Ditemukan 5618 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2015 — Putus : 04-02-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN TEGAL Nomor 3/Pdt.Plw/2015/PN Tgl
Tanggal 4 Februari 2015 — BAMBANG SISWANTO melawan PT. BANK UOB INDONESIA (d/h PT. BANK UOB BUANA Tbk) berkedudukan di Jakarta,Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
5514
  • No. 9 Kota Tegal;9 Bahwa terhadap upaya pelaksanaan lelang tersebut tidak tepat, karena TerlawanI menganggap ketentuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan (UUHT) tentang lelangeksekusi merupakan ketentuan yang berdiri sendiri terlepas dari ketentuantentang eksekusi lainnya. Ketentuan Pasal 6 UUHT adalah bagian dari eksekusimerupakan pandangan yang parsial, bukan pandangan terpadu yang memandangketentuan eksekusi dalam UUHT sebagai suatu sistem yang saling kaitmengaitsatu sama lain. Selain itu.
    TERLAWAN I dan TERLAWAN HII jugamengesampingkan ketentuan Pasal 26 UUHT berikut penjelasannya sertaPenjelasan Umum angka 9 UUHT, yang dengan tegastegas menyatakan bahwaketentuan UUHT tentang eksekusi obyek Hak Tanggungan belum berlaku karenabelum ada peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya;10 Bahwa Ketentuan UUHT yang menyatakan peraturan tentang eksekusi belumberlaku karena belum ada peraturan pelaksanaannya, merupakan ketentuanHalaman 3 dari 7 Putusan Perdata Perlawanan Nomor 3/Pdt.Plw/2015
    Sehubungan ketentuan UUHT yang mengaturtentang eksekusi masih belum berlaku, maka penggunaan Pasal 6 UUHT sebagaidasar hukum pelaksanaan lelang eksekusi adalah tidak benar. Pasal 6 UUHTbelum berlaku, sehingga belum dapat dipergunakan sebagai dasar hukum untukpelaksanaan eksekusi.
    Akibat hukum yang timbul sehubungan denganpelaksanaan eksekusi obyek hak tanggungan berdasar Pasal 6 UUHT adalahlelang eksekusi tersebut diselenggarakan dengan tanpa dasar hukum,akibatnya pelaksanaan eksekusi tersebut tidak sah;Bahwa sedangkan eksekusi berdasar Pasal 6 UUHT dinamakan eksekusi parate(eksekusi langsung), dimana TERLAWAN I sebagai pemegang sertifikat haktanggungan pertama dengan janji menjual atas kekuasaan sendiri (beding vaneigenmachtig verkoop) dianggap dapat langsung mohon lelang
    Untuk dapatdilaksanakannya eksekusi parate berdasarkan Pasal 6 UUHT, disyaratkan olehUUHT adanya peraturan pelaksanaan. Peraturan pelaksanaan ini berada di dalamranah Hukum Materiil Perdata.
Putus : 07-04-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3082 K/Pdt/2014
Tanggal 7 April 2015 —
5836 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT, 2. Eksekusi pertolongan hakimPasal 20 (1) b UUHT jo. Pasal 14 (2) dan (3) UUHT, 3. Pasal 20 (2) dan (3)UUHT. Ketentuan tentang eksekusi tersebut menurut Pasal 26 danPenjelasan Umum Nomor 9 UUHT dinyatakan belum berlaku selama belumada peraturan pelaksanaannya;Hal. 4 dari 13 hal.
    Putusan Nomor 3082 kK/Pdt/2014Bahwa, Menurut Pasal 10 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan, bentuk peraturan pelaksanaanyang dimaksud Pasal 26 UUHT adalah peraturan pemerintah;Bahwa, seluruh ketentuan UUHT tentang eksekusi (termasuk Pasal 6 UUHT)belum berlaku.
    Selain itu, ParaTergugat juga mengesampingkan ketentuan Pasal 26 UUHT berikutpenjelasannya serta Penjelasan Umum angka 9 UUHT, yang dengan tegastegas menyatakan bahwa ketentuan UUHT tentang eksekusi objek HT belumberlaku karena belum ada peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya;Bahwa, Ketentuan UUHT yang menyatakan peraturan tentang eksekusi belumberlaku karena belum ada peraturan pelaksanaannya, merupakan ketentuanhukum memaksa (dwingen recht), sehingga harus ditaati; Pelanggaranterhadap ketentuan
    Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT, 2. Eksekusipertolongan hakim Pasal 20 (1) b UUHT jo. Pasal 14 (2) dan (8)UUHT, 3. Pasal 20 (2) dan (3) UUHT. Ketentuan tentang eksekusitersebut menurut Pasal 26 UUHT dan Penjelasan Umum Nomor 9UUHT dinyatakan belum berlaku selama belum ada peraturanpelaksanaannya, untuk mencegah terjadinya kekosongan hukummaka diberlakukan ketentuan Pasal 224 HIR /Pasal 258 RBg. MenurutPasal 10 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentangHal. 10 dari 13 hal.
    Akibat hukum dari hal ini adalahpelaksanaan eksekusi objek HT, Hanya Sah apabila didasarkan Pasal224 HIR /Pasal 258 RBg, sedangkan seluruh ketentuan UUHT tentangeksekusi (termasuk Pasal 6 UUHT) belum berlaku, Dengandemikian pelaksanaan eksekusi objek hak tanggungan berdasar Pasal6 UUHT adalah tanpa dasar hukum, akibatnya pelaksanaan eksekusitersebut tidak sah;1.3.Bahwa, Sehubungan dengan tidak sahnya pelaksanaan eksekusimenurut Pasal 6 UUHT, maka bagi debitor dan /atau pihak ketiga yangmerasa dirugikan
Putus : 17-03-2016 — Upload : 27-07-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 546/Pdt/2015/PT SMG
Tanggal 17 Maret 2016 — SUHARDI, dkk melawan TITIES SRIYANI, dkk
10248
  • Jenis eksekusi apakah yang diaturdi dalam UUHT?Hal. 14 Putusan No.546/PDT/2015/PT.SMGb. Apakah ketentuan eksekusi dalam UUHT tersebut sudahberlaku ?c. Apa bentuk hukum peraturan pelaksana ketentuan tentangeksekusi yang dimaksud UUHT?d. Akibat hukum apakah yang ditimbulkan oleh pelaksanaaneksekusi beradasarkan ketentuan UUHT?Berikutini dibahas setiap permasalahan tersebut:a. Jenis eksekusi yang diatur di dalam UUHT1. Eksekusi Parat obyek HT diatur dalam Pasal 20 (1) a VUHTjis.
    Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT;2. Eksekusi pertolongan hakim obyek HT Pasal 20 (1) b UUHTJo. Pasal 14 (2) dan (3) UUHT;3. Eksekusi penjualan di bawah tangan obyek HT diatur Pasal20 (2) UUHT jo. Pasal 20 (3) UUHT;Dalam penjelasannya:a.
    Keberlakuan ketentuan eksekusi dalam UUHTMenurut pembentuk UUHT, keberlakuan ketentuan tentangeksekusi yang diatur dalam Pasal 20 UUHT memerlukanperaturan pelaksanaan, suatu peraturan yang mengatur lebihlanjut tentang prosedur eksekusi dari masingmasing jeniseksekusi yang ada.
    Akibat hukum yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberadasarkan ketentuan UUHTe Bahwa in casu, eksekusi obyek hak tanggungan dilaksanakanberdasarkan Pasal 6 UUHT.e Bahwa pemberlakuan Pasal 6 UUHT adalah didasarkan padaPMK No. 93/PMK.06/2010;e Bahwa dengan kata lain, pemberlakuan Pasal 6 UUHT tidakdidasarkan pada PERATURAN PEMERINTAH sebagaimanaditentukan oleh Pasal 26 UUHT jis.
    Berdasar parate eksekusi (parate executie) sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 UUHT;2.
Register : 24-05-2016 — Putus : 16-01-2017 — Upload : 21-03-2017
Putusan PN BANJARBARU Nomor 27/Pdt.Plw/2016/PN.Bjb.
Tanggal 16 Januari 2017 — Lilies Farahmalina melawan Aryani dkk
7055
  • Jenis eksekusi apakah yang diatur di dalam UUHT ?b. Apakah ketentuan eksekusi dalam UUHT tersebut sudah berlaku ?c. Apa bentuk hukum peraturan pelaksana ketentuan tentang eksekusi yangdimaksud UUHT?d. Akibat hukum apakah yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberadasarkan ketentuan UUHT?Berikut ini dibahas setiap permasalahan tersebut:a. Jenis eksekusi yang diatur di dalam UUHT1. Eksekusi Parat obyek HT diatur dalam Pasal 20 (1) a UUHT jis. Pasal 6dan Pasal 11 (2) e UUHT;112.
    Eksekusi pertolongan hakim obyek HT Pasal 20 (1) b UUHT jo. Pasal 14(2) dan (3) UUHT;3. Eksekusi penjualan di bawah tangan obyek HT diatur Pasal 20 (2)UUHT jo. Pasal 20 (3) UUHT;Dalam penjelasannya:a) Eksekusi parat (eksekusi langsung) obyek hak tanggungan Jenis eksekusiparat (eksekusi langsungparate executie) diatur di dalam Pasal 20 (1) aUUHT Sebagai suatu undangundang, UUHT mengatur materi muataneksekusi parat secara sistimatis dan terpadu.
    Prosedur eksekusi paratyang dimaksud oleh Pasal 20 (1) a UUHT jo. Pasal 6 UUHT tersebutmensyaratkan adanya janji bahwa pemegang hak tanggungan pertamamempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek haktanggungan apabila debitor wanprestasi (beding van eigenmachtig verkoop)sebagaimana diatur dalam Pasal 11 (2) e UUHT.
    Sehubungan dengan UUHT tidak dengan tegas menyebutbentuk hukum peraturan pelaksanaan eksekusi sebagaimana ditentukandalam Pasal 26 UUHT, maka bentuk hukum peraturan pelaksanaaneksekusi adalah Peraturan Pemerintah.a) Akibat hukum = yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberadasarkan ketentuan UUHT :> Bahwa in casu, eksekusi obyek hak tanggungan dilaksanakanBERDASARKAN Pasal 6 UUHT.> Bahwa pemberlakuan Pasal 6 UUHT adalah didasarkan pada PMKNo. 93/PMK.06/201 0;17> Bahwa dengan kata lain, pemberlakuan
    Pasal 6 UUHT tidakdidasarkan pada Peraturan Pemerintah sebagaimana ditentukanoleh Pasal 26 UUHT jis.
Register : 26-12-2018 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 161/Pdt.G/2018/PN.Jmb
Tanggal 21 Mei 2019 — JANUARDI (penggugat) lawan PT. Bank Bukopin Tbk Kantor Cabang Jambi (tergugat)
15750
  • Bahwa selanjutnya sesuai dengan Pasal 20 UUHT dapat ditemukanbahwa pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dapat dilaksanakandengan 3 (tiga) cara yaitu :> Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT, yakni apabila Debitor ciderajanji, maka berdasarkan hak pemegang Hak TanggunganPertama untuk menjual objek Hak Tanggungan (vide Pasal 20ayat 1 huruf (a) VUHT)> Eksekusi berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalamSertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal14 ayat (2), Objek Hak Tanggungan dijual
    2016, yang dikatakandengan lelang dimaksud adalah Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT bukanLelang Hak Tanggungan karena eksekusi Hak Tanggungan dapatdilakukan dengan 3 (tiga) cara sebagaimana telah diuraikan diatas.Bahwa Pasal 26 UUHT yang berbunyi selama belum ada peraturanperundangundangan yang mengaturnya, dengan memperhatikanketentuan dalam Pasal 14, peraturan mengenai eksekusi hypoteek yangada pada mulai berlakunya undangundang ini, berlaku terhadapeksekusi Hak TanggunganArtinya pasal 26 UUHT jo.
    Pasal 14 UUHT bermaksud menyatakanbahwa eksekusi hak tanggungan yang dilaksanakan berdasarkan titeleksekutorial, dilakukan oleh Ketua Pengadilan dengan mengikuti hukumacara perdata sebagaimana pelaksanaan eksekusi era hypotek selamabelum dibuat ketentuan baru untuk itu.Bahwa dapat ditarik kesimpulan Pasal 26 UUHT cukup tegasdimaksudkan untuk pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melaluiPasal 14 UUHT (melalui titel eksekutorial) dan bukan dimaksudkanuntuk pelaksanaan eksekusi Pasal 6 UUHT.Bahwa kemudian
    Tergugat Il Telah Melaksanakan Lelang Sesuai Dengan KetentuanLelang Yang Berlaku1.Bahwa berdasarkan uraian diatas pasal 26 UUHT dimaksudkan untukpelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui Pasal 14 UUHT (melaluititel eksekutorial) yang artinya hukum acara untuk lelang eksekusi Pasal6 UUHT tidak mengikuti pasal 196200 HIR dan 224 HIR.
