Ditemukan 27887 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2022 — Putus : 30-11-2022 — Upload : 30-11-2022
Putusan PN PATI Nomor 151/Pid.B/2022/PN Pti
Tanggal 30 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
1.DWI CIPTOTUNGGAL, S.H.
2.ANNY ASYIATUN, S.H.
Terdakwa:
SALLY YUSRIANA binti YUSRI
11559
  • Eksport percakapan pesan pada aplikasi whatsapp antara nomor telepon aplikasi whatsapp 089653972231 atas nama Dewi dengan nomor telepon aplikasi whatsapp 085333038207 dengan nama kontak Sally Arisan.
  • Eksport percakapan pesan pada group aplikasi whatsapp dengan nama group Ars 12jt_2minggu.
  • Eksport percakapan pesan pada group aplikasi whatsapp dengan nama group Ars get 700rb_10 hri skli.
  • Eksport percakapan pesan pada group aplikasi whatsapp dengan nama group Ars 25jt_bln jpo 14 dengan menggunakan nomor aplikasi whatsapp 087832797079 dengan nama qr.
  • Eksport percakapan pesan pada group aplikasi whatsapp dengan nama group Ars 15jt_bln japo 2kli dengan menggunakan nomor aplikasi whatsapp 087832797079 dengan nama qr.
  • Eksport percakapan pesan pada group aplikasi whatsapp dengan nama group Ars 5jt_bln 2 kli jpo dengan menggunakan nomor aplikasi whatsapp 087832797079 dengan nama qr.
  • Eksport percakapan pesan pada group aplikasi whatsapp dengan nama group Ars 5jta_japo 2 kali dengan menggunakan nomor aplikasi whatsapp 087832797079 dengan nama qr.
  • Eksport percakapan pesan pada group aplikasi whatsapp dengan nama group Ars 25jt_bln 5 27 dengan menggunakan nomor aplikasi whatsapp 087832797079 dengan nama qr.
  • Eksport percakapan pesan pada group aplikasi whatsapp dengan nama group Ars 20jt_bln new dengan menggunakan nomor aplikasi whatsapp 087832797079 dengan nama qr.
  • Eksport percakapan pesan pada group aplikasi whatsapp dengan nama group Ars 25jt _bln japo dengan menggunakan nomor aplikasi whatsapp 087832797079 dengan nama qr.
  • Eksport percakapan pesan pada group aplikasi whatsapp dengan nama group Ars 5jt_bln 2 kli new dengan menggunakan nomor aplikasi whatsapp 087832797079 dengan nama qr.
Register : 29-08-2022 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 39/Pid.Sus/2022/PN Srp
Tanggal 5 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
1.I NYOMAN GEDE OKA MAHENDRA, SH
2.NI WAYAN ANGGRIATI, SH
Terdakwa:
AYU EMIK AGUSTINI Alias AYU
15782
  • pada akun Pungkitik dengan Nomor Whatsapp +6285932220629 yang terdapat pada 1 (satu) unit HP Merk XIOMI POCO X3 NF, Warna Biru, IMEI 1: 867809055186684, IMEI 2: 867809055186692;
  • 1 (satu) lembar screen shoot akun Whatsapp atas nama akun Sara Subret dengan Nomor Whatsapp +6285737256607 (akun Whatsapp milik I Made Sara Winata alias Sara);
  • 1 (satu) lembar screen shoot akun aplikasi Whatsapp atas nama akun Kadek Puspita dengan Nomor whatsapp +6281237849433 (milik Ni Kadek Puspita
    Dewi);
  • 1 (satu) lembar screen shoot aplikasi Whatsapp atas nama akun Pungkitik dengan Nomor Whatsapp +6285932220629 (milik Ni Luh Ketut Cahayu Gracia alias Ica);
  • 1 (satu) buah rekaman Vidio dengan durasi 3 (tiga) menit 26 (dua puluh enam) detik;
  • 1 (satu) lembar screen shoot pesan chat whatsapp yang berisi pengiriman video pornografi dari akun whatsapp Sara Subret ke akun whatsapp Pungkutik;
  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Biru, IMEI 1 : 860591056999532
    (titik) dengan Nomor Whatsapp +6285932220629 (milik Ni Luh Ketut Cahayu Gracia alias Ica);
  • 1 (satu) lembar screen shoot akun Whatsapp atas nama akun Synggggg dengan Nomor Whatsapp +6285737256607 (milik I Made Sara Winata alias Sara);
  • 1 (satu) lembar screen shoot akun aplikasi Whatsapp atas nama akun Pitaaa dengan Nomor whatsapp +6281237849433 (milik Ni Kadek Puspita Dewi);
  • 1 (satu) lembar screen shoot akun aplikasi Whatsapp atas nama akun Kk Ayuk dengan Nomor whatsapp
    +6281805613957 (milik Ayu Emik Agustini alias Ayu);
  • 1 (satu) buah handphone merk Iphone 6 plus warna gold, IMEI : 354455062143977, yang didalam Handphone tersebut berisikan Kartu Prabayar (XL) dengan Nomor 087840038425;
