Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PA KOTABUMI Nomor 250/Pdt.G/2021/PA.Ktbm
Tanggal 6 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
199
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Hanapi Bin Upriak) terhadap Penggugat (Suhariyah Binti Samsuri);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp730.000,00 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);