    Oleh karenaitu, ketentuan hukum acara pelaksanaan lelang pasal 6 UUHT diaturdalam Peraturan Menteri Keuangan yang mempunyai kekuatan hukumHalaman 19 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 161/Padt.G/2018/PN Jmbmengikat dan tidak dapat dikesampingkan dengan berdasarkan aturanperalinan Pasal 26 dimaksud diatas..
Register : 13-10-2017 — Putus : 08-01-2018 — Upload : 21-06-2019
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 72/PDT/2017/PT TJK
Tanggal 8 Januari 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
11943
  • Jenis eksekusi apakah yang diatur di dalam UUHT ?aApakah ketentuan eksekusi dalam UUHT tersebut sudah berlaku ?c. Apa bentuk hukum peraturan pelaksana ketentuan tentang eksekusiyang dimaksud UUHT?d. Akibat hukum apakah yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberadasarkan ketentuan UUHT?Berikut ini dibahas setiap permasalahan tersebut:a. Jenis eksekusi yang diatur di dalam UUHT1. Eksekusi Parat obyek HT diatur dalam Pasal 20 (1) a UUHT jis.Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT;2.
    Eksekusi pertolongan hakim obyek HT Pasal 20 (1) b UUHT jo.Pasal 14 (2) dan (3) UUHT;3. Eksekusi penjualan di bawah tangan obyek HT diatur Pasal 20(2) UUHT jo. Pasal 20 (3) UUHT:Dalam penjelasannya:a) Eksekusi parat (eksekusi langsung) obyek hak tanggungan Jeniseksekusi parat (eksekusi langsungparate executie) diatur di dalamPasal 20 (1) a VUUHT Sebagai suatu undangundang, UUHT mengaturmateri muatan eksekusi parat secara sistimatis dan terpadu.
    Prosedur eksekusi parat yang dimaksud oleh Pasal 20(1) a UUHT jo. Pasal 6 UUHT tersebut mensyaratkan adanya janjibahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untukmenjual atas kekuasaan sendiri obyek hak tanggungan apabiladebitor wanprestasi (beding van eigenmachtig verkoop) sebagaimana Halaman 17 dari 37 hal. Put. Nomor 72/PDT/2017/PT TJKb)diatur dalam Pasal 11 (2) e UUHT.
    Sehubungan dengan UUHT tidak dengan tegasmenyebut bentuk hukum peraturan pelaksanaan eksekusisebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 UUHT, maka bentuk hukumperaturan pelaksanaan eksekusi adalah PERATURAN PEMERINTAH.a) Akibat hukum yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberadasarkan ketentuan UUHT :> Bahwa in casu, eksekusi obyek hak tanggungan dilaksanakanberdasarkan Pasal 6 UUHT.> Bahwa pemberlakuan Pasal 6 UUHT adalah didasarkan padaPMK No. 93/PMK.06/2010;> Bahwa dengan kata lain, pemberlakuan
    Pasal 6 UUHT tidakdidasarkan pada PERATURAN PEMERINTAH sebagaimanaditentukan oleh Pasal 26 UUHT jis.
Register : 04-09-2017 — Putus : 28-09-2017 — Upload : 03-07-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 142/PDT/2017/PT SMR
Tanggal 28 September 2017 — Pembanding/Penggugat : FATMAWATI Diwakili Oleh : SRI FITRIAH
Terbanding/Tergugat I : PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Cabang Samarinda II
Terbanding/Tergugat II : Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA SAMARINDA
4660
  • Apa bentuk hukum peraturan pelaksana ketentuan tentangeksekusi yang dimaksud UUHT?Akibat hukum apakah yang ditimbulkan oleh pelaksanaaneksekusi beradasarkan ketentuan UUHT?Berikut ini dibahas setiap permasalahan tersebut:a. Jenis eksekusi yang diatur di dalam UUHT:1. Eksekusi Parat obyek HT diatur dalam Pasal 20 (1) a UUHTjis. Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT;2. Eksekusi pertolongan hakim obyek HT Pasal 20 (1) b UUHTjo. Pasal 14 (2) dan (3) UUHT;3.
    Eksekusi penjualan di bawah tangan obyek HT diatur Pasal20 (2) UUHT jo. Pasal 20 (3) UUHT;Dalam penjelasannya:a) Eksekusi parat (eksekusi langsung) obyek hak tanggungan Jeniseksekusi parat (eksekusi langsungparate executie) diatur di dalamPasal 20 (1) a UUHT Sebagai suatu undangundang, UUHTmengatur materi muatan eksekusi parat secara sistimatis danterpadu.
    Dalam pengaturan yang sistematis dan terpadu, makaketentuan eksekusi parat obyek hak tanggungan dalam Pasal 20hal 19 dari 59hal, putusan No.142/PDT/2017/PT.SMRb)(1) a UUHT, dikaitkan dan diatur lebih lanjut di dalam Pasal 6 danPasal 11 (2) e UUHT. Menurut Pasal 20 (1) a jo.
    Dalam pengaturan yangsistematis dan terpadu, maka ketentuan eksekusi pertolonganhakim obyek hak tanggungan Pasal 20 (1) b UUHT diatur lebihlanjut dalam Pasal 14 (2) dan (3) UUHT.
    ketentuan UUHT:hal 24 dari 59hal, putusan No.142/PDT/2017/PT.SMR> Bahwa in casu, eksekusi obyek hak tanggungandilaksanakan berdasarkan Pasal 6 UUHT;> Bahwa pemberlakuan Pasal 6 UUHT adalah didasarkanpada PMK No. 93/PMK.06/2010;> Bahwa dengan kata lain, pemberlakuan Pasal 6 UUHT tidakdidasarkan pada PERATURAN PEMERINTAH sebagaimanaditentukan oleh Pasal 26 UUHT jis.
Putus : 28-11-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1090 K/Pdt/2014
Tanggal 28 Nopember 2014 — SITI MUFIDAH VS 1. PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk., melalui DSP Unit Baureno, DKK
4328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Apa bentuk hukum peraturan pelaksana ketentuan tentang eksekusi yangdimaksud UUHT?Akibat hukum apakah yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberdasarkan ketentuan UUHT?Berikutini dibahas setiap permasalahan tersebut:a.Jenis eksekusi apakah yang diaturdi dalam UUHT:1) Eksekusi Parat obyek HT diatur dalam Pasal 20 (1) a UUHT jis. Pasal6 dan Pasal 11 (2) e UUHT;2) Eksekusi pertolongan hakim obyek HT Pasal 20 (1) b UUHT jo. Pasal14 (2) dan (3) UUHT;Hal 20 dari 32 hal.
    Pasal 20 (3) UUHT;4) Eksekusi parat (eksekusi langsung) objek hak tanggungan;Jenis eksekusi parat (eksekusi /angsungparate executie) diatur di dalamPasal 20 (1) a UUHT;Sebagai suatu undangundang, UUHT mengatur materi muatan ekseku siparat secara sistimatis dan terpadu;Dalam pengaturan yang sistematis dan terpadu, maka ketentuaneksekusi parat objek hak tanggungan dalam Pasal 20 (1) a UUHT,dikaitkan dan diatur lebih lanjut di dalam Pasal6 dan Pasal 11 (2) eUUHT;Menurut Pasal 20 (1) a jo.
    Sehubungan dengan UUHT tidakdengan tegas menyebut bentuk hukum peraturan pelaksanaaneksekusi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 UUHT, makabentuk hukum peraturan pelaksanaan eksekusi adalah PeraturanPemerintah;d.
    Akibat hukum yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusi berdasarkanketentuan UUHT:Bahwa in casu, eksekusi objek hak tanggungan dilaksanakanberdasarkan Pasal 6 UUHT;Bahwa pemberlakuan Pasal 6 UUHT adalah didasarkan pada PMKNomor 93/PMK.06/2010;Bahwa dengan kata lain, pemberlakuan Pasal 6 UUHT tidakdidasarkan pada Peraturan Pemerintah sebagaimana ditentukan olehPasal 26 UUHT jis.
    Istilahmeminjam mengandung makna: ketentuan pelaksanaaneksekusi objek HT adalah Pasa1 224 HIR/Pasal 258 RBg jo.Pasal 14 UUHT. Seluruh jenis eksekusi dalam UUHT (eksekusiparat, eksekusi pertolongan hakim, dan eksekusi penjualan dibawah tangan) belurn berlaku karena belurn ada PeraturanPemerintah yang dimaksud oleh Pasal 26 UUHT.
Putus : 25-04-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 146 K/Pdt/2016
Tanggal 25 April 2016 — LISTIYONO VS 1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA, CQ. MENTERI KEUANGAN RI DI JAKARTA CQ. KAKANWIL KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH DJKN JAWA TIMUR CQ. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA, 2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA, CQ. MENTERI KEUANGAN RI DI JAKARTA, CQ. PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK PUSAT DI JAKARTA, CQ. AMIN BOEDIANTO SELAKU COMMUNITY BRANCH MANAGER TUBAN PADA PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. DAN PT CENTRAL ASIA BALAI LELANG
7035 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 6 dan Pasal 11(2) e UUHT, 2. Eksekusi pertolongan hakimPasal 20 (1) b UUHT Jo. Pasal 14 (2) dan (3) UUHT, 3. Pasal 20 (2) dan (3)UUHT.
    Ketentuan tentang eksekusi tersebut menurut Pasal 26 danPenjelasan Umum Nomor 9 UUHT dinyatakan belum berlaku selama belumada peraturan pelaksanaannya;Bahwa, Menurut Pasal 10 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan PerundangUndangan, bentuk peraturanpelaksanaan yang dimaksud Pasal 26 UUHT adalah peraturan pemerintah;Bahwa, seluruh ketentuan UUHT tentang eksekusi (termasuk Pasal 6UUHT) belum berlaku.
    6 UUHT tentang lelangeksekusi merupakan ketentuan yang berdiri sendiri terlepas dari ketentuantentang eksekusi lainnya, Ketentuan Pasal 6 UUHT adalah bagian dariHalaman 5 dari 16 hal.
    Sehubunganketentuan UUHT yang mengatur tentang eksekusi masih belum berlaku,maka penggunaan Pasal 6 UUHT sebagai dasar hukum pelaksanaan leiangeksekusi adalah tidak benar, Pasal 6 UUHT belum berlaku, sehingga belumdapat dipergunakan sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan eksekusi.Akibat hukum yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan eksekusiobyek hak tanggungan berdasar Pasal 6 UUHT adalah lelang eksekusitersebut diselenggarakan dengan tanpa dasar hukum, akibatnvapelaksanaan eksekusi tersebut tidak
    Bahwa dalam UUHT diatur 3 tata cara penjualan Obyek HakTanggungan.yaitu: Parate Eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUHT; Fiat Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalamPasal 14 ayat (2) UUHT; Penjualan sendiri di bawah tangan sebagaimana diatur dalam Pasal20 ayat (2) UUHT;c.
Register : 14-03-2013 — Putus : 31-10-2013 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 3/PDT.G/2013/PN.TL
Tanggal 31 Oktober 2013 — Penggugat melawan Tergugat
648
  • ;Bahwa, eksekusi obyek Hak Tanggungan oleh Undangundang Hak Tanggungan(UUHT) diatur secara sistematis dan terpadu.
    Pasal 6 dan Pasal 11(2) e UUHT, 2. Eksekusi pertolongan hakim Pasal 20 (1) b UUHT jo. Pasal 14 (2)dan (3) UUHT, 3. Pasal 20 (2) dan (3) UUHT.
    Ketentuan tentang eksekusitersebut menurut Pasal 26 dan Penjelasan Umum Nomor 9 UUHT dinyatakanbelum berlaku selama belum ada peraturan pelaksanaannya; Bahwa, Menurut Pasal 10 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan, bentuk peraturan pelaksanaan yang dimaksud Pasal 26UUHT adalah peraturan pemerintah; Halaman 5 dari 36 halaman.Bahwa, seluruh ketentuan UUHT tentang eksekusi (termasuk Pasal 6 UUHT) belumberlaku.
    Selain itu, PARA TERGUGAT juga mengesampingkan ketentuan Pasal 26UUHT berikut penjelasannya serta Penjelasan Umum angka 9 UUHT, yang dengantegastegas menyatakan bahwa ketentuan UUHT tentang eksekusi obyek HT belumberlaku karena belum ada peraturan pemerintah sebagai pelaksanaannya; Bahwa, Ketentuan UUHT yang menyatakan peraturan tentang eksekusi belumberlaku karena belum ada peraturan pelaksanaannya, merupakan ketentuan hukummemaksa (dwingen recht), sehingga harus ditaati.
    Sehubungan ketentuan UUHT yang mengatur tentang eksekusimasih belum berlaku, maka penggunaan Pasal 6 UUHT sebagai dasar hukumpelaksanaan lelang eksekusi adalah tidak benar. Pasal 6 UUHT belum berlaku,sehingga belum dapat dipergunakan sebagai dasar hukum untuk pelaksanaaneksekusi.