  • 1 (satu) lembar screen shoot akun aplikasi Whatsapp atas nama akun Ayutiniii dengan Nomor whatsapp +6281805613957 (milik Ayu Emik Agustini alias Ayu);
  • 1 (satu) lembar screen shoot aplikasi Whatsapp atas nama akun .icaaa dengan Nomor Whatsapp +6285932220629
    , IMEI 2: 357290099806958 yang didalam handphone tersebut berisikan kartu prabayar (Smartfren) dengan nomor 0881037042859;
  • 1 (satu) lembar screen shoot aplikasi Whatsapp atas nama akun Dedeney dengan Nomor Whatsapp +62881037918545 (milik I Gede Krisnadinata alias Gede);
  • 1 (satu) lembar screen shoot akun aplikasi Whatsapp atas nama akun Ayank dengan Nomor whatsapp +6281805613957 (milik Ayu Emik Agustini alias Ayu);
  • 1 (satu) lembar screen shoot akun aplikasi group Whatsapp
Register : 29-08-2022 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Srp
Tanggal 5 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
1.I NYOMAN GEDE OKA MAHENDRA, SH
2.NI WAYAN ANGGRIATI, SH
Terdakwa:
I Made Sara Winata Als Sara
15975
  • SARA);
  • 1 (satu) lembar screen shoot akun aplikasi Whatsapp atas nama akun Kadek Puspita dengan Nomor whatsapp +6281237849433 (milik NI KADEK PUSPITA DEWI);
  • 1 (satu) lembar screen shoot aplikasi Whatsapp atas nama akun Pungkitik dengan Nomor Whatsapp +6285932220629 (milik NI LUH KETUT CAHAYU GRACIA ALS.
    ICA);
  • 1 (satu) buah rekaman Vidio dengan durasi 3 (tiga) menit 26 (dua puluh enam)detik;
  • 1 (satu) lembar screen shoot pesan chat whatsapp yang berisi pengiriman video pornografi dari akun whatsapp Sara Subret ke akun whatsapp Pungkutik;
  • 1 (satu) lembar screen shoot akun Whatsapp atas nama akun . (titik)dengan Nomor Whatsapp +6285932220629 (milik NI LUH KETUT CAHAYU GRACIA ALS.
    ICA);
  • 1 (satu) lembar screen shoot akun Whatsapp atas nama akun Synggggg dengan Nomor Whatsapp +6285737256607 (milik I MADE SARA WINATA ALS. SARA);
  • 1 (satu) lembar screen shoot akun aplikasi Whatsapp atas nama akun Pitaaa dengan Nomor whatsapp +6281237849433 (milik NI KADEK PUSPITA DEWI);
  • 1 (satu) lembar screen shoot akun aplikasi Whatsapp atas nama akun Kk Ayuk dengan Nomor whatsapp +6281805613957 (milik AYU EMIK AGUSTINI ALS.
    AYU);
  • 1 (satu) lembar screen shoot akun aplikasi Whatsapp atas nama akun Ayutiniii dengan Nomor whatsapp +6281805613957 (milik AYU EMIK AGUSTINI ALS. AYU);
  • 1 (satu) lembar screen shoot aplikasi Whatsapp atas nama akun .icaaa dengan Nomor Whatsapp +6285932220629 (milik NI LUH KETUT CAHAYU GRACIA ALS. ICA);
  • 1 (satu) lembar screen shoot aplikasi Whatsapp atas nama akun Sayangku dengan Nomor Whatsapp +62881037918545 (milik I GEDE KRISNADINATA ALS.
    AYU);
  • 1 (satu) lembar screen shoot aplikasi Whatsapp atas nama akun Dedeney dengan Nomor Whatsapp +62881037918545 (milik I GEDE KRISNADINATA ALS. GEDE);
  • 1 (satu) lembar screen shoot akun aplikasi Whatsapp atas nama akun Ayank dengan Nomor whatsapp +6281805613957 (milik AYU EMIK AGUSTINI ALS.
Register : 18-11-2021 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 27-01-2022
Putusan PN BANGIL Nomor 530/Pid.Sus/2021/PN Bil
Tanggal 26 Januari 2022 — Penuntut Umum:
1.HENDI BUDI FIDRIANTO, SH
2.HENDRO NUGROHO, S.H.
Terdakwa:
M KHOIRUL HUDA bin ABDUL GOFAR
36036
  • KHOIRUL HUDA bin ABDUL GOFAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan;
  • Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menyatakan Barang Bukti berupa :
    • 1 (satu) buah handphone merk Realme type 5i, warna hijau
    • 1 (satu) buah kartu SIM jenis Telkomsel dengan nomor 0812-3578-2442;
    • 1 (satu) buah aplikasi Whatsapp dengan nomor pengguna 0812-3578-2442.
    • 1 (satu) buah Handphone merk Infinix type Hot 8, warna hitam, 1 (satu) buah kartu SIM jenis Telkomsel dengan nomor 0821-3219-7114;
    • 1 (satu) buah kartu SIM jenis Smartfren dengan nomor 0881-6235-815;
    • 1 (satu) buah aplikasi Whatsapp dengan nomor pengguna 0821-3219-7114
    • 1 (satu) buah aplikasi Whatsapp dengan nomor pengguna 0881-6235-815.

