terdakwa berniat mengambil uang milik korban Harunsyahpanggilan Harunsyah panggilan Uncah karena sebelumnya sering melihatkorban mengeluarkan uang dari dalam tas tersebut untuk membeli emas danuntuk membayar kayu yang Terdakwa antar ke rumahnya.
Terdakwa jugamengetahui jika tas tersebut di simpan oleh korban di dalam lemari plastikyang ada di kamar lantai dua rumah korban; Bahwa saat mengambil tas korban yang berisikan uang tersebut,Terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemiliknya yakni korban Harunsyahpanggilan Harunsyah panggilan Uncah dengan tujuan untuk cepat kaya dansebagai modal membuka usaha di Palembang; Bahwa uang milik korban tersebut telah Terdakwa gunakan denganrincian sebagai berikut: sejumlah + Rp650.000,00 (enam ratus lima
Saksi Harunsyah panggilan Uncah, di bawah sumpah pada pokoknyamemberikan keterangan sebagai berikut:Bahwa saksi kenal namun tidak ada hubungan keluarga denganTerdakwa;Halaman 4 dari 19 Putusan Nomor 98/Pid.B/2020/PN LbsBahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan keteranganyang telah diberikan oleh saksi tersebut adalah benar; Bahwa saksi dihadirkan di persidangan sehubungan dengan hilangnyauang yang dimilikinya; Bahwa saksi mengetahui uangnya hilang pada hari Jumat, tanggal 10Juli 2020
ADIMAS HARYOSETYO, S.H
Terdakwa:
MUSLIH bin alm DARMAWI
63 — 30
tidak akan mengajukan Saksi yang menguntungkan atau Saksi a decharge ;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangansebagai berikut:Bahwa Terdakwa telah ditangkap sehubungan dengan masalahpenganiayaan;Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal29 Juli 2018 sekitar jam 00.15 WITA di Jalan Sumpol, RT.0O7 Km.23 DesaSejahtera, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbutepatnyadisamping rumah milik Juanda;Bahwa yang menjadi korban penganiayaan pada saat itu adalah Uncah
Terdakwa belum pernah di Hukum sebelumnya;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan,maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggaptermuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusanini;Menimbang, bahwa dari keterangan Saksisaksi, keterangan Terdakwa,dan barang bukti yang diajukan maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:Bahwa Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dan diperiksa karenaTerdakwa melakukan penganiayaan kepada Saksi Uncah
untuk memperhatikansifat yang baik dan jahat dari Terdakwa (memperhatikan Pasal 197 Ayat (1)Huruf f Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana juncto Pasal 8 Ayat (2)UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);Halaman 14 dari 16 Putusan Nomor 276/Pid.B/2018/PN Bin.Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa:Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Uncah
10 — 0
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Mito Harianto bin Suhaki) terhadap Penggugat ( Uncah Maulana Lutfi Wageawati binti Hasan)
4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 641000.- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
12 — 4
Bahwa pernah diupayakan untuk dirukunkan, namun tidak berhasil;Saksi Il : Lalu Panji Surya bin H.Lalu Uncah, yang telah memberikanketerangan dibawah sumpah pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa saksi mengenal Pemohon dan Termohon.Bahwa Pemohon dengan Termohon adalah suami istri;Bahwa Pemohon dengan Termohon sebagai suami istri pernah hidup rukundan belum dikaruniai anak.
Liranda Mardhatillah, sh
Terdakwa:
SANDY PRADINATA pgl SANDY
65 — 11
Uang rupiah sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri dari:
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Saksi Harunsyah panggilan Uncah;
g. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda warna oranye hitam dengan nomor polisi: BG 6121 FG, nomor rangka: MH1JBH119BK089993 dan nomor mesin: JBH1E