Register : 08-08-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN MAGELANG Nomor 28/Pdt.Plw/2017/PN Mgg
Tanggal 1 Nopember 2017 — CV. TOKO SARI WARNA sebagai PELAWAN ; dan 1. PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. Cq PT Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Kecil Magelang beralamat di jalan Pahlawan No. 1 Magelang, yang selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------TERLAWAN I; 2. KEMENTRIAN KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor wilayah Jawa Tengah dan Di. Yogyakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, yang selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------TERLAWAN II;
9023
  • Ngadiwinatanhalaman2dari Putusan No. 28 /Pat.Plw2017/PN.Mgg26 UUHT berikut penjelasannya serta Penjelasan Umum angka 9 UUHT,yang dengan tegastegas menyatakan bahwa ketentuan UUHT tentangeksekusi obyek Hak Tanggungan belum berlaku karena belum ada peraturanpemerintah sebagai pelaksanaannya ;.
    Bahwa Ketentuan UUHT yang menyatakan peraturan tentang eksekusibelum berlaku karena belum ada peraturan pelaksanaannya, merupakanketentuan hukum memaksa (dwingen recht), sehingga harus ditaati.Pelanggaran terhadap ketentuan ini terancam sanksi. Sehubungan ketentuanUUHT yang mengatur tentang eksekusi masih belum berlaku, makapenggunaan Pasal 6 UUHT sebagai dasar hukum pelaksanaan lelangeksekusi adalah tidak benar.
    Pasal 6 UUHT belum berlaku, sehingga belumdapat dipergunakan sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan eksekusi.Akibat hukum yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi obyekhak tanggungan berdasar Pasal 6 UUHT adalah lelang eksekusi tersebutdiselenggarakan dengan tanpa dasar hukum, akibatnya pelaksanaaneksekusi tersebut tidak sah ;.
    Bahwa sedangkan eksekusi berdasar Pasal 6 UUHT dinamakan eksekusiparate (eksekusi langsung), dimana TERLAWAN sebagai pemegangsertifikat hak tanggungan pertama dengan janji menjual atas kekuasaansendiri (beding van eigenmachtig verkoop) dianggap dapat langsungmohon lelang pada TERLAWAN Il. TERLAWAN Il kemudin melaksanakanpenjualan lelang eksekusi atas obyek Hak Tanggungan, tanpa melaluipengadilan.
    Untuk dapat dilaksanakannya eksekusi parate berdasarkanPasal 6 UUHT, disyaratkan oleh UUHT adanya peraturan pelaksanaan.Peraturan pelaksanaan ini, dalampraktekhukumberada di dalam ranahHukumAcaraPerdata. Sehubungan dengan ketentuan pelaksanaan yang dimaksudUUHT tersebut belum ada, maka pelaksanaan eksekusi masih menggunakanPasal 224 HIR/Psal 258 RBg sebagai Hukum Acara Perdata yangmasihberlaku;halaman4dari Putusan No. 28 /Pat.Plw/2017/PN.Mgg8.
Register : 28-09-2016 — Putus : 02-05-2017 — Upload : 12-06-2017
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.33/Pdt.G/2016/PN Pli
Tanggal 2 Mei 2017 — Ramadhani Azwar - PT Bank Mega
8949
  • Apa bentuk hukum peraturan pelaksana ketentuan tentangeksekusi yang dimaksud UUHT?d. Akibat hukum apakah yang ditimbulkan oleh pelaksanaaneksekusi beradasarkan ketentuan UUHT?Berikut ini dibahas setiap permasalahan tersebut:a. Jenis eksekusi yang diatur di dalam UUHT1. Eksekusi Parat obyek HT diatur dalam Pasal 20 (1) a UUHTjis. Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT;2. Eksekusi pertolongan hakim obyek HT Pasal 20 (1) b UUHTjo. Pasal 14 (2) dan (8) UUHT;3.
    Eksekusi penjualan di bawah tangan obyek HT diatur Pasal 20(2) UUHT jo. Pasal 20 (8) UUHT;Halaman 11 dari 54 Putusan Perdata Gugatan Nomor 33/Pdt.G/2016/PN PliDalam penjelasannya:a) Eksekusi parat (eksekusi langsung) obyek hak tanggungan Jeniseksekusi parat (eksekusi langsungparate executie) diatur di dalamPasal 20 (1) a UUHT Sebagai suatu undangundang, UUHTmengatur materi muatan eksekusi parat secara sistimatis danterpadu.
    Dalam pengaturan yangsistematis dan terpadu, maka ketentuan eksekusi pertolonganhakim obyek hak tanggungan Pasal 20 (1) b UUHT diatur lebihlanjut dalam Pasal 14 (2) dan (3) UUHT.
    Sebagai suatu undangundang, UUHT mengatur materimuatan eksekusi penjualan di bawah tangan secara sistimatis danterpadu.
    Pasal 6 UUHT tidakdidasarkan pada PERATURAN PEMERINTAH sebagaimanaditentukan oleh Pasal 26 UUHT jis.
Register : 16-08-2018 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 564/Pdt.Plw/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal 20 Nopember 2019 — Penggugat:
SUNARYO
Tergugat:
1.PT. BANK BPR INTIDANA SUKSES MAKMUR Cabang Panglima Polim
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Kantor Wilayah DJKN Jawa barat
19221
  • Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT, 2. Eksekusipertolongan hakim Pasal 20 (1) b UUHT jo. Pasal 14 (2) dan (3)UUHT, 3.
    Pasal 20 (2) dan (3) UUHT;Bahwa seluruh ketentuan UUHT tentang eksekusi (termasukPasal 6 UUHT) peraturan pelaksanaannya sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 26 UUHT adalah peraturan pemerintah (PP),belumada, sehingga eksekusi hak tanggungan seharusnya belumdapat dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara danLelang (KPKNL);Bahwa dengan demikian pelaksanaan eksekusi obyek haktanggungan yang akan dilakukan oleh TERLAWAN II atas sebidangtanah dan bangunan dengan bukti Sertifikat berlokasi di
    DasarHukum, TERLAWAN menilai PELAWAN tidak memahami UUHT besertaperaturanperaturan pelaksanaannya secara komprehensif. Untukselanjutnya TERLAWAN akan menguraikan secara lebih terperinci apa danbagaimana Eksekusi HT yang dimaksud dalam UUHT beserta segalaperaturan pelaksanaan Eksekui UUHT tidak mencemari logika hukumproses pemeriksaan perkara a guo atau bahkan menyesatkan masyarakatpencari keadilan pada umumnya.
