Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2017 — Putus : 09-05-2017 — Upload : 29-05-2017
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 297/Pid.B/2017/PN Blb
Tanggal 9 Mei 2017 — Denda Widenda bin Uding Sapardi
394
  • Menyatakan Terdakwa Denda Widenda bin Uding Sapardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
    Denda Widenda bin Uding Sapardi
    PUTUSANNomor 297/Pid.B/2017/PN.Blb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Denda Widenda bin Uding SapardiTempat lahir : BandungUmur/Tanggal lahir : 51/26 April 1966Jenis kelamin > Laki LakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kp.Neglasari Rt.03/20, Desa Cileunyi, Kec.Cileunyi,Kab.BandungAgama
    Menyatakan terdakwa Denda Widenda bin Uding Sapardi bersalahmelakukan tindak pidana "Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancamHalaman 1 dari 9 Putusan Nomor 297/Pid.B/2017/PN. BibPidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Denda Widenda bin UdingSapardi berupa pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dengan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara.3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) batang besi berukuran 30 cm;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Saksi Taopik Yusup bin Djadja Pribadi, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluargabaik sedarah maupun semenda serta tidak ada hubungan pekerjaandengan Terdakwa; Bahwa Terdakwa Denda Widenda telah menganiaya saksi pada hari Jumattanggal 27 Januari 2017, sekitar pukul 14.00 Wib, bertempat di Kp.NeglasariRt.003/020, Desa Cileunyi Kulon, Kec.Cileunyi, Kab.Bandung; Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan cara
    BlbBahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluargabaik sedarah maupun semenda serta tidak ada hubungan pekerjaandengan Terdakwa;Bahwa Terdakwa Denda Widenda telah menganiaya saksi Taopik Yusuppada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017, sekitar pukul 14.00 Wib,bertempat di Kp.Neglasari Rt.003/020, Desa Cileunyi Kulon, Kec.Cileunyi,Kab.Bandung;Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan cara memukulsaksi Taopik Yusup menggunakan Besi pengait tanaman;Bahwa sebelumnya Terdakwa
    Menyatakan Terdakwa Denda Widenda bin Uding Sapardi terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 01-01-1970 — Putus : 27-03-2012 — Upload : 05-04-2012
Putusan PTA BANDUNG Nomor 48/Pdt.G/2012/PTA.Bdg
Tanggal 27 Maret 2012 —
18278
  • EDWIN WIDENDA.
Register : 14-12-2021 — Putus : 27-12-2021 — Upload : 27-12-2021
Putusan PA CIAMIS Nomor 5296/Pdt.G/2021/PA.Cms
Tanggal 27 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
310
  • Edwin Widenda) terhadap Penggugat (Rini Sulastri, Amd.Kep binti Eman Uding Nunu);
  • Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 350000,00 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Register : 10-09-2013 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 24-12-2013
Putusan PA PANDEGLANG Nomor 392/Pdt.G/2013/PA.Pdlg
Tanggal 26 Nopember 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
493
  • Ade Widenda Gantaran) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ektin Ardayeni, ST. binti Djanuar Sutan Makruf) di depan sidang Pengadilan Agama Pandeglang ; ---------DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi sebagian ; -----------2.