Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2017 — Putus : 22-01-2018 — Upload : 15-03-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 529/Pdt.G/2017/PA.Mtr
Tanggal 22 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
134
  • RAMLI) terhadap Penggugat (BAIQ SITI AYU AMINAH BINTI I GUSTI GDE WANESARI);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.376.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Register : 22-04-2024 — Putus : 04-07-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 109/Pdt.G/2024/PN Mtr
Tanggal 4 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
44
  • Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilakukan di hadapan pemuka Agama Hindhu yang Bernama Pedanda Ida Peranda Gede Nyoman Jelantik Wanesari, sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan No. 5208-KW-31032021-0001 tertanggal 31 maret 2021 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Utara, Putus karena Perceraian
  • Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Instansi Pejabat Pencatatan Sipil dan Kependudukan Lombok