    Eksekusi Lelang HT berdasarkan Pasal 6 UUHT, sesuai denganketentuan dalam pasal ini, eksekusi dapat dilakukan apabila debitur telahwanprestasi maka pemegang Hak Tanggungan incasu TERLAWAN/Bank dapat menjual obyek Hak Tanggungan incasu SHM02602 (videPasal 20 ayat 1 huruf (a) UUHT);b. Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Tite!
    Quod non Eksekusi Lelang HT oleh TERLAWAN melaluiTERLAWAN II tidak bertentangan ataupun telah melanggar Pasal 26 UUHT;Demikian juga bila dikaitkan dengan dalil PELAWAN pada Sub DasarHukum angka 6, maka akan mengindikasikan PELAWAN terpaku padaperaturan pelaksanaan hukum jaminan sebelum terbitnya UUHT. Hal inijuga terbukti dengan yurisprudensi.
Putus : 17-07-2017 — Upload : 01-08-2017
Putusan PT SAMARINDA Nomor 74/PDT/2017/PT.SMR
Tanggal 17 Juli 2017 — BENNY,Jl. Kompleks Pondok Mentari Indah Permai blok B-3 No. 17 RT. 94 Kel/Desa Gunung Bahagia, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Prop. Kalimantan Timur dalam hal ini memberikan kuasa kepada SEHATNO SAMIADOEN, jabatan sebagai Direktur YLPKK, IBNU SUPRAPTO. SH jabatan sebagai Kepala Divisi Hukum YLPKK, TOLINNA, jabatan sebagai Sekretaris YLPKK Balikpapan dan DAUD RICARD MANUEL, jabatan sebagai Divisi Pengaduan YLPKK Ballikpapan yang merupakan pengurus Yayasan Lembaga Perlindungan konsumen Kalimantan (YLPKK) berkedudukan di Banjarmasin, beralamat di Jalan Bumi Mas Raya Rt 06 Ruko No.5 Lt.2 Kel. Pemurus Baru, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 04 Pebruari 2016, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ; melawan -1. PT. BANK MEGA Tbk,berkedudukan di Jakarta melalui kantor cabang di Balikpapan yang beralamat di Jl. Jend. A. Yani No. 33-34 Balikpapan dalam hal ini memberikan kuasa kepada JHON ERIC PONTOH, SH, TUTI ANDAYANI SEBAYANG, SH, TUNGGUL TAMBUNAN, SH, SUCIATI EKA PERTIWI, SH, STEVEN ALBERT, SH, FERRY EDWARD M. GULTOM, SH, ERZA BESARI PUTRA, SH, IWAN KURNIAWAN, SH, HERMAWAN, SH ZULFARIDAH,SH berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Maret 2016, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I; Dkk
5019
  • Apa bentuk hukum peraturan pelaksana ketentuan tentangeksekusi yang dimaksud UUHT?d. Akibat hukum apakah yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberadasarkan ketentuan UUHT?Berikut ini dibahas setiap permasalahan tersebut:a.Jenis eksekusi yang diatur di dalam UUHT.1. Eksekusi Parat obyek HT diatur dalam Pasal 20 (1) a UUHT jis. Pasal 6dan Pasal 11 (2) e UUHT;2. Eksekusi pertolongan hakim obyek HT Pasal 20 (1) b UUHT jo. Pasal14 (2) dan (3) UUHT;3.
    Eksekusi penjualan di bawah tangan obyek HT diatur Pasal 20 (2)UUHT jo. Pasal 20 (3) UUHT;Dalam penjelasannya:a)Eksekusi parat (eksekusi langsung) obyek hak tanggungan Jenis eksekusiparate (eksekusi langsungparate executie) diatur di dalam Pasal 20 (1) aUUHT Sebagai suatu undangundang, UUHT mengatur materi muataneksekusi parat secara sistimatis dan terpadu.
    Dalam pengaturan yangsistematis dan terpadu, maka ketentuan eksekusi parat obyek haktanggungan dalam Pasal 20 (1) a UUHT, dikaitkan dan diatur lebih lanjut didalam Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT. Menurut Pasal 20 (1) a jo.
    Sehubungan dengan UUHT tidak dengan tegasmenyebut bentuk hukum peraturan pelaksanaan eksekusi sebagaimanaditentukan dalam Pasal 26 UUHT, maka bentuk hukum peraturanpelaksanaan eksekusi adalah PERATURAN PEMERINTAH.a) Akibat hukum yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberadasarkan ketentuan UUHT :( Bahwa in casu, eksekusi obyek hak tanggungan dilaksanakanberdasarkan Pasal 6 UUHT.Halaman 25 dari 60 halaman Putusan No. 74/Pdt/2017/PTSMR( Bahwa pemberlakuan Pasal 6 UUHT adalah didasarkan padaPMK No
    . 93/PMK.06/2010;( Bahwa dengan kata lain, pemberlakuan Pasal 6 UUHT tidakdidasarkan pada PERATURAN PEMERINTAH sebagaimanaditentukan oleh Pasal 26 UUHT jis.
Putus : 27-11-2014 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 494 K/Pdt/2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — HERMANTO VS PT. BANK PAN INDONESIA,Tbk , dk
156101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peminjaman ketentuan Hukum AcaraPerdata tentang eksekusi berdasar Pasal 224 HIR/Pasal 258 Rbg olehUndang Undang Hak Tanggungan (UUHT) diperlukan sehubungandengan belum adanya Peraturan Pelaksanaan Eksekusi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 26 Undang Undang Hak Tanggungan (UUHT).4.
    Bahwa menurut pembentuk Undang Undang Hak Tanggungan(UUHT), keberlakuan ketentuan tentang eksekusi yang diatur dalamPasal 20 UndangUndang Hak Tanggungan (UUHT) memerlukanperaturan pelaksanaan, suatu peraturan yang mengatur lebih lanjuttentang prosedur eksekusi dari masing masing jenis eksekusi yangada.
    khusus tentang pelaksanaan eksekusi sebagaimana disyaratkandalam Undang Undang Hak Tanggungan (UUHT) tersebut.7.
    Nomor 494 K/Pdt/201410.11.Undang Hak Tanggungan (UUHT) sampai saat ini belumberlaku.Ketentuan Undang Undang Hak Tanggungan (UUHT) yangmenyatakan peraturan pelaksanaan eksekusi belum berlaku karenabelum ada peraturan pelaksanaannya, merupakan ketentuan hukummemaksa (dwingenrecht), sehingga harus ditaati.