    Dimusnahkan;

    • 1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M. KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik ABDUL WAHID;
    • 1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M. KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik ISBIANTO HARI UTOMO;
    • 1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M.
      KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik SOFYAN..
    • 1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi grup Whatsapp dengan nama FKKPBM (Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah) DPC Kab Pasuruan.
    • 1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp miliK MUHAMMAD TORIQ dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik IRJEN POL. TEDDY MINAHASA PUTRA ,S.H.,S.I.K.
Register : 22-07-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 111/Pid.Sus/2021/PN Krg
Tanggal 29 September 2021 — Penuntut Umum:
1.Kusmini, SH
2.SRIKANAH, SH
Terdakwa:
DAVID TRIYANTO Als DAVID Bin SUBANDI
3264
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) unit handphone merk Vivo seri 1904 warna hitam dengan nomor Imei 1 860919044427375 dan Imei 2 86091944427367;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    - Printout percakapan whatsapp dengan nomor 08232615239 ke nomor whatsapp 085695433983 sebanyak 1 (satu) lembar;

    - Printout percakapan whatsapp dengan nomor 085773830845 ke nomor whatsapp 08570239832 sebanyak 2 (dua) lembar;

    - Printout percakapan screenshot video yang dibuat status

    whatsapp Saudara DAVID sebanyak 1 (satu) lembar;

    - Printout percakapan whatsapp dengan nomor 085702393832 ke nomor whatsapp 085773830845 sebanyak 2 (dua) lembar;

    - Printout screenshot status whatsapp Saudara DAVID sebanyak 1 (satu) lembar;

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    6.

Register : 28-08-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PN PADANG Nomor 671/Pid.B/2023/PN Pdg
Tanggal 14 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
AWILDA, SH
Terdakwa:
RESNA YESPITA Pgl. RESNA Bin RIDWAN
5217
  • Swadharma Bhakti Sedaya melalui saksi Dedi Ahyarman

    Dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya sebagai berikut:

