Ditemukan 2 data
13 — 4
RAMLI) terhadap Penggugat (BAIQ SITI AYU AMINAH BINTI I GUSTI GDE WANESARI);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.376.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
4 — 4
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilakukan di hadapan pemuka Agama Hindhu yang Bernama Pedanda Ida Peranda Gede Nyoman Jelantik Wanesari, sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan No. 5208-KW-31032021-0001 tertanggal 31 maret 2021 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Utara, Putus karena Perceraian
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Instansi Pejabat Pencatatan Sipil dan Kependudukan Lombok