    Pelanggaran terhadapketentuan ini terancam sanksi, sehubungan ketentuan Undang UndangHak Tanggungan (UUHT) yang mengatur tentang eksekusi masih belumberlaku, maka penggunaan Pasal 6 Undang Undang Hak Tanggungan(UUHT) sebagai dasar hukum pelaksanaan lelang eksekusi adalah tidakbenar.Bahwa Pasal 6 Undang Undang Hak Tanggungan (UUHT) belumberlaku, sehingga belum dapat dipergunakan sebagai dasar hukumuntuk pelaksanaan eksekusi.
Register : 16-03-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 08-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 84/PDT/2017/PT MKS
Tanggal 10 Mei 2017 — Pembanding/Penggugat : ARFAN B ALIAS ARFAN BAHARUDDIN
Terbanding/Tergugat II : Pemimpin PT BTPN Tbk MUR Cabang Pinrang
Terbanding/Tergugat I : Dirut PT BTPN Tbk
3415
  • Hal ini akanpembanding jelaskan lebih lanjut sebagai berikut : Hal 7 dari 19 Hal.Putusan No.84/PDT/2017/PT.MKSBahwa bunyi keseluruhan dari pasal 6 UUHT (UU No. 4 Tahun1996) sebagai berikut : Apabila debitor cedera janji, pemeganghak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek haktanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umumserta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualantersebutDari bunyi pasal 6 UUHT tersebut terdapat beberapa kata kunci :a. Debitur cedera janjia.
    pada mulai berlakunya undangundang ini berlaku terhadapeksekusi Hak TanggunganPasal 14 ayat (3) UUHT berbunyi Sertifikat Hak Tanggungansebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorialyang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheeksepanjang mengenai hak atas tanahBerdasarkan pasal 14 UUHT tersebut jelas bahwa sertifikat HakTanggungan merupakan pengganti grosse acte hypotheek, mengingathipotik terkait
    Pasal 26 UUHT berbunyi yang dimaksud denganperaturan mengenal eksekusi hypotheek yang ada dalam pasal ini,adalah ketentuanketentuan yang diatur dalam pasal 224 ReglemenIndonesia yang Diperbaharul (Het Herziene Indonesisch Reglement,Staatsblad 194144) dan pasal 258 Reglemen Acara Hukum untukdaerah luar jawa dan Madura (Reglement tot regeling van hetRechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura, staatsblad 1927227).
    Hal 11 dari 19 Hal.Putusan No.84/PDT/2017/PT.MKSBahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama pada halama 49alinea ke6 yang menyatakan bahwa eksekusi Hak Tanggungan tidakmemerlukan fiat pengadilan adalah sangat keliru memahami UUHT yangsecara sangat jelas diatur dalam pasal 26 UUHT dengan menunjuk pasal 224HIR dan 258 Rbg yang memerlukan fiat pengadilan dalam pelaksanaaneksekusi UUHT.Bahwa Kekuasaan sendiri yang dimaksud dalam pasal 6 UUHT tersebutbukan kekuasaan seperti memiliki sendiri
    tertentu dan pesawatmasih berlaku hipotik atasnya.Bahwa Pada halaman pertama risalah lelang (bukti P1 dan samadengan bukti TIIl10) disebutkan bahwa dasar hukum lelang eksekusihak tanggungan tersebut adalah pasal 6 UUHT, dengan bunyi ....dst...dilaksanakan lelang eksekusi berdasarkan pasal 6 UUHT ....
Register : 17-10-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 475/Pdt.G/2013/PN.BDG
Tanggal 16 April 2014 — HERRY HERYAWAN LAWAN 1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung
15145
  • ) ;Bahwa sesuai Pasal 1 ayat (1) UUHT, Hak Tanggunganadalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanahuntuk pelunasan utang tertentu, dimana dalam perkara iniPenggugat adalah sebagai debitur dari Tergugat yang telahmenyerahkan agunan untuk menjamin pelunasan hutangkreditnya kepada12.
    Tergugatsebagai Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertamasesuai Sertifikat Hak Tanggungan No. 10534/2010 danSertifikat Hak Tanggungan No. 10533/2010 berdasarkan UUHT mempunyai hak untuk melakukan pelelangan atasagunan yang dibebani dengan Hak Tangggungan apabiladebitur cidera janji dan pelelangan tersebut tidak perlu ijinterlebih dahulu dari debitur/pemilik agunan.
    Oleh karena itumohon Penggugat pelajari dengan baik ketentuan UUHT ;. Bahwa sesuai Pasal 6 UUHT, menegaskan apabila debiturcidera janji, Pemegang Hak Tanggungan Peringkat mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan ataskekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Pasal 6UUHT itu memberikan hak bagi Pemegang Hak TanggunganPertama untuk melakukan Parate Eksekusi.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 UUHT tersebut,Tergugat selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat atasSHM No. 2570 dan No. 2571 mempunyai hak untuk melakukaneksekusi/penjualan atas tanah agunan melalui pelelanganumum karena debitur/Penggugat telah wanprestasi/cidera janjiterhadap ketentuan dalam Perjanjian Kredit. Pelelangantersebut tanpa perlu ijin terlebih dahulu dari Penggugat selaku.
    Pemberi Hak Tanggunganuntuk menjual atau suruh menjual dihadapan umumsecara lelang Obyek Hak Tanggungan baik seluruhnyamaupun sebagian besar ;Bahwa berdasarkan ketentuan UUHT dan klausula dalamAPHT di atas maka tindakan Tergugat yang akan melakukanpelelangan atas obyek agunan melalui Turut Tergugat adalahtindakan yang sah dan bukan sebagai perbuatan yangmelawan hukum 5 220 2020220 n nnn.
Register : 13-08-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 16-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 101/PDT/2018/PT SMR
Tanggal 26 September 2018 — Pembanding/Penggugat : BAMBANG ILHAM JUHRIE Diwakili Oleh : SUYANTO SUBINGAT
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk yang berkedudukan di Jakarta melalui Kantor Cabang Samarinda
Terbanding/Tergugat II : Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara atau DJKN Cq Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Propinsi Kalimantan Timur Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Samarinda
Terbanding/Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur c.q Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda
Terbanding/Turut Tergugat : Otoritas Jasa Keuangan
5029
  • , berikut ini diuraikan alasan yuridisteoretisnya berpijak pada persoalan:Jenis eksekusi apakah yang diatur di dalam UUHT?
    Apakah ketentuan eksekusi dalam UUHT tersebut sudah berlaku?Apa bentuk hukum peraturan pelaksana ketentuan tentang eksekusi yangdimaksud UUHT?Akibat hukum apakah yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberdasarkan ketentuan UUHT?Berikut ini dibahas setiap permasalahan tersebut:a) Jenis eksekusi yang diatur di dalam UUHTEksekusi Parat obyek HT diatur dalam Pasal 20 (1) a UUHT jis. Pasal 6dan Pasal 11 (2) e;Hal 11 dari 62 hal, Put.
