Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2017 — Putus : 07-08-2017 — Upload : 02-04-2019
Putusan PA PRAYA Nomor 0687/Pdt.P/2017/PA.Pra
Tanggal 7 Agustus 2017 — Pemohon melawan Termohon
124
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Lalu Migarsih alias Mamiq Kalsum bin Lalu Sudarmi alias Mamiq Nawisah) dengan Pemohon II (Baiq Wanggis alias Inaq Kalsum binti Lalu Amat alias Mamiq Yatna) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1971 di Dusun Ujung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon

    PENETAPANNomor 0687/Padt.P/2017/PA.PraaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Praya yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkara Isbat Nikahyang diajukan oleh:Lalu Migarsih alias Mamiq Kalsum bin Lalu Sudarmi alias Mamiq Nawisah, umur80 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani, tempat tinggal di DusunUjung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten LombokTengah selanjutnya disebut Pemohon ;Baiq Wanggis alias Inaq Kalsum
    Potokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Baiq Wanggis alias InaqKalsum binti Lalu Amat alias Mamig Yatna (Pemohon II) yang dikeluarkanoleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tanggal 20052015 yangtelah bermeterai cukup dan telah cocok dengan aslinya (Bukti P.2);B. Alat Bukti Saksi:Hal 3 dari 121. 1.