    • Fotokopi Screenshot Chat Whatsapp Terdakwa dengan Loli, tanggal 19 September 2022;
    • Fotokopi Screenshot Chat Whatsapp Terdakwa dengan Loli, tanggal 20 September 2022;
    • Fotokopi Screenshot Chat Whatsapp Terdakwa dengan Nofrizal Prayuda, tanggal 26 September 2022;
    • Fotokopi Screenshot Chat Whatsapp Terdakwa
    dengan Nofrizal Prayuda, tanggal 28 September 2022;
  • Fotokopi Screenshot Chat Whatsapp Terdakwa dengan Nofrizal Prayuda, tanggal 28 Oktober 2022;
  • Fotokopi Screenshot Chat Whatsapp Terdakwa dengan Nofrizal Prayuda, tanggal 7 Oktober 2022;
  • Fotokopi Screenshot Chat Whatsapp Terdakwa dengan Nofrizal Prayuda, tanggal 13 Oktober 2022;
  • Fotokopi Screenshot Chat Whatsapp Terdakwa dengan Nofrizal Prayuda, tanggal 13 Oktober 2022;
    li>
  • Fotokopi Screenshot Chat Whatsapp Terdakwa dengan Ridho Putra Penyidik, tanggal 13 Februari 2023;
  • Fotokopi Screenshot Chat Whatsapp Terdakwa dengan Ridho Putra Penyidik, tanggal 13 Februari 2023;
  • Fotokopi Screenshot Chat Whatsapp Terdakwa dengan Ridho Putra Penyidik, tanggal 13 Februari 2023;
  • Fotokopi Screenshot Chat Whatsapp Terdakwa dengan Ridho Putra Penyidik, tanggal 15 Februari 2023;
  • Fotokopi Screenshot
  • Chat Whatsapp Terdakwa dengan Ridho Putra Penyidik, tanggal 16 Februari 2023;
  • Fotokopi Screenshot Chat Whatsapp Terdakwa dengan Ridho Putra Penyidik, tanggal 23 Februari 2023;
  • Fotokopi Screenshot Chat Whatsapp Terdakwa dengan Ridho Putra Penyidik, tanggal 24 Februari 2023;
  • Fotokopi Screenshot Chat Whatsapp Terdakwa dengan Ridho Putra Penyidik, tanggal 25 Februari 2023;
  • Fotokopi Screenshot Chat Whatsapp Terdakwa dengan
    Ridho Putra Penyidik, tanggal 27 Februari 2023;
  • Fotokopi Screenshot Chat Whatsapp Terdakwa dengan Ridho Putra Penyidik, tanggal 27 Februari 2023;
  • Fotokopi Screenshot Chat Whatsapp Terdakwa dengan Ridho Putra Penyidik, tanggal 7 Maret 2023;
  • Fotokopi Screenshot Video Terdakwa, tanggal 23 September 2022;
  • Fotokopi Screenshot Video Terdakwa;
  • Fotokopi bukti transfer cicilan ke-9 Terdakwa, tanggal 28 September 2022;
Register : 20-11-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 26-01-2024
Putusan PN BANJARBARU Nomor 337/Pid.B/2023/PN Bjb
Tanggal 19 Desember 2023 — Penuntut Umum:
1.MITRIDA IGA RAHMA PUTRI.SH
2.JODDI ADITYA INDRAWAN,S.H.
Terdakwa:
NOR HIDAYAT Alias DAYAT Bin Alm. DARMIN.
329
  • layar/screenshot percakapan whatsapp antara sdr TONY dengan Bjm Dayatfarif Walet (NOR HIDAYAT) tanggal 17 Desember 2022 pukul 18.21 WITA sampai dengan pukul 20.09 WITA;
  • 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara sdr TONY dengan Bjm Dayatfarif Walet (NOR HIDAYAT) tanggal 17 Desember 2022 pukul 20.41 WITA sampai dengan pukul 08.16 WITA;
  • 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara sdr TONY dengan Bjm Dayatfarif Walet (NOR HIDAYAT
    ) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara sdr TONY dengan Bjm Dayatfarif Walet (NOR HIDAYAT) tanggal 18 Desember 2022 pukul 09.19 WITA;
  • 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara sdr TONY dengan Bjm Dayatfarif Walet (NOR HIDAYAT) tanggal 18 Desember 2022 pukul 09.20 WITA sampai dengan pukul 09.26 WITA;
  • 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara sdr TONY dengan Bjm Dayatfarif Walet (NOR HIDAYAT) tanggal
    tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara sdr TONY dengan Bjm Dayatfarif Walet (NOR HIDAYAT) tanggal 18 Desember 2022 pukul 09.47 WITA sampai dengan pukul 09.52 WITA;
  • 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara sdr TONY dengan Bjm Dayatfarif Walet (NOR HIDAYAT) tanggal 18 Desember 2022 pukul 09.56 WITA sampai dengan pukul 10.01 WITA;
  • 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara sdr TONY dengan Bjm Dayatfarif Walet
    >
  • 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara sdr TONY dengan Bjm Dayatfarif Walet (NOR HIDAYAT) tanggal 18 Desember 2022 pukul 19.20 WITA sampai dengan pukul 19.21 WITA;
  • 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara sdr TONY dengan Bjm Dayatfarif Walet (NOR HIDAYAT) tanggal 18 Desember 2022 pukul 19.21 WITA dan tanggal 19 Desember 2022 pukul 19.13 WITA;
  • 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara
  • /screenshot percakapan whatsapp antara sdr TONY dengan Bjm Dayatfarif Walet (NOR HIDAYAT) tanggal 26 Desember 2022 pukul 18.21 WITA sampai dengan pukul 21.02 WITA;
  • 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara sdr TONY dengan Bjm Dayatfarif Walet (NOR HIDAYAT) tanggal 08 Januari 2023 pukul 16.33 WITA;
  • 1 (satu) lembar tangkapan layar/screenshot percakapan whatsapp antara sdr TONY dengan Bjm Dayatfarif Walet (NOR HIDAYAT) tanggal 20 April 2023 pukul 09.03
Register : 14-11-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 22-12-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 2432/Pid.Sus/2022/PN Sby
Tanggal 22 Desember 2022 — Penuntut Umum:
1.WAHYUNING DYAH W, SH.MH
2.ENNY MUSTIKOWATI, SH
Terdakwa:
HERMAN EFENDI
184126
  • (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (Satu) bendel bukti cetak percakapan Whatsapp
      dengan akun whatsapp nomor 087851523002 dan akun whatsapp 082143724985
    • 1 (Satu) bendel bukti cetak percakapan whatsapp dengan akun whatsapp 081933099909 dengan aku whatsapp nomor 082143724985
    • 1 (Satu) flasdisk berisi file export percakapan whatsaap akun nomor 087851523002 dengan 082143724985
    • 1 (Satu) unit HP merk Oppo A57 dengan nomor Imei 1860173062996479 Imei 2 860173062996461 dengan nomor panggil dan akun whatsaapp nomor 087851523002
    • 1 (Satu) unit HP
      merk Oppo Reno 5F warna ungu dengan imei 1 865720052992176 Imei 2 8657252992168 yang didalamnya mengakses akun whatsapp dengan nomor 082143724985
  • Dirampas untuk dimusnahkan