    Sehubungan dengan UUHT tidak dengan tegasmenyebut bentuk hukum peraturan pelaksanaan eksekusi sebagaimanaditentukan dalam Pasal 26 UUHT, maka bentuk hukum peraturanpelaksanaan eksekusi adalah PERATURAN PEMERINTAH.d) Akibat hukum yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusi berdasarkanketentuan UUHT : Bahwa in casu, eksekusi obyek hak tanggungan dilaksanakanberdasarkan Pasal 6 UUHT.Hal 16 dari 62 hal, Put.
    No. 101/PDT/2018/PT.SMR.Bahwa pemberlakuan Pasal 6 UUHT adalah didasarkan pada PMK No.93/PMK.06/2010 yang telah diubah dengan No. 106/PMK.06/2013tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;Bahwa dengan kata lain, pemberlakuan Pasal 6 UUHT tidak didasarkanpada PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana ditentukan oleh Pasal26 UUHT jis. UU No. 10 Th 2004;Bahwa dengan demikian perlu. diketahui, apakah PMK No.93/PMK.06/2010 memenuhi syarat untuk menjadi peraturan pelaksanasebagaimana ditentukan Pasal 26 UUHT?
    No. 101/PDT/2018/PT.SMR.17.18.19.20.yang dimaksud oleh Pasal 26 UUHT.
Putus : 13-08-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 239/Pdt/2015/PT SMG
Tanggal 13 Agustus 2015 — KATEMI melawan PT. BANK DANAMON Tbk, dkk
4927
  • No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan diatur secara sistematis dan terpadu,terdapat 3 (tiga) jenis prosedur eksekusi objek hak tanggungan, yaitu(1) Eksekusi Parate Pasal 20 ayat 1 (satu) huruf a, Pasal 6 dan Pasal11 ayat (2) huruf e UUHT (2) Eksekusi pertolongan hakim Pasal 20(Jo UUHT Jo Pasal 14 (2) UUHT, dan (3) Eksekusi penjualandibawah tangan Pasal 20 ayat (2) dan (3) UUHT;Bahwa ketentuan di dalam Pasal 26 tersebut di pertegas oleh bunyipenjelasannya dan penjelasan umum No.9 dalam penjelasan
    Pasal26 UUHT dikatakan: yang dimaksud dengan Peraturan mengenaieksekusi hipotik yang ada dalam Pasal ini adalah ketentuanyang ada dalam Pasal 224 HIR/ Pasal 258 RBg;Bahwa prosedur parate eksekusi (Eksekusi langsung) yang dilakukanoleh PT.
    Danamon Tbk cabang DSP Bitingan Kudus terhadap objekhak tanggungan berdasarkan Pasal 6 UUHT No.4 Tahun 1996dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan dan LelangNegara, adalah pelaksanaan lelang tersebut dilakukan menurutPasal 6 UUHT tentang lelang eksekusi merupakan ketentuan yangberdiri sendiri terlepas dari ketentuan eksekusi lainnya. KetentuanPasal 6 UUHT adalah bagian dari eksekusi parate yang ketentuandasarnya diatur dalam Pasal 20 ayat 1 a UUHT, dengan kata lainpandangan KPKNL dan PT.
    No.4 tahun 1996 tentang hak tanggungan diatur secarasistematis dan terpadu, terdapat 3 (tiga) jenis prosedur eksekusiobjek hak tanggungan, yaitu (1) Eksekusi Parate Pasal 20 ayat 1(satu) huruf a, Pasal 6 dan Pasal 11 ayat (2) huruf e UUHT (2)Eksekusi pertolongan hakim Pasal 20 (l)o UUHT Jo Pasal 14 (2)UUHT, dan (3) Eksekusi penjualan dibawah tangan Pasal 20 ayat (2)dan (3) UUHT;Bahwa ketentuan di dalam Pasal 26 tersebut di pertegas oleh bunyipenjelasannya dan penjelasan umum No.9 dalam penjelasan
Putus : 06-12-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2445 K/Pdt/2016
Tanggal 6 Desember 2016 — PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG KUDUS, DK VS TITIES SRIYANI,, DK
157107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Apa bentuk hukum peraturan pelaksana ketentuan tentang eksekusiyang dimaksud UUHT?;d. Akibat hukum apakah yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberdasarkan ketentuan UUHT?;Berikut ini dibahas setiap permasalahan tersebut:a. Jenis eksekusi yang diatur di dalam UUHT:1. Eksekusi Parate objek HT diatur dalam Pasal 20 (1) a UUHTjunctis Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT;2. Eksekusi pertolongan Hakim objek HT Pasal 20 (1) b UUHTjJuncto Pasal 14 (2) dan (3) UUHT;3.
    Eksekusi penjualan di bawah tangan objek HT diatur Pasal 20 (2)UUHT juncto Pasal 20 (3) UUHT;Dalam penjelasannya:a. Eksekusi Parate (eksekusi langsung) objek Hak Tanggunganjenis eksekusi parate (eksekusi langsungparate executie) diaturdi dalam Pasal 20 (1) a UUHT;Sebagai suatu Undang Undang, UUHT mengatur materi muataneksekusi parate secara sistimatis dan terpadu;Halaman 12 dari 46 hal. Put.
    Keberlakuan ketentuan eksekusi dalam UUHT;Menurut pembentuk UUHT, keberlakuan ketentuan tentang eksekusiyang diatur dalam Pasal 20 UUHT memerlukan peraturan pelaksanaan,suatu peraturan yang mengatur lebih lanjut tentang prosedur eksekusidari masingmasing jenis eksekusi yang ada.
    Akibat hukum yang ditimbulkan oleh pelaksanaan eksekusiberadasarkan ketentuan UUHT; Bahwa in casu, eksekusi objek Hak Tanggungandilaksanakan berdasarkan Pasal 6 UUHT; Bahwa pemberlakuan Pasal 6 UUHT adalah didasarkanpada PMK Nomor 93/PMK.06/2010; Bahwa dengan kata lain, pemberlakuan Pasal 6 UUHT tidakdidasarkan pada Peraturan Pemerintah sebagaimanaditentukan oleh Pasal 26 UUHT junctis Undang UndangNomor 10 Tahun 2004; Bahwa dengan demikian perlu diketahui, apakah PMK Nomor93/PMK.06/2010 memenuhi
    syarat untuk menjadi peraturanpelaksana sebagaimana ditentukan Pasal 26 UUHT?