Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN NABIRE Nomor 21/Pid.B/2021/PN Nab
Tanggal 18 Maret 2021 —
Terdakwa:
1.HUBERTUS KEGOU Alias HUBER
2.WIBEN DOGOPIA
369
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Hubertus Kegou Alias Huber dan Terdakwa II Wiben Dogopia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa

    Terdakwa:
    1.HUBERTUS KEGOU Alias HUBER
    2.WIBEN DOGOPIA
    Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Maret 2021 sampai dengantanggal 31 Maret 2021;Terdakwa 2Nama lengkap : Wiben DogopiaTempat lahir : NabireUmur/Tanggal lahir : 28 Tahun/19 Juni 1992Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalur 3 Blok A Kampung Kalisemen, DistrikNabire Barat, Kabupaten NabireAgama : Kristen KatolikPekerjaan : Honorer Humas Kabupaten DelyaiTerdakwa 2 Wiben Dogopia ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 8 Desember 2020 sampai dengan tanggal
    Menyatakan Terdakwa HUBERTUS KEGOU alias HUBER danTerdakwa Il WIBEN DOGOPIA terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasansebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan tunggal PenuntutUmum.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa HUBERTUS KEGOU alias HUBER dan Terdakwa II WIBEN DOGOPIAdengan pidana penjara masingmasing selama 3 (tiga) tahun.3.
    Wiben Dogopia dan Hubertus Kegou; Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 20September 2020 sekitar jam 15.00 Wit bertempat di Kios saya di Jalan BaruKelurahan Girimulyo Distrik Nabire Kabupaten Nabire; Bahwa yang melakukan dan merusak pintu kecil kios tempat melayanibarang adalah sdr. Wiben Dogopia dengan cara memukul pintu kios keciltempat melayani barang dengan menggunakan tangannya; Bahwa yang melempar batu kedalam kios hingga mengenai kacaEtalase adalah sdr.
    Wiben Dogopia; Bahwa pada saat itu Terdakwa Wiben Dogopia, yang masuk lebih dululangsung menuju kearah saksi, lalu mendorong kepala saksi dengan batuyang dipegang ditangannya kearah kepala saksi, lalu sakai terjatun danberdiri lalu mendorongnya dan saksi berlari keluar meninggalkan kios laluTerdakwa Wiben Dogopia mengajar saksi dan melempar parang yangHalaman 4 dari 17 Putusan Nomor 21/Pid.B/2021/PN Nabdipegang ditangan kearah saksi tetapi saksi sudah berlari pergimenghindarinya ke rumah saksi Fransiska
    beralkohol jenis bobo sampai pada hari minggu tanggal 20September 2020 sekitar pukul 15.00 Wit tepatnya disamping kios milikkorban, setelah itu Terdakwa datang dan mendekat didepan kios milikkorban, tiba tiba saudara Wiben Dogopia menendang pintu kios milik korbansehingga pintu tersebut terbuka, kKemudian Terdakwa dan saudara Korneleslyai masuk kedalam kios mengambil uang dan barang barang kios milikkorban, sempat Terdakwa melihat saudara Wiben Dogopia memegang batudengan tangan kanan dan memukul
Register : 10-08-2023 — Putus : 28-08-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 318/Pdt.P/2023/PA.JB
Tanggal 28 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
1815
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menetapkan anak yang bernama Alif Ghazali Umaternate, Laki-laki, lahir di Jakarta, tanggal 30 Januari 2022, adalah anak biologis dari Pemohon I (Wiben Umaternate bin Abadi Umaternate) dan Pemohon II (Tiara Novianti binti Irwanto);
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,00 (Lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).