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah)

Register : 18-11-2021 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN BANGIL Nomor 529/Pid.Sus/2021/PN Bil
Tanggal 12 Januari 2022 — Penuntut Umum:
1.HENDI BUDI FIDRIANTO, SH
2.HENDRO NUGROHO, S.H.
Terdakwa:
MUKHAMMAD JUPRI bin ACHADI
396315
  • >
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUCHAMMAD JUPRI bin ACHADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan;
  • Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menyatakan Barang Bukti berupa :
    • 1 (satu) buah handphone merk Realme type 5i, warna hijau
    • 1 (satu) buah kartu SIM jenis Telkomsel dengan nomor 0812-3578-2442;
    • 1 (satu) buah aplikasi Whatsapp
  • 1 (satu) buah Handphone merk Infinix type Hot 8, warna hitam, 1 (satu) buah kartu SIM jenis Telkomsel dengan nomor 0821-3219-7114;
  • 1 (satu) buah kartu SIM jenis Smartfren dengan nomor 0881-6235-815;
  • 1 (satu) buah aplikasi Whatsapp dengan nomor pengguna 0821-3219-7114
  • 1 (satu) buah aplikasi Whatsapp dengan nomor pengguna 0881-6235-815.
  • 1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M.
    KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik ABDUL WAHID;
  • 1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M. KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik ISBIANTO HARI UTOMO;
  • 1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp M. KHOIRUL HUDA dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik SOFYAN..
  • 1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi grup Whatsapp dengan nama FKKPBM (Forum Komunikasi Keluarga Purnawirawan Baret Merah) DPC Kab Pasuruan.
  • 1 (satu) lembar tangkapan layar / screenshoot percakapan aplikasi Whatsapp miliK MUHAMMAD TORIQ dengan pengguna aplikasi Whatsapp milik IRJEN POL. TEDDY MINAHASA PUTRA ,S.H.,S.I.K.

(dipergunakan dalam pembuktian perkara M.

