Ditemukan 1 data
13 — 1
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan Dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama WALIYY QOYYUM MUHITH BINTI SAMSURI untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama ROBIN BIN PONIRAN di Kantor Urusan Agama Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu);