Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2014 — Putus : 24-02-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 1424 / Pid.B / 2014 / PN.Bdg
Tanggal 24 Februari 2015 — MODESTUS WERRE
13667
  • Menyatakan terdakwa MODESTUS WERRE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (3) KUHP dalam dakwaan Primair ;2.
    Menyatakan terdakwa MODESTUS WERRE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dalam dakwaan Subsidair ;3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5.
    MODESTUS WERRE
    Menjatuhkan terdakwa MODESTUS WERRE terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yangmengakibatkana mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal351 ayat (3) KUHP dalam dakwaan subsidair ;3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;104.
    pernahdihukum, berjanji tidak akan melakukan lagi tindak pidanatersebut ;Telah mendengar pula Replik dan duplik yang diajukan secara lisandipersidangan yang masingmasing pada pokoknya menyatakan, Penuntut Umumtetap pada tuntutan semula sedangkan terdakwa tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan Pengadilan NegeriBandung berdasarkan surat dakwaan No : PDM1292/BDUNG/Ep/11/2014tertanggal 24 Nopember 2014, berbunyi sebagai berikut :DAKWAANPrimair :Bahwa terdakwa Modestus Werre
    Menyatakan terdakwa MODESTUS WERRE tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaandengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan kematiansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (3) KUHPdalam dakwaan Primair ;2.
    Menyatakan terdakwa MODESTUS WERRE tterbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yangmengakibatkan mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat (3) KUHP dalam dakwaan Subsidair ;3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun ;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5.
Register : 08-12-2016 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan PA TUBAN Nomor 2715/Pdt.G/2016/PA.Tbn
Tanggal 27 April 2017 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
83
  • Menjatuhkan talak Satu Ba'in Sughro Tergugat (WERRE) terhadap Penggugat (WER .) ;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tuban untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah). ;