Register : 05-07-2021 — Putus : 23-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN BANTUL Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal 23 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
R TATANG HERMANA, S.H.,
Terdakwa:
ALEX SAPUTRA Bin BUKSIR
393407
  • barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah flashdisk merk Toshiba 4GB warna putih yang berisi 5 (lima) buah video dan 1 (satu) buah foto yang mengandung muatan melanggar kesusilaan;
    • 4 (empat) lembar printout screenshoot akun facebook dengan nama Alexsobribuksir Alexsobribuksir;
    • 43 (empat puluh tiga) lembar printout screenshoot percakapan WhatsAspp antara Saksi Ariyanti Sabrina dengan Terdakwa;
    • 21 (dua puluh satu) lembar printout screenshoot percakapan WhatsApp
      antara Saksi Adnan Refai dengan nomor WhatsApp 058510247128;
    • 1 (satu) lembar foto profil WhatsApp yang diduga foto Terdakwa; 7 (tujuh) lembar printout screenshoot percakapan WhatsApp antara Saksi Joko Supriyanto dengan Terdakwa dengan nomor WhatsApp 085810247128;
    • 2 (dua) lembar printout screenshoot percakapan WhatsApp Saksi Joko Supriyanto dengan Terdakwa dengan nomor WhatsApp 081281449336;
    • 1 (satu) lembar printout sceenshoot percakapan WhatsApp antara Saksi Joko Supriyanto
      dengan Terdakwa dengan nomor WhatsApp 082260729205;
    • 4 (empat) lembar printout screenshoot akun facebook dengan nama Alexsobribuksir Alexsobribuksir;
    • 1 (satu) lembar printout screenshoot massenger facebook dengan nama Arlin Safit;
    • 2 (dua) lembar printout screenshoot akun facebook dan massenger facebook dengan nama Alex Bakhu;
    • 3 (tiga) lembar printout screenshoot percakapan WhatsApp antara Saksi Joko Supriyanto dengan Terdakwa dengan nomor WhatsApp 081287594177
      ;
    • 3 (tiga) lembar printout screenshoot percakapan WhatsApp antara Saksi Joko Supriyanto dengan Terdakwa dengan nomor WhatsApp 081325148581;
    • 1 (satu) buah handphone Redmi 5 warna putih dengan IMEI 1 : 869613031956188 dengan terpasang 1 (satu) buah kartu SIM dengan nomor 082260729205 dan IMEI 2 : 869613031956196 dengan terpasang 1 (satu) buah kartu sim dengan nomor 085691205735;
    • 1 (satu) buah kartu sim dengan 081325148581;
    • 1 (satu) buah kartu sim dengan nomor
      ALEX SAPUTRA dengannomor whatsapp 085810247128;7. 2 (dua) lembar printout screenshot percakapan whatsapp antara Sdr.Ir. JOKO SUPRIYANTO dengan Sdr. ALEX SAPUTRA dengannomor whatsapp 081281449336;8. 1 (Satu) lembar printout screenshot percakapan whatsapp antaraSdr. Ir. JOKO SUPRIYANTO dengan Sdr.
      antara Saksi Adnan Refaidengan nomor WhatsApp 058510247128; 1 (satu) lembar foto profilWhatsApp yang diduga foto Terdakwa; 7 (tujuh) lembar printoutscreenshoot percakapan WhatsApp antara Saksi dengan Terdakwadengan nomor WhatsApp 085810247128; 2 (dua) lembar printoutscreenshoot percakapan WhatsApp Saksi dengan Terdakwa dengannomor WhatsApp 081281449336; 1 (satu) lembar printoutsceenshoot percakapan WhatsApp antara Saksi dengan Terdakwadengan nomor WhatsApp 082260729205; 4 (empat) lembar printoutscreenshoot
      antara Saksi Adnan Refai dengan nomorWhatsApp 058510247128; 1 (satu) lembar foto profil WhatsApp yangdiduga foto Terdakwa; 7 (tujuh) lembar printout screenshoot percakapanWhatsApp antara Saksi Joko Supriyanto dengan Terdakwa dengannomor WhatsApp 085810247128; 2 (dua) lembar printout screenshootpercakapan WhatsApp Saksi Joko Supriyanto dengan Terdakwa dengannomor WhatsApp 081281449336; 1 (satu) lembar printout sceenshootpercakapan WhatsApp antara Saksi Joko Supriyanto dengan Terdakwadengan nomor
      058510247128;1 (satu) lembar foto profil WhatsApp yang diduga foto Terdakwa; 7 (tujuh)lembar printout screenshoot percakapan WhatsApp antara Saksi JokoSupriyanto dengan Terdakwa dengan nomor WhatsApp 085810247128; 2 (dua)lembar printout screenshoot percakapan WhatsApp Saksi Joko Supriyantodengan Terdakwa dengan nomor WhatsApp 081281449336; 1 (satu) lembarprintout sceenshoot percakapan WhatsApp antara Saksi Joko Supriyantodengan Terdakwa dengan nomor WhatsApp 082260729205; 4 (empat) lembarprintout
      antara Saksi Adnan Refai denganHalaman 48 dari 65 Putusan Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Btlnomor WhatsApp 058510247128; 1 (satu) lembar foto profil WhatsAppyang diduga foto Terdakwa; 7 (tujuh) lembar printout screenshootpercakapan WhatsApp antara Saksi Joko Supriyanto dengan Terdakwadengan nomor WhatsApp 085810247128; 2 (dua) lembar printoutscreenshoot percakapan WhatsApp Saksi Joko Supriyanto denganTerdakwa dengan nomor WhatsApp 081281449336; 1 (satu) lembarprintout sceenshoot percakapan WhatsApp antara
Register : 19-02-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 16-07-2024
Putusan PN KOTOBARU Nomor 17/Pid.Sus/2024/PN Kbr
Tanggal 25 Juni 2024 — Penuntut Umum:
MEUTHIA SYAFLI, SH
Terdakwa:
AULIA RAFAT Pgl IPAT
135
  • Pgl Sabita dengan nomor Handphone 083185921028 yang diberi nama K di kontak akun Whatsapp milik Sdr. AULIA RAFAT Pgl IPAT;
- 2 (dua) buah Screenshot obrolan akun Whatsapp milik Sdr. AULIA RAFAT Pgl IPAT dengan Sdri. Pgl Sabita yang diberi nama K di kontak akun Whatsapp milik Sdr. AULIA RAFAT Pgl IPAT;
- 1 (satu) buah Screenshot profil Akun Whatsapp dengan nomor Handphone 083160095247 dan 1 (satu) buah Screenshot obrolan akun Whatsapp milik Sdr.
AULIA RAFAT Pgl IPAT dengan nomor Akun Whatsapp 083160095247 milik Anak Saksi 2;
- 1 (satu) buah Screenshot profil akun Whatsapp milik Anak Saksi 1 dengan nomor Handphone 083867048658 yang diberi nama Amaa C Lah di kontak akun Whatsapp milik Sdr. AULIA RAFAT Pgl IPAT;
- 1 (satu) buah Screenshot obrolan akun Whatsapp milik Sdr. AULIA RAFAT Pgl IPAT dengan Anak Saksi 1 yang diberi nama Amaa C Lah di kontak akun Whatsapp milik Sdr.
Pgl Sabita dengan nomor Handphone 083185921028 yang diberi nama K di kontak akun Whatsapp milik Sdr. AULIA RAFAT Pgl IPAT;
f. 2 (dua) buah Screenshot obrolan akun Whatsapp milik Sdr. AULIA RAFAT Pgl IPAT dengan Sdri. Pgl Sabita yang diberi nama K di kontak akun Whatsapp milik Sdr.
AULIA RAFAT Pgl IPAT;
g. 1 (satu) buah Screenshot profil Akun Whatsapp dengan nomor Handphone 083160095247 dan 1 (satu) buah Screenshot obrolan akun Whatsapp milik Sdr. AULIA RAFAT Pgl IPAT dengan nomor Akun Whatsapp 083160095247 milik Anak Saksi 2;
h. 1 (satu) buah Screenshot profil akun Whatsapp milik Anak Saksi 1 dengan nomor Handphone 083867048658 yang diberi nama Amaa C Lah di kontak akun Whatsapp milik Sdr. AULIA RAFAT Pgl IPAT
i.
1 (satu) buah Screenshot obrolan akun Whatsapp milik Sdr. AULIA RAFAT Pgl IPAT dengan Anak Saksi 1 yang diberi nama Amaa C Lah di kontak akun Whatsapp milik Sdr. AULIA RAFAT Pgl